Ibadah yang menyangkut hubungan dengan sesama manusia atau kontrak sosial disebut

Di dalam Islam, ibadah sosial lebih dikenal dengan istilah muamalah atau hubungan antara seorang muslim dengan lingkungan sekitarnya. Seorang muslim yang baik, dalam melakukan hubungan muamalah juga tetap mengacu kepada ketentuan syari’ah agamanya.

Perbedaannya hanyalah kepada objek ia melakukan ibadah. Ibadah sosial menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia dalam rangka mencari keridhaan dari Allah SWT.

Melalui interaksi hubungan antara sesama manusia tersebut, seorang hamba berharap bisa mendapatkan pahala dari amal ibadah sosial yang telah dilakukannya.

Ada beberapa jenis ibadah sosial yang bisa secara mudah dilakukan oleh seorang muslim, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sedekah
Sedekah merupakan salah satu jenis ibadah sosial yang menyangkut antara hubungan seorang manusia dengan manusia. Ibadah yang dilakukan memberikan nilai kemanfaatan bagi orang yang mendapatkan sedekah.

Sedangkan pelaku sedekah tersebut, berharap mencari pahala dari Allah SWT sebagai nilai dari ibadah yang sudah dilakukannya. Ibadah sosial ini bisa mencakup sumbangan orang per orang terhadap pihak yang tidak mampu, sumbangan bencana sosial dan lain sebagainya yang dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih maka akan dinilai sebagai ibadah sosial yang mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

2. Zakat
Zakat juga menjadi salah satu bentuk ibadah sosial. Zakat hampir sama dengan sedekah, bedanya hanya pada hukum pelaksanaanya serta ukuran-ukuran yang ditetapkan berdasarkan jenis benda yang dizakatkan.

Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah sunnah. Jika kita menunaikan ibadah zakat, maka harus dijelaskan dikeluarkan oleh siapa dan berapa jumlahnya. Berbeda dengan sedekah. Sedekah yang sembunyi-sembunyi lebih baik dibanding dengan sedekah yang dipublikasikan, terlebih nama si pemberi sedekah dengan jelas dan diketahui banyak orang.

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang mampu mengentaskan kemiskinan ummat. Buka n hanya ummat Islam, apabila semua orang mau menunaikan zakat, maka ummat manusia akan makmur, meskipun mereka bukan muslim. Inilah yang sudah ditunjukkan di masa kegemilangan Khalifah Ummar bin Abdul Azis, dimana pada saat itu ummat Islam tidak lagi memiliki objek zakat, semua orang sudah makmur karena pelaksanaan ibadah sosial zakat tersebut.

Permasalahan sosial kemiskinan yang ada saat ini salah satunya adalah karena tidak berjalannya ibadah sosial zakat tersebut di tengah masyarakat khususnya ummat Islam. Zakat mal merupakan salah satu zakat yang sangat efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan negara-negara Islam.

Di samping dua jenis ibadah sosial di atas, membangun hubungan yang baik dengan tetangga dan masyarakat merupakan bentuk-bentuk lain dari ibadah sosial. Segala macam bentuk interaksi sosial yang diniatkan semata-mata untuk mencari keridhaan Allah SWT, maka hal tersebut bisa bernilai ibadah. Ibadah sosial menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.

Photo Credit by : Boudster @flickr.com

Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian-bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran atau larangan Rasul-Nya yang didapat dalam As-Sunnah.

Dari segi bahasa, muamalah bersal dari kata ‘aamalayu’amilumu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (seperti jual-beli, sewa dsb). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain ibadah yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara individu, dalam keluarga, maupun bermasyarakat.

Berbeda dengan masalah ibadah, ketetapan-ketetapan Allah dalam masalah muamalah terbatas pada yang pokok-pokok saja. Penjelasan Nabi, kalaupun ada, tidak terperinci seperti halnya dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad. Kalau dalam bidang ibadah tidak mungkin dilakukan modernisasi, maka dalam bidang muamalah sangat memungkinkan untuk dilakukan modernisasi.

Dengan pertimbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian maju, masalah muamalah pun dapat disesuaikan sehingga mampu mengakomodasi kemajuan tersebut. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang muamalah  berlaku asas umum, yakni pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang membatalkan dan melarangnya. Dari prinsip dasar ini dapat dipahami bahwa semua perbuatan yang termasuk dalam kategori muamalah boleh saja dilakukan selama tidak ada ketentuan atau nash yang melarangnya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah dalam bidang muamalah dapat saja berubah seiring dengan perubahan zaman, asal tidak bertentangan dengan ruh Islam.

Dilihat dari segi bagian-bagiannya, ruang lingkup syariah dalam bidang muamalah, menurut Abdul Wahhab Khallaf, meliputi:

Pertama, Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.

Kedua, al-Ahkam al-Maliyah (Hukum Perdata), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.

Ketiga, Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.

Keempat, al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.

Kelima, Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.

Kenam, al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.

Ketujuh, al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya),  dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.

Itulah pembagian hukum muamalah yang meliputi tujuh bagian hukum yang objek kajiannya berbeda-beda. Pembagian seperti itu tentunya bisa saja berbeda antara ahli hukum yang satu dengan yang lainnya. Yang pasti hukum Islam tidak dapat dipisahkan secara tegas antara hukum publik dan hukum privat. Hampir semua ketentuan hukum Islam bisa terkait dengan masalah umum (publik) dan juga terkait dengan masalah individu (privat). Wallahu a’lam bisshawab.

Page 2

Agustus 20, 2019 Blog

Agustus 11, 2019 Blog

Juli 17, 2019 Utama

Juni 24, 2019 Blog

Juni 16, 2019 Blog

Juni 12, 2019 Blog

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA