Jelaskan hubungan pembukaan UUD nri Tahun 1945 dengan teks proklamasi kemerdekaan

tirto.id - Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara.

Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.

Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri.

Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya.

Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945.

Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu.

Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan.

Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan.

Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi.

Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia.

Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Baca juga:

  • Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/dip)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pekerja tengah membuat mural detik detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (22/7/2020). Pembuatan mural tersebut untuk menyambut HUT ke-75 kemerdekan RI pada bulan Agustus mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia mempunyai hubungan erat dengan Pembukaan UUD 1945. Kedua elemen tersebut tak bisa dipisahkan dalam sejarah Indonesia.

Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 menjadi momen bersejarah Bangsa Indonesia. Tak hanya itu, pembacaan proklamasi juga menjadi tanda berakhirnya masa penjajahan sekaligus kemerdekaan untuk Indonesia.

Yap, proklamasi bisa dikatakan menjadi pernyataan resmi tentang kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi menjadi sebuah pengakuan atas kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Sementara, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan atas kemerdekaan Indonesia yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan.

Melalui Pembukaan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Membaca penjelasan di atas tentu menunjukkan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan erat dengan Pembukaan UUD 1945.

Apa saja hubungan proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945?

Berikut ini penjelasan mengenai hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, seperti dilansir dari Jurnal Online Universitas Esa Unggul dan teladan-tokoh.blogspot.com, Senin (21/9/2020).

Bendera Merah Putih berkibar di depan tugu Proklamator, Jakarta, Rabu (16/8). Jelang perayaan HUT RI ke-72, ratusan pelajar melakukan napak tilas perjuangan kemerdekaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelum mengetahui hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945, perlu diketahui makna proklamasi. Ada beberapa makna proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia, seperti dikutip dari GuruPPKN.

1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia.

2. Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita besar Bangsa Indonesia.

3. Proklamasi sebagai titik puncak perubahan dari akhir perjuangan Bangsa Indonesia melawan penjajah.

4. Proklamasi sebagai sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.

5. Proklamasi menjadi pernyataan de facto.

6. Proklamasi menjadi tanda awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

7. Proklamasi menandai awal berlakunya hukum nasional dan akhir berlakunya hukum kolonial.

8. Proklamasi sebagai titik awal dari bebasnya penderitaan rakyat, mulai kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan, hingga sistem kerja paksa.

9. Proklamasi merupakan jembatan emas menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.

10. Proklamasi sebagai pedoman untuk menjalin hubungan internasional.

11. Proklamasi telah menaikkan martabat bangsa.

Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ada beberapa hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) merupakan tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.

2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

3. Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

5. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).

6. Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan.

Mari mengenal Mendur Bersaudara, orang yang mengabadikan momen-momen pembacaan teks Proklamasi kemerdekaan Indonesia./ Photo by Nick Agus Arya on Unsplash

Sementara, menurut jurnal berjudul 'Hubungan Proklamasi Dengan Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945' yang dimuat dalam Jurnal Online Universitas Esa Unggul, ada tiga penjelasan mengenai hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan.

1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakan Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak setiap bangsa akan kemerdekaan dan demi ini pula Bangsa Indonesia berjuang terus-menerus sampai pada akhirnya mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaannya. (Alinea I dan alinea II)

b. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hak moral atas kemerdekaan itu adalah penjajahan atas Bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridai oleh Tuhan yang Maha Esa sehingga pada akhirnya berhasil memproklamasikan kemerdekaannya (Alinea I, II, dan III).

c. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Pancasila (Alinea IV).

Sumber: Jurnal Online Universitas Esa Unggul, Teladan-tokoh.blogspot.com

Berita motion grafis statistik Chelsea vs Liverpool pada pekan kedua Liga Inggris, Minggu (20/9/2020) di Stamford Bridge, London.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA