Hal yang dijamin dalam uud 1945 pasal 29 ayat 1

Jakarta -

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

(pal/pal)

Pasal 29 ayat 1 berbunyi: “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan… (Baca Selengkapnya di artikel ini).

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita belajar tentang UUD atau Undang-Undang Dasar terlebih dahulu.

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai atau pasal yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.

Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.

Berdasarkan website resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 29 ayat 1 berbunyi:

“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa, setiap warga negara dijamin atas pelaksanaan beragama serta keamanan dalam melaukan kegiatan beragama.

Pasal 29 ayat 2 berbunyi

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal ini menjelaskan bahwa negara menjamin semua warga negara atau masyarakat untuk memeluk agama yang dia yakini.

Pasal 29 baik ayat 1 atau pun ayat 2 memiliki maksud yakni semua orang yang tinggal di Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama yang dia yakini dan pemerintah akan menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut.

Baca juga:  Fungsi Usus Halus (Penjelasan Lengkap + Gambar)

Hak Sesuai Pasal 29 UUD 1945

Berikut ini adalah hak yang diterima oleh warga negara berdasarkan pasal 29 UUD 1945 tersebut

  • Hak kebebasan untuk memeluk agama sesuai yang di yakininya tanpa adanya paksaan dari manapun
  • Hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan dengan tenang tanpa adanya gangguan dari luar
  • Hak kebebasan untuk mempercayai adanya Tuhan pencipta alam semesta

Pentingnya Hak Beragama

Berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu

  1. Kebebasan Internal 
  2. Kebebasan Eksternal
  3. Tidak ada Paksaan 
  4. Tidak Diskriminatif 
  5. Hak dari Orang Tua dan Wali 
  6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal 
  7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal 
  8. Non-Derogability 

Sebagian orang Batak masih melaksanakan ibadah sesuai agama tradisional, Parmalim.

Walau kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945, dalam prakteknya tidak semua warga bisa menikmati kebebasan itu.

Dalam pasal 29, UUD 1945, pasal 1 menyebutkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara pasal 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Sepanjang sejarah, perwujudan pasal 29 itu tidaklah semudah isinya.

Pada suatu masa, ada upaya untuk memasukkan syariat Islam ke dalam UUD 1945, dan di zaman Orde Baru pimpinan Soeharto, hanya lima agama yang diakui resmi oleh pemerintah.

Menyusul jatuhnya rezim Soeharto, sebagian agama yang tidak diakui rezim Soeharto sepertinya mulai menikmati kebebasan, namun masih ada pula yang ditekan oleh pemerintah atau masyarakat setempat.

Apalagi di Indonesia, terdapat sejumlah agama tradisional yang erat dengan adat istiadat, seperti Parmalim yang dianut sekelompok warga Batak.

Nah apakah menurut anda negara harus mengakui semua agama ataupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia?

Atau mungkin anda pernah menghadapi masalah saat berupaya menunaikan ibadah agama?

Mungkin anda berpendapat, sebaiknya negara tidak usah mencampuri urusan agama warganya?

Kirim ke BBC Indonesia untuk meramaikan laporan khusus mengenai agama asli di Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA