Apa yang dilakukan oleh perusahaan untuk menanggulangi kerugian risiko

Dalam memulai suatu bisnis perlu adanya strategi yang tertata dengan baik untuk mengatasi risiko bisnis itu sendiri. Karena di dalam sebuah bisnis ketidakpastian pertumbuhan bisnis dapat menjadi kendala yang terjadi dan bisa mengakibatkan bisnis menjadi tidak sehat. Untuk itu perlu mengetahui langkah apa saja yang tepat untuk menerapkan manajemen resiko dalam bisnis Anda.

Namun sebelum anda mengetahui apa itu manajemen resiko dan mengenal lebih dalam lagi tentang struktur manajemen resiko yang baik, Anda juga bisa baca artikel mengenai Pengertian Manajemen dan Fungsinya Yang Harus Anda Ketahui

Menurut Djojosoedarso, Manajemen Risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat.

Tak ada satupun orang yang menyukai risiko termasuk dalam berbisnis, perlu adanya langkah tepat dalam manajemen resiko untuk bisa menanggulanginya.

Manfaat Manajemen Resiko dalam Berbisnis

Secara umum tujuan yang didapatkan dalam melakukan manajemen risiko dalam berbisnis agar bertujuan untuk mengetahui aktifitas-aktifitas manajemen dalam mengidentifikasi, menganalisa dan mengambil keputusan respons risiko secara formal, konsisten dan komprehensif. Jika Sudah mengetahui tujuannya, maka terciptalah manfaat yang bisa diraih dalam hal manajemen risiko, yaitu:

1. Melakukan kontribusi tujuan perusahaan.

2. Mencapai tujuan dalam kelanjutan pemberian pelayanan kepada stakeholders, sehingga akan meningkatkan kualitas dan nilai perusahaan.

3. Mendapatkan hasil yang lebih baik berupa efisiensi dan efektivitas pelayanan, seperti: meningkatkan pelayanan kepada publik atau meningkatkan penggunaan sumber daya yang lebih baik (masyarakat, informasi, dana, dan peralatan).

4. Dapat melaksanakan penyusunan rencana strategi sebagai hasil dari pertimbangan yang disusun terhadap elemen kunci risiko.

5. Mengatasi biaya-biaya yang tidak diinginkan, demi perusahaan mengidentifikasi dan mengelola risiko yang tidak diinginkan, termasuk mengatasi biaya dan waktu yang habis dalam suatu perkara.

6. Mengatasi pengeluaran dan membuka kesempatan bagi perusahaan agar dapat menciptakan pelayanan yang terbaik.

7. Sukses dalam pengambilan keputusan yang tercipta dan berlangsungnya proses manajemen

8. Memajukan akuntabilitas dan perusahaan.

9. Memperbaiki pandangan agar risiko menjadi lebih terbuka, ada toleransi terhadap mistakes namun tidak terhadap hiding errors. Perubahan pandangan ini agar perusahaan dapat belajar dari kesalahan yang telah terjadi untuk terus memperbaiki kinerjanya.

10. Perusahaan akan lebih konsisten terhadap kebijakan-kebijakan dan Standar Operasional Prosedurnya sehingga dapat mengecilkan hambatan-hambatan yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Standar Operasional Prosedur (SOP): Cara Membuat dan Manfaatnya

Langkah Tepat untuk Menerapkan Manajemen Risiko

Setelah Anda mengetahui manfaat yang diterima jika menerapkan manajemen risiko, sekarang Anda bisa menjadi langkah berikut untuk menjadi rekomendasi dalam menerapkan manajemen risiko.

A. Mengidentifikasi Risiko

Anda bisa mengidentifikasi yang muncul melalui dari sisi finansial, pemasaran, produksi, dan sebagainya. Mengidentifikasi risiko bermanfaat untuk mengenali kemungkinan adanya risiko yang sedang terjadi maupun yang akan terjadi di masa yang akan datang. Setelah melakukan identifikasi risiko, maka kamu akan mendapatkan daftar-daftar risiko yang dapat terjadi di bisnis Anda.

B. Membuat Urutan Berdasarkan Kerugian

Setelah anda mengidentifikasi dan mendapatkan daftar risiko yang akan terjadi dalam bisnis, Anda bisa melakukan urutan dan analisa berdasarkan dampak terburuk yang akan terjadi. Disarankan untuk berfokus pada risiko yang terbesar akibatnya dan paling sering dialami. Anda bisa mencari dampaknya yang akan terjadi pada Anda, karyawan, kelangsungan perusahaan dan lingkungan.

C. Mengontrol Risiko

Tahapan selanjutnya dalam manajemen risiko adalah dengan melakukan aktivitas pengendalian. Proses ini merupakan penyusunan prosedur atau kebijakan yang membantu memastikan bahwa respon terhadap risiko yang dipilih memadai dan terlaksana dengan baik. Mengontrol resiko ini dapat dilakukan dengan aktifitas :

1. Pembuatan kebijakan dan prosedur

2. Delegasi wewenang

3. Pengamanan kekayaan perusahaan

4. Pemisahan fungsi

5. Supervisi

D. Memantau (Monitoring) dan Meninjau ulang (Review)

Monitoring adalah komponen terakhir dalam manajemen risiko. Proses pemantauan dilakukan secara terus menerus untuk memastikan setiap komponen lainnya berfungsi sebagaimana mestinya. Setelah Anda melakukan identifikasi risiko dan telah menemukan strategi yang diterapkan untuk setiap risiko, kini Anda bisa tetap waspada akan segala yang terjadi. Demikian informasi yang dapat dijadikan rekomendasi untuk Anda dalam hal mengatur manajemen risiko dalam bisnis yang sedang Anda lakukan. Namun untuk menghindari risiko yang terjadi dalam finansial bisnis Anda, perlu adanya satu sistem yang terintegrasi langsung dengan bisnis Anda, powerful, dan bisa digunakan dimanapun dan kapanpun.

Harmony Smart Accounting Solution hadir bagi Anda sebagai solusi dalam meminimalisir risiko yang terjadi dalam pembukuan keuangan perusahaan Anda. Dengan sistem berbasis cloud yang bisa digunakan diperangkat mana saja tanpa perlu biaya tambahan, kini Anda bisa terbebas dari sulitnya pencatatan pengeluaran dan pemasukan keuangan bisnis Anda. Apalagi saat ini Harmony bisa digunakan 30 Hari Gratis untuk Anda dengan mendaftar disini. Nikmati dan rasakan perbedaannya!

Seiring dengan perkembangan zaman, organisasi sektor publik terus berubah dan berkembang mengikuti lingkungan internal dan ekternal. Perubahan organisasi untuk menyesuaikan diri terhadap hal tersebut berpotensi menimbulkan peluang dan risiko bagi organisasi. Peluang dapat menjadi kesempatan bagi organisasi menuju beberapa tingkat lebih baik sedangkan risiko menjadi sebuah potensi kerugian dan kegagalan. Risiko merupakan kata yang kita dengar hampir setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu yang tidak kita sukai, sesuatu yang ingin kita hindari. Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan.

Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Risiko ada di mana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit dihindari. Menurut KMK Nomor 577/KMK.01/2019, risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Jika risiko tersebut menimpa suatu organisasi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada organisasi. Dalam kemungkinan situasi terburuk, risiko tersebut bisa mengakibatkan kehancuran organisasi tersebut.

Risiko bisa dikelompokkan ke dalam risiko murni yaitu risiko dengan kemungkinan kerugian tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada, dan risiko spekulatif yaitu risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Di samping kategorisasi murni dan spekulatif, risiko juga bisa dibedakan antara risiko dinamis yang muncul dari perubahan kondisi tertentu (perubahan kondisi masyarakat, perubahan teknologi, yang dapat memunculkan jenis-jenis risiko baru) dan risiko statis yang muncul dari kondisi keseimbangan tertentu (secara praktis risiko tidak berubah dari waktu ke waktu). Risiko juga bisa dikelompokkan ke dalam risiko subjektif, risiko yang berkaitan dengan persepsi seseorang terhadap risiko, dan risiko objektif, risiko yang didasarkan pada observasi parameter yang objektif.

Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko tersebut sehingga kita bisa memperoleh hasil yang paling optimal. Dalam konteks organisasi, organisasi juga akan menghadapi banyak risiko. Jika organisasi tersebut tidak bisa mengelola risiko dengan baik, maka organisasi tersebut bisa mengalami kerugian. Karena itu risiko yang dihadapi oleh organisasi juga harus dikelola, agar organisasi bisa bertahan, atau barangkali mengoptimalkan risiko. Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, tujuan manajemen risiko adalah meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi.

Ada beberapa definisi dari manajemen risiko organisasi/perusahaan pada umumnya, diantaranya:

1. Manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dipunyai organisasi, untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko (SBC Warburg, The Practice of Risk Management, Euromoney Book, 2004)

2. Enterprise Risk Management adalah kerangka yang komprehensif, terintegrasi, untuk mengelola risiko kredit, risiko pasar, modal ekonomis, transfer risiko, untuk memaksimumkan nilai perusahaan (Lam, James, Enterprise Risk Management, Wiley, 2004)

3. Enterprise Risk Management (ERM) adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh manajemen, board of directors, dan personel lain dari suatu organisasi, diterapkan dalam setting strategi, dan mencakup organisasi secara keseluruhan, didesain untuk mengidentifikasi kejadian potensial yang mempengaruhi suatu organisasi, mengelola risiko dalam toleransi suatu organisasi, untuk memberikan jaminan yang cukup pantas berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi. (COSO, COSO Enterprise Risk anagement - Integrated Framework. COSO, 2004).

Sedangkan menurut KMK Nomor 577/KMK.01/2019, manajemen risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.

Manajemen risiko diimplementasikan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengembangan budaya sadar Risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko, dan penerapan Kerangka Kerja Manajemen Risiko. Pengembangan Budaya sadar Risiko dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk mencapai sasaran organisasi, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan, komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up, penghargaan terhadap organisasi dan/ atau pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.

Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk terdiri atas Unit Pemilik Risiko yang (UPR) merupakan unit pemilik peta strategi yang bertanggungjawab melaksanakan Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi unit, Unit kepatuhan Manajemen Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Penerapan Kerangka Kerja Manajemen Risiko dilaksanakan dengan alur yang dimulai dari perumusan sistem Manajemen Risiko,proses Manajemen Risiko, dan monitoring dan evaluasi sistem Manajemen Risiko.

Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan diterapkan secara periodik selama 1 (satu) tahun dan terdiri atas tahapan yaitu komunikasi dan konsultasi, perumusan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, pemantauan dan review.

Komunikasi merupakan aktivitas penyampaian informasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap Risiko, sedangkan konsultasi merupakan aktivitas untuk memperoleh informasi terkait Risiko dengan tujuan mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan keputusan. Perumusan konteks bertujuan untuk memahami lingkungan dan batasan penerapan Manajemen Risiko pada setiap Unit Pemilik Risiko (UPR). Identifikasi Risiko bertujuan untuk menentukan semua Risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran organisasi. Risiko tersebut mencakup kejadian, penyebab, maupun dampak fisik. Analisis Risiko bertujuan untuk menentukan Besaran Risiko dan Level Risiko.

Evaluasi Risiko bertujuan untuk menentukan prioritas Risiko, besaran/Level Risiko Residual, Harapan, keputusan mitigasi Risiko, dan Indikator Risiko Utama (IRU). Mitigasi Risiko merupakan tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan atau menjaga Besaran dan atau Level Risiko Utama hingga mencapai Risiko Residual Harapan. Mitigasi Risiko dilaksanakan dengan cara mengidentifikasi dan memilih opsi mitigasi Risiko, menyusun rencana mitigasi Risiko, dan melaksanakan rencana mitigasi tersebut. Pemantauan dan Review bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko. Pemantauan dan review Risiko dilaksanakan terhadap seluruh tahapan Proses Manajemen

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dari manajemen risiko pada intinya adalah pengelolaan risiko untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi. Struktur manajemen risiko menunjukkan peran dan tanggung jawab tiap unit dalam pengelolaan risiko di organisasi. Serangkaian proses dilakukan secara bertahap untuk mendukung implementasi manajemen risiko. Di lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen risiko juga telah didukung dengan perangkat aturan yang sesuai dengan standar manajemen risiko. Proses manajemen risiko dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya dengan selalu memperhatikan situasi terkini dan ketidakpastian di masa mendatang, selain juga dari sasaran organisasi yang telah ada, sehingga identifikasi risiko dalam organisasi dapat lebih beragam dan lebih banyak kategori risiko. Hal ini dapat turut berperan dalam mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sejak dini dan memberi kesempatan untuk mengelola risiko tersebut sebelum membesar.

Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta

Sumber:

Kemenkerian Keuangan RI. 2019. KMK Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Riani, Rezky; Dr. Heni Mutlarsih Jumhur, S.H., M.H., 2020. Implementasi Manajemen Risiko pada Kementerian Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) NO. 577. Universitas Telkom,

Hanafi, Mahmud M. 2014. Manajemen Risiko. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

Suharto, Dedhi. 2021. //birokratmenulis.org/sekilas-pandang-mengelola-risiko-di-kementerian-keuangan/, diakses pada 21 Juli 2021 pukul 05.48 WIB

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA