Jelaskan tugas duta besar, duta dan kuasa usaha

Duta besar (disingkat Dubes) atau secara resmi disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Secara defenitif, seorang Dubes adalah utusan resmi, terutama diplomat berpangkat tinggi yang mewakili suatu negara dan ditugaskan untuk mewakili pemerintahan negaranya ke negara berdaulat lain atau organisasi internasional untuk melaksanakan misi kerja sama negara.[1]

Duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menghadap dan menyerahkan Surat Kepercayaan Diplomatik kepada Presiden Joko Widodo saat baru menjabat sebagai Duta Besar di Indonesia

Dalam penggunaan sehari-harinya, duta besar dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada seorang duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan besar, yang wilayahnya, staffnya, dan bahkan kendaraan miliknya biasanya diberikan Kekebalan diplomatik.

Sejak zaman kerajaan terdahulu, setiap kerajaan akan menempatkan duta besarnya di kerajaan lain untuk menjalin kerja sama serta berperan sebagai perwakilan atau penghubung kerajaan. Contohnya pada abad ke-14, Kerajaan Majapahit telah menempatkan duta besarnya ("Pati") di Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura sebagai bentuk kerja sama dan persahabatan antar kerajaan.[2]

  • Perwakilan diplomatik
  • Kedutaan besar
  • Konsulat
  • Konsul jenderal
  • Komisariat Tinggi
  • Nuncio Apostolik

  1. ^ "ambassador". merriam-webster.com. 
  2. ^ Dzulfaroh, Ahmad Naufal (27-08-2019). "Sejarah Kutai Kartanegara, dari Kerajaan Tertua di Indonesia hingga Tunduk pada Belanda". kompas.  Periksa nilai tanggal di: |date= (bantuan)

 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Duta_besar&oldid=19011513"

Kuasa usaha (bahasa Prancis: Chargé d'affaires, pengucapan bahasa Prancis: [ʃaʁʒe dafɛʁ], fem. chargée d'affaires; sering disingkat chargé) adalah seorang diplomat yang mengepalai sebuah kedutaan besar atau kantor diplomatik lainnya saat duta besar atau jabatan lain yang setara sedang vakum. Nama resmi untuk jabatan ini ialah kuasa usaha ad interim.[1]

Kuasa usaha Persia dan istrinya mengunjungi Presiden Woodrow Wilson di Gedung Putih pada bulan Mei 1913.

Kuasa usaha mendapatkan hak dan kekebalan yang sama dengan duta besar biasa. Namun, kuasa usaha berperingkat di bawah duta besar dan memiliki preseden yang lebih rendah di acara diplomatik formal.[2] Dalam kebanyakan kasus, seorang diplomat hanya dapat menjabat sebagai kuasa usaha untuk waktu yang singkat saat duta besar sedang tidak ada. Dalam keadaan tak lazim, kuasa usaha dapat diangkat untuk periode tak terbatas (disebut sebagai kuasa usaha tetap), untuk kasus di mana persengketaan di dalam negara penerima menjadikan suatu negara tidak mungkin atau tidak bersedia untuk mengirim para agen berpangkat diplomatik yang lebih tinggi.

  • Duta besar
  • Atase

  1. ^ "Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri" (PDF). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-05-17. Diakses tanggal 26 February 2019. 
  2. ^ "2 FAM 320 Precedence" (PDF). U.S. Department of State Foreign Affairs Manual. October 18, 2011. Diakses tanggal 20 March 2016. 

  •   Artikel ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publik: Chisholm, Hugh, ed. (1911). "Chargé d'Affaires". Encyclopædia Britannica. 5 (edisi ke-11). Cambridge University Press. hlm. 859. 
  • eDiplomat.com: Glossary of Diplomatic Terms

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kuasa_usaha&oldid=18353469"

Lihat Foto

freepik.com/macrovector

Ilustrasi pengertian duta atau konsulat

KOMPAS.com – Dalam menjalankan hubungan internasional dengan negara lain, Indonesia sering kali mengirimkan perwakilan negara. Perwakilan negara tersebut bisa merupakan duta atau konsulat. Apa yang dimaksud duta atau konsulat?

Pengertian duta atau konsulat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya.

Konsulat adalah jabatan konsul. Konsul merupakan orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warganegaranya di negara lain.

Dari definisi tersebut, duta dan konsulat sama-sama merupakan perwakilan negara. Adakah perbedaannya?

Perbedaan duta dan konsulat

Perbedaan keduanya adalah asal lembaganya. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dibagi menjadi dua yaitu perwakilan diplomatik sebagai lembaga diplomatik dan perwakilan konsuler sebagai lembaga konsuler.

Baca juga: 5 Perangkat Perwakilan Diplomatik Indonesia

Duta termasuk ke dalam perwakilan diplomatik, sedangkan konsul atau konsulat termasuk ke dalam perwakilan konsuler.

Perwakilan diplomatik dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Adapun perwakilan konsuler dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 4:

"Perwakilan diplomatik (duta) mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Inonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Pemerina dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional."

Adapun, konsulat memiliki tugas untuk mewakili, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan warga negara seperti duta.

Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya

Menurut Kania dalam jurnal Tinjauan Hukum Internasional Mengenai Eksistensi Konsul Kehormatan (Honorary Consul) dalam Hubungan Konsuler (Studi Kasus: Konsul Kehormatan Jerman di Medan) (2014) menyebutkan perbedaanya, duta mengurus bidang politik sementara konsulat mengurus bidang-bidang non-politik.

Konsul bertugas untuk meningkatkan hubungan antarnegara dalam bidang non-politik seperti perekonomian, perdagangan, perhubungan, dan ilmu pengetahuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA