Jelaskan pengertian pelanggaran hak dan sebutkan contoh-contohnya

Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

JATIM | 22 Desember 2020 16:05 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Berita mengenai pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang asing. Di berbagai negara, kasus pelanggaran HAM baik yang ringan maupun berat terus terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM pun banyak disoroti oleh publik karena hal tersebut berkaitan dengan kredibilitas lembaga negaranya dalam menegakkan keadilan.

Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Berikut penjelasan selengkapnya.

2 dari 7 halaman

Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, mengutip Modul Pelanggaran HAM oleh dspace.uii.ac.id, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM.
  2. Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jenis pelanggaran HAM yang dimaksud:

3 dari 7 halaman

Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak.
  • Perlakuan tidak adil dalam persidangan.
  • Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.
  • Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

4 dari 7 halaman

Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:

  • Kejahatan Genosida (Genocide)
  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)
  • Kejahatan Perang (War Crimes)
  • Kejahatan Agresi (Aggression)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras.

Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan,
  • Perbudakan,
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan,
  • Penyiksaan,
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
  • Penghilangan orang secara paksa,
  • Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

5 dari 7 halaman

Berdasarkan hukum HAM Nasional, secara tegas telah dinyatakan bahwa pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja, maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, pelaku pelanggaran dapat dilakukan individu, kelompok orang, dan negara.

Pelanggaran HAM pada dasarnya adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Dalam terminologi hukum, maka ada yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara (TUN), hukum administrasi negara, termasuk juga termasuk pelanggaran hukum hak asasi manusia.

Adapun pelaku pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:

1. Pelaku Negara (State Actor)

2. Pelaku Non-Negara (Non-State Actor)

6 dari 7 halaman

Sebagaimana diatur dalam hukum Internasional HAM, state actor mencakup negara atau seluruh penyelenggara negara baik organ negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pemerintahan non-Kementerian. Penggolongan lembaga negara di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya ditentukan juga dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945, namun kewenangannya tidak ditentukan di dalamnya.
  3. Lembaga Negara yang keberadaannya tidak disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya tidak ditentukan di dalam UUD NKRI Tahun 1945, tetapi keberadaannya mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance, sebagiaman Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Negara dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM merupakan konsekuensi dari tanggung jawab yang diembannya yaitu untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) HAM sehingga ketika suatu negara baik sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang melanggar ketiga kewajiban tersebut, maka negara telah dianggap melakukan pelanggaran HAM. 

7 dari 7 halaman

Awalnya, isu utama dalam permasalahan hak asasi manusia hanya menyoroti perilaku negara sebagai pemangku kewajiban atau entitas legal dalam hukum HAM Internasional. Pasca-Perang Dingin, permasalahan HAM meluas pada perilaku aktor-aktor non negara (non state actor).

Salah satu elemen atau unsur penting yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah adanya sekelompok massa yang terorganisir, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional. Perusahaan-perusahaan itu memiliki aset ekonomi dan kekuasaan yang mampu menekan dan mempengaruhi pemerintahan bahkan kebijakan negara.

Dampak dari kegiatan mempengaruhi pemerintahan atau kebijakan negara inilah yang berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.

(mdk/edl)

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi bendera merah putih, merah putih, Indonesia

KOMPAS.com – Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.

Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang.

Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Bentuk pelanggaran hak warga negara

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu:

  • Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum.
  • Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrem yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara.
  • Pembungkaman kebebasan pers dengan cara mencabut SIUP, khususnya terhadap pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  • Pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
  • Hukuman mati, bentuk hukuman ini dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia.
  • Penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

Baca juga: Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya

Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara

Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain:

  • Membuang sampah sembarangan
  • Tidak membayar pajak
  • Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain.
  • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Tidak menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  • Tidak menaati hukum lalu lintas, contohnya tidak memakai helm saat berkendara, tetap berkendara padahal tidak memiliki SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya.
  • Tidak menghormati lambang, bendera, dan lagu kebangsaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA