Isi kandungan hadis tentang mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik

Assalamualaikum insan halal.

Populasi muslim di dunia saat ini sebesar 24.9% dari total populasi dunia atau 1,9 miliar (Survey Pew Research Report, 2020). Di Indonesia, populasi muslim 87,2% dari kurang lebih 273 juta penduduk, sehingga Indonesia menjadi salah satu populasi muslim terbesar di Dunia. Oleh karena itu insan halal, permintaan pasar untuk produk-produk islam sangatlah besar, salah satunya dalam mengkonsumi makanan dan minuman yang Halal. Dalam ajaran Islam, seorang muslim diajarkan untuk mengonsumsi makanan yang halal (QS 2:168 & QS 2:172)

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian makanan dan minuman halal. Mungkin secara garis besar kalian sudah paham dan bisa membedakan manakah makanan dan minuman yang halal. Namun masih banyak orang yang kurang paham betul secara keseluruhan tentang makanan dan minuman halal. Untuk itu, pada artikel kali ini kita akan membahas secara keseluruhan pengertian makanan dan minuman halal.

Kata halal sendiri diambil dari bahasa arab yaitu حلال yang memiliki arti “di perbolehkan”. Sedangkan pengertian makanan dan minuman halal sendiri merupakan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Selain istilah halal, terdapat juga istilah toyyiban yang sering kita dengar. Toyyiban sendiri memiliki arti “baik” yang dalam artian memiliki mutu dan kualitas yang baik dan tidak merusak kesehatan. Dan kita sebagai umat muslim, diharuskan hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan toyyiban (QS 2:168).

Sebagai lawan dari halal dan toyyiban, terdapat makanan haram. Makanan haram sendiri merupakan makanan yang dilarang keras untuk dikonsumsi. Apabila tetap dikonsumsi, maka orang yang mengkonsumsi makanan haram tersebut akan mendapatkan dosa. Berbanding terbalik dengan makanan halal yang apabila dikonsumsi kita akan mendapatkan pahala. Status haram yang diberikan terhadap suatu makanan atau minuman sendiri biasa merupakan makanan dan minuman yang tidak baik untuk kesehatan jika dikonsumsi. Untuk menghindarkan manusia mengkonsumsi makanan yang tidak baik, maka diberlakukanlah halal dan haram pada makanan. Namun meski makanan haram tidak boleh dikonsumsi, apabila dalam keadaan darurat makanan haram tersebut bisa dikonsumsi.

Pembahasan mengenai pengertian makanan dan minuman halal sendiri tidak hanya meliputi hal diatas. Pengertian makanan dan minuman halal terdapat 3 kriteria agar makanan bisa berstatus halal atau haram. Nah dibawah ini kita bahas secara keseluruhan 3 kriteria makanan dan minuman halal.

3 kriteria pengertian makanan dan minuman halal

Pengertian halal berdasarkan zat dan kandungan makanan dan minuman

Makanan dan minuman yang halal menurut zatnya adalah makanan yang memang memiliki status halal untuk dikonsumsi. Makanan dan minuman halal tersebut telah ditetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Contohnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

Sedangkan makanan yang haram meliputi, daging babi, bangkai, dan darah yang secara tegas telah diharamkan oleh allah melalui ayat sucinya. Selain dari bahan makanan dan minuman tersebut, segala sesuatu bahan makanan dan minuman yang terdapat di bumi dapat konsumsi oleh manusia.

Pengertian halal berdasarkan cara memperolehnya

Selain dari makanan yang telah diharamkan, semua bahan makanan dan minuman yang terdapat di bumi diperbolehkan dikonsumsi oleh kita. Namun hal tersebut masih belum tentu kehalalannya. Makanan dan minuman yang halal, harus dibarengi dengan cara memperolehnya secara halal juga. Jika kita memperoleh makanan dengan cara yang haram seperti mencuri maka tetap saja makanan apapun akan menjadi haram jika dikonsumsi. Dan apabila kita tetap mengkonsumsinya maka kita akan mendapatkan dosa sebagai ganjarannya.

Pengertian halal berdasarkan proses pengolahannya

Makanan dan minuman apapun yang secara kandungannya halal, akan berubah menjadi haram jika proses pengelolaannya tidak dijalankan sesuai syariat islam. Sebagai contohnya adalah daging sapi yang tidak melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat islam. Sapi tersebut disembelih dengan tidak mengatas namakan Allah Swt. dan diperuntukan untuk kegiatan penyembahan selain terhadap Allah Swt. Jika sapi tidak disembelih sesuai syariat islam, maka dagingnya haram untuk dikonsumsi oleh kita.

Selain sapi yang tidak disembelih dengan benar, ada juga contoh lainnya seperti anggur. Pada dasarnya anggur merupakan jenis buah-buahan yang halal untuk dimakan atau diminum sarinya. Namun jika anggur diproses untuk dijadikan minuman keras yang beralkohol, makan anggur tersebut haram untuk diminum oleh kita. Minuman yang memabukan sendiri sudah jelas diharamkan dalam islam. Karena dengan minuman yang memabukan dapat menimbulkan tindakan maksiat lainnya.

 Nah demikianlah pembahasan mengenai pengertian makanan dan minuman halal. Setelah membaca dan memahami artikel diatas, anda lebih bisa selektif dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Namun terkadang tanpa diketahui, makanan atau minuman haram bisa saja terkonsumsi oleh kita karena unsur tidak mengetahui. Makanan dan minuman yang tersebar di masyarakat luas terkadang memiliki kandungan haram. Nah untuk menghindarkan diri anda dari makanan dan minuman yang haram, anda dapat memahami cara memastikan makanan dan minuman halal pada pembahasan artikel link dibawah ini.

|Artikel IHATEC:  Cara Memastikan Makanan dan Minuman yang Halal

Dengan mengetahui cara-cara tersebut dapat berguna sebagai bentuk antisipasi terhadap makanan dan minuman yang tidak halal dan terbebas dari unsur haram.

Oleh Laudia Tysara pada 06 Mar 2021, 16:00 WIB

Diperbarui 06 Mar 2021, 16:00 WIB

Perbesar

Ilustrasi makanan halal | Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Perintah untuk mengonsumsi makanan halal tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 88 dan Al Baqarah ayat 168. Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal yang baik dan jangan mengikuti syaitan karena dia musuh yang nyata.

Kategori makanan halal menurut Islam ditentukan dari proses pembuatannya, dzat atau sumber, dan cara mendapatkannya. Sebagai contoh, makanan yang sumbernya halal tetapi didapat dengan perbuatan mencuri, bukan lagi kategori makanan halal. 

Dalam Al-Qur’an dan Hadits secara gamblang menjelaskan makanan halal ini meliputi makanan yang tidak memberi mudharat, tidak diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, hewan ternak, hewan yang hidup di air, dan hewan hasil buruan dari hutan. Termasuk ikan, belalang, dan segala yang tidak menjijikkan.

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan makanan halal menurut Islam dari berbagai sumber, Sabtu (6/3/2021).

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi sayur dan buah | Wendy Wei dari Pexels

Makanan Halal dari Sumbernya

Produk yang dibuat dari bahan-bahan berikut adalah termasuk makanan halal, kecuali mengandung atau bersentuhan dengan zat haram:

1. Semua tanaman dan produknya

2. Daging, unggas, burung buruan, dan hewan bersertifikat.

3. Semua makhluk air, ikan, krustasea, dan moluska.

4. Telur hanya dari burung yang bisa diterima.

5. Rennet dari anak sapi bersertifikat Halal yang disembelih.

6. Rennet non-hewan (NAR, kultur).

7. Gelatin yang diproduksi dari kulit dan tulang sapi halal bersertifikat.

8. Bahan-bahan hewani bersertifikat halal.

Makanan Halal dari Penyembelihannya

Kondisi yang diperlukan untuk penyembelihan hewan dan burung halal adalah:

1. Rumah pemotongan hewan atau pabrik harus di bawah pengawasan ketat dan konstan dari organisasi keagamaan.

2. Tempat, mesin dan peralatan harus digolongkan menurut Syariah Islam (hukum) sebelum produksi terjadi.

3. Penyembelih haruslah seorang Muslim yang dewasa dan saleh. Memiliki akal sehat yang memahami sepenuhnya dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyembelihan halal dan disetujui oleh otoritas agama.

4. Hanya hewan dan burung hidup yang dapat diterima yang dapat disembelih.

5. Pembantaian harus dilakukan secara manual menggunakan pisau baja.

6. Fasilitas harus tersedia untuk membilas pisau setelah setiap pembunuhan.

7. Penjagal harus memutuskan saluran pernapasan, kerongkongan, dan vena jugularis.

8. Hewan itu harus benar-benar mati sebelum menguliti dilakukan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur'an | Pexels

Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan halal sebagai pedoman umat Muslim. Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal:

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berifirman, yang artinya:  

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari dua ayat tersebut, makanan halal yang boleh dimakan umat Islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi makanan | Credit: pexels.com/fauxels

Halal dari Proses Pengolahannya

Makanan halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Berikut dalil tentang makanan halal dan haram:

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

Halal Zatnya

Hal ini berarti makanan halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.

Halal dari Cara Mendapatkannya

Selain itu, makanan halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram.

Jadi walaupun mengonsumsi makanan dari segi zat adalah halal, tetapi mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur’an | Credit: freepik.com

Tidak Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Makanan dan minuman halal merupakan semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan rasul-nya. Artinya semua makanan dan minuman boleh dikonsumsi dan halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.

Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 29:

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Selain itu, dalam sebuah hadis juga membahas tentang makanan dan minuman halal yang artinya:

"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Ikan dan Belalang

Makanan dan minuman halal berikutnya adalah ikan dan belalang. Bahkan bangkai belalang pun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih,

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Dihalalkan kepada kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)

Makanan yang Tidak Memberi Mudharat

Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 ini, yang artinya:

 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Perbesar

Ilustrasi Al-Qur’an | Credit: freepik.com

Binatang Hasil Buruan dari Hutan

Kijang, kancil atau ayam hutan yang merupakan hasil buruan dari hutan, halal dimakan dagingnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 4:

Artinya: “Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah: 4)

Binatang Ternak

Binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain juga termasuk makanan dan minuman halal.

Sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah: 1)

Binatang yang Hidup di Laut atau Air

Semua binatang yang hidup di laut atau di air termasuk dalam makanan dan minuman halal, baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai). Kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu," (Q.S. Al-Maidah:96)

Hadis Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. "(HR. Imam Empat)

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA