Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan mengenai dampak pembangunan berwawasan lingkungan

Admin bappeda | 20 Mei 2015 | 26569 kali

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Belum hilang rasanya duka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Surakarta dan sekitarnya hingga Gresik Jawa Timur, kembali banjir menerpa semesta alam Ngawi. Madiun, Tuban Jawa Timur. Banyak pengangkut kebutuhan pokok harus terhenti akibat jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui. Hal ini tentunya semakin menambah kerugian baik materiil maupun immaterial. Pendek kata, berulangnya bencana alam ini menunjukkan alam ini sudah rusak. Setidaknya ada dua hal yang ditengarai menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, yaitu laju pertumbuhan penduduk yang relatif cepat dan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan tehnologi. Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat berimplikasi pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup. Sementara lahan yang tersedia bersifat tetap dan tidak bisa bertambah sehingga menambah beban lingkungan hidup. Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Atas dasar inilah, eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan dengan berbagai cara dan dalih. Jumlah manusia yang memerlukan tanah, air dan udara di bumi ini untuk hidup pada tahun 1991 sudah berjumlah 5,2 miliar. Jumlah manusia penghuni planet bumi pada tahun 1998 berjumlah 6,8 miliar. Pada tahun 2000 membengkak menjadi 7 miliar. Kalau pertumbuhan penduduk tetap dipertahankan seperti sekarang, menurut Paul R. Ehrlich, 900 tahun lagi (tahun 2900) akan ada satu biliun (delapan belas nol di belakang 1) orang di atas planet bumi ini atau 1700 orang permeter persegi. Kalau jumlah ini diteruskan sampai 2000 atau 3000 tahun kemudian, berat jumlah orang yang ada sudah melebihi berat bumi itu sendiri. Sementara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebenarnya diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia ternyata juga harus dibayar amat mahal, oleh karena dampaknya yang negatif terhadap kelestarian lingkungan. Pertumbuhan industri, sebagai hasil rekayasa ilmu pengetahuan dan tehnologi dibanyak negara maju terbukti telah membuat erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian yang menyebabkan terjadinya proses penggaraman (solinizasi) atau penggurunan (desertifikasi) pada lahan produktif. Menurut Clarence J Glicken, penguasaan alam melalui ilmu pengetahuan lebih banyak bersumber pada falsafah modern yang dikemukakan oleh Frances Bacon, Descartes dan Leibnitz. Bacon mengemukakan dalam karyanya the New Atlantic bahwa ilmu pengetahuan harus dikembangkan secara aktif dan menganjurkan penemuan baru untuk merubah dan menguasai alam sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Descartes dalam the Discourse of Method berpendapat bahwa pengetahuan adalah kunci keberhasilan atau kemajuan manusia. Manusia perlu mengetahui tentang api, air, tanah, angkasa luar agar dapat menjadi tua dan pengatur alam. Begitu pula Leibnitz, pada permulaan abad ke-19 Masehi pandangan tersebut di atas mulai mendapat kritik dan tantangan. Pada akhir abad ke-19 masehi banyak sekali padangan lain yang dikemukakan. Ini dapat dibaca dalam buku Charles Darwin, The Origin of the Species (1859), buku George Perkin Marsh “Man and Nature” (1864), buku Charles Dickens “Hard Times” (1854). Maka, proses perencanaan dan pengambilan kebijakan oleh lembaga-lembaga negara yang berkenaan dengan persoalan teknologi dan lingkungan hidup menuntut adanya pemahaman yang komprehensif dari aktor pengambil kebijakan mengenai masalah terkait. Pemahaman ini berangkat dari pengetahuan secara akademis dan diperkuat oleh data-data lapangan sehingga dapat menghasilkan skala kebijakan yang berbasis kerakyatan secara umum dan ekologi secara khusus. Kebijakan yang dapat dilakukan adalah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkenaan dengan upaya pendayagunaan sumber daya alam dengan tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.

Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.

Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini. Misalnya, UU No. 4 Tahun 1984 yang telah diratifikasi dengan UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem pun tidak mampu menangkap cukong kayu kelas kakap. UU ini hanya mampu menangkap dan mengadili pekerja dan mandor kecil pembalakan liar. Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik. Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama. Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup bio-fisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama. Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.

Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.


Pembangunan infrastruktur fisik menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia. Berbagai infrastruktur ini terbukti mampu mempermudah jalur transportasi di berbagai provinsi. Meski demikian, tanpa rumusan kebijakan yang berwawasan lingkungan, pembangunan akan membawa dampak buruk pada kualitas lingkungan hidup.

“Penyediaan infrastruktur tidak semata-mata dilihat dari sudut komersial profit, tetapi harus dilihat terutama dari manfaat dan benefit bagi rakyat,” ujar Nurhadi Susanto saat mengikuti ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (24/5).

Dalam disertasinya, ia menuangkan hasil penelitian yang ia lakukan terkait perlindungan lingkungan hidup dalam pengaturan jalan tol dengan studi kasus pada pembangunan jalan tol Trans-Jawa ruas Solo-Kertosono.

Perlindungan lingkungan hidup dalam proses pembangunan ini, ujarnya, menjadi penting terutama mengingat daerah-daerah di Pulau Jawa sendiri memiliki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (ILKH) yang berada pada angka 52,44 atau masuk pada kategori “sangat kurang” pada tahun 2016 silam. Karena itu, perlu kehati-hatian yang lebih dalam merumuskan kebijakan pembangunan jalan tol di Pulau Jawa agar tidak memperparah kondisi yang ada sebelumnya.

Ia menjelaskan, kondisi lahan yang dilewati pembangunan jalan tol adalah lahan pertanian produktif, khususnya pertanian tanaman pangan, dengan beberapa kabupaten yang dilewati pembangunan jalan tol yang meliputi Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Sragen, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Nganjuk merupakan wilayah berbasis pertanian dengan produktifitas tinggi.

“Perubahan fungsi lahan yang sebelumnya berupa sawah, hutan, dan pemukiman menjadi jalan akan memengaruhi fungsi lahan tersebut dalam jangka panjang. Kerusakan akses jalan sekitar lokasi pembangunan serta pencemaran yang muncul khususnya polusi udara juga dirasakan sangat mengganggu masyarakat sekitar lokasi pembangunan,” imbuh pria kelahiran 43 tahun yang lalu ini.

Pembangunan ini, ujar Nurhadi, menimbulkan dampak yang tidak sedikit baik bagi kualitas lahan maupun bagi masyarakat secara lansgung. Meski demikian, ia menemukan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perlindungan lingkungan belum mengarah pada kemungkinan-kemungkinan dampak kerusakan pada jangka yang panjang.

“Dampak yang muncul dalam tahap konstruksi adalah perubahan kohesi sosial yang tidak bisa dihindari. Dampak lain adalah ketidaksiapan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan tol untuk beralih profesi selain menjadi petani, dan kondisi tersebut tidak diantisipasi oleh pemrakarsa maupun pelaksana pembangunan jalan tol,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah selaku pelaksana pembangunan serta pihak-pihak terkait lebih memperhatikan dampak lingkungan hidup dan sosial yang diakibatkan kegiatan pembangunan juga memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Peningkatan pemahaman lingkungan hidup memerlukan kerja sama dan dukungan seluruh pihak, sehingga perlu menghidupkan kembali peran masyarakat dan pemerintah yang berwawasan lingkungan hidup dalam pembangunan,” pungkas Nurhadi. (Humas UGM/Gloria)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA