Jelaskan hubungan antara local wisdom, local Genius dan local knowledge

Oleh Muchlisin Riadi September 17, 2017

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Secara etimologi, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata, yakni kearifan (wisdom) dan lokal (local). Sebutan lain untuk kearifan lokal diantaranya adalah kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) dan kecerdasan setempat (local genious).

Kearifan Lokal
Berikut ini beberapa definisi atau pengertian dari kearifan lokal dari beberapa sumber buku:
  • Menurut (Rosidi, 2011:29), istilah kearifan lokal adalah hasil terjemahan dari local genius yang diperkenalkan pertama kali oleh Quaritch Wales pada tahun 1948-1949 yang berarti kemampuan kebudayaan setempat dalam menghadapi pengaruh kebudayaan asing pada waktu kedua kebudayaan itu berhubungan. 
  • Menurut Permana (2010:20), Kearifan lokal adalah jawaban kreatif terhadap situasi geografis-politis, historis, dan situasional yang bersifat lokal. Kearifan lokal juga dapat diartikan sebagai pandangan hidup dan pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. 
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kearifan berarti kebijaksanaan, kecendekiaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan dalam berinteraksi. Kata lokal, yang berarti tempat atau pada suatu tempat atau pada suatu tempat tumbuh, terdapat, hidup sesuatu yang mungkin berbeda dengan tempat lain atau terdapat di suatu tempat yang bernilai yang mungkin berlaku setempat atau mungkin juga berlaku universal (Fahmal, 2006:30-31). 
  • Menurut Sedyawati (2006:382), Kearifan lokal diartikan sebagai kearifan dalam kebudayaan tradisional suku-suku bangsa. Kearifan dalam arti luas tidak hanya berupa norma-norma dan nilai-nilai budaya, melainkan juga segala unsur gagasan, termasuk yang berimplikasi pada teknologi, penanganan kesehatan, dan estetika. Dengan pengertian tersebut maka yang termasuk sebagai penjabaran kearifan lokal adalah berbagai pola tindakan dan hasil budaya materialnya. 
  • Menurut Nasiwan dkk (2012:159), Kearifan lokal adalah kebijaksanaan atau nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kekayaan-kekayaan budaya lokal seperti tradisi, petatah-petitih dan semboyan hidup. 
Kearifan lokal adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal memiliki kandungan nilai kehidupan yang tinggi dan layak terus digali, dikembangkan, serta dilestarikan sebagai antitesis atau perubahan sosial budaya dan modernisasi. Kearifan lokal produk budaya masa lalu yang runtut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup, meskipun bernilai lokal tapi nilai yang terkandung didalamnya dianggap sangat universal. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan lokal dipandang sangat bernilai dan mempunyai manfaat tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Sistem tersebut dikembangkan karena adanya kebutuhan untuk menghayati, mempertahankan, dan melangsungkan hidup sesuai dengan situasi, kondisi, kemampuan, dan tata nilai yang dihayati di dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain, kearifan lokal tersebut kemudian menjadi bagian dari cara hidup mereka yang arif untuk memecahkan segala permasalahan hidup yang mereka hadapi. Berkat kearifan lokal mereka dapat melangsungkan kehidupannya, bahkan dapat berkembang secara berkelanjutan. Adapun fungsi kearifan lokal terhadap masuknya budaya luar adalah sebagai berikut, (Ayat, 1986:40-41):
  1. Sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar. 
  2. Mengakomodasi unsur-unsur budaya luar. 
  3. Mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli. 
  4. Memberi arah pada perkembangan budaya.
Menurut Mitchell (2003), kearifan lokal memiliki enam dimensi, yaitu:
Setiap masyarakat memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan hidupnya karena masyarakat memiliki pengetahuan lokal dalam menguasai alam. Seperti halnya pengetahuan masyarakat mengenai perubahan iklim dan sejumlah gejala-gejala alam lainnya. 
Setiap masyarakat memiliki aturan atau nilai-nilai lokal mengenai perbuatan atau tingkah laku yang ditaati dan disepakati bersama oleh seluruh anggotanya tetapi nilai-nilai tersebut akan mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan masyarakatnya. Nilai-nilai perbuatan atau tingkah laku yang ada di suatu kelompok belum tentu disepakati atau diterima dalam kelompok masyarakat yang lain, terdapat keunikan. Seperti halnya suku Dayak dengan tradisi tato dan menindik di beberapa bagian tubuh.
Setiap masyarakat memiliki kemampuan untuk bertahan hidup (survival) untuk memenuhi kebutuhan kekeluargaan masing-masing atau disebut dengan ekonomi substansi. Hal ini merupakan cara mempertahankan kehidupan manusia yang bergantung dengan alam mulai dari cara berburu, meramu, bercocok tanam, hingga industri rumah tangga.
Setiap masyarakat akan menggunakan sumber daya lokal sesuai dengan kebutuhannya dan tidak akan mengeksploitasi secara besar-besar atau dikomersialkan. Masyarakat dituntut untuk menyimbangkan keseimbangan alam agar tidak berdampak bahaya baginya.
Setiap masyarakat pada dasarnya memiliki pemerintahan lokal sendiri atau disebut pemerintahan kesukuan. Suku merupakan kesatuan hukum yang memerintah warganya untuk bertindak sesuai dengan aturan yang telah disepakati sejak lama. Kemudian jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka dia akan diberi sangsi tertentu dengan melalui kepala suku sebagai pengambil keputusan. 
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan pekerjaannya, karena manusia tidak bisa hidup sendirian. Seperti halnya manusia bergotong-royong dalam menjaga lingkungan sekitarnya.
  • Rosidi, Ajip. 2011. Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Sunda. Bandung: Kiblat Buku Utama.
  • Permana, Cecep Eka. 2010. Kearifan Lokal Masyarakat Baduy dalam Mengatasi Bencana. Jakarta: Wedatama Widia Sastra.
  • Fahmal, Muin. 2006. Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press.
  • Sedyawati, Edy. 2006. Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Cholisin, M.Si & Nasiwan, M.Si. 2012. Dasar Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Ombak.
  • Ayat, Rohaedi. 1986. Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius). Jakarta: Pustaka Jaya.

Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dalam bahasa asing sering juga dikonsentrasikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local Knowledge” atau kecerdasan setempat “local Genius”. Sains modern dianggap memanipulasi alam dan kebudayaan dengan mengobyektifkan semua kehidupan alamiah dan batiniah dengan akibat hilangnya unsur “nilai” dan “moralitas”. Sains modern menganggap unsur “nilai” dan “moralitas” sebagai unsur yang tidak relevan untuk memahami ilmu pengetahuan.

Penting dicatat, bahwa kehadiran kearifan lokal bukanlah wacana baru dalam kehidupan kita sehari-hari. Kearifan lokal sebenarnya hadir bersamaan dengan terbentuknya masyarakat kita, masyarakat Indonesia. Eksistensi kearifian lokal menjadi cermin nyata dari apa yang kita sebut sebagai hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Sesuai laporan The World Conservation Union (1997), dari sekitar 6.000 kebudayaan di dunia, 4.000-5.000 di antaranya adalah masyarakat adat. Ini berarti, masyarakat adat merupakan 70-80 persen dari semua masyarakat di dunia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Indonesia yang tersebar berbagai kepulauan.

Indonesia benar-benar merupakan masyarakat majemuk nomor satu di dunia. Secara topografis berupa Negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, tetapi lebih dari itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis. Di sinyalir oleh beberapa sumber, jumlah etnis dengan bahasanya yang spesifik lebih dari 300 ribu lebih kelompok. Ini merupakan jumlah yang cukup besar yang tidak boleh dipandang remeh, kendati dalam rangka dominasi ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern mereka selalu dipinggirkan dan diabaikan. Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Sesuai dengan kalimat tersebut, artinya pancasila merupakan proses pengkristalisasi atau pengerasan dari nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang telah ada sebelumnya sepanjang sejarah bangsa yang ada dan nilai-nilai dari kebudayaan kita sendiri.

Maka keberagaman yang multikultural dan pluralistik yang menampung berbagai perbedaan budaya, etnis, agama, dan ideologi. Karena itu, prinsip bernegara yang kita kenal adalah bhineka tunggal ika, ‘berbeda-beda namun satu’. Sejalan dengan perkembangan zaman, banyak hal mengalami perubahan, termasuk nilai-nilai sosialkultural, persepsi politis ideologis, dan sebagainya. Di sisi lain, warisan kultural dari nenek moyang berupa nilai dan akar tradisi, termasuk kearifan lokal, mengalami pelunturan dan penggerusan.  Bagaimana posisi kearifan lokal di tengah perubahan yang berlangsung secara eksternal dan internal.

Mengacu pada kondisi Indonesia saat ini, dapat dikatakan ada dua faktor yang memengaruhi perubahan nilai sosialkultural, yakni faktor eksternal dan internal yang (mungkin) bergerak secara simultan. Faktor eksternal, antara lain, dipengaruhi oleh globalisasi, deideologisasi politik di tingkat global, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, neokapitalisme dan neoliberalisme yang makin memacu gaya hidup pragmatis, konsumtif, dan individual. Faktor internal dipengaruhi melunturnya nilai-nilai tradisi dan nilai- nilai lokal (termasuk di dalamnya kearifan lokal) yang mungkin juga terjadi karena faktor eksternal. Karena diasumsikan telah terjadi pelunturan nilai-nilai tradisi, upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk merevitalisasi kearifan lokal di tengah globalisasi dan perubahan nilai sosialkultural sehingga kearifan lokal tetap menjadi identitas bangsa sekaligus memberikan kontribusi dalam membangun Indonesia yang multikultural dan pluralistik sekaligus madani. Revitalisasi kearifan lokal juga diharapkan mampu merespons dan memberikan solusi atas tantangan dan problematika Indonesia kini, seperti bagaimana mengatasi korupsi, kemiskinan, dan perusakan ekosistem alam.

Kemudian bagaimana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan bersikap? Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup; pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Itulah cara kita bersikap secara kearifan lokal sebagai upaya penguatan identitas keindonesiaan (Revitalisasi Kearifan Lokal). Hal ini dapat dipahami karena nilai-nilai Pancasila sesungguhnya adalah kristalisasi dari kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat berbagai daerah.

Untuk mengantisipasi perubahan sosialkultural maka pemerintah melakukan kompetensi sosial kultural menjadi bagian dalam Leadership Framework yang dikembangkan dalam program pengembangan kompetensi pegawai. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggalakkan sosialisasi kompetensi sosial kultural untuk seluruh pegawai Kementerian Keuangan karena salah satu fungsi ASN adalah sebagai perekat bangsa seperti dimuat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. bahwa Inovasi ini berlanjut pada penyempurnaan Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan mengikuti Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -red) nomor 38 tahun 2017 mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki setiap ASN (Aparatur Sipil Negara -red), yaitu 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi yang khusus menyoroti sosial kultural,

(Penulis  : Seksi Hukum dan Informasi)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA