Fungsi rumah sakit tidak hanya sebagai tempat pengobatan juga sebagai

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Pada era keemasan Islam, ibu kota pemerintahan selalu berubah dari dinasti ke dinasti. Di setiap ibu kota pemerintahan, pastilah berdiri rumah sakit besar. Selain berfungsi sebagai tempat merawat orang-orang yang sakit (RS), rumah sakit juga menjadi tempat bagi para dokter Muslim mengembangkan ilmu medisnya. Konsep yang dikembangkan umat Islam pada era keemasan itu hinga kini juga masih banyak memberikan pengaruh. RS terkemuka pertama yang dibangun umat Islam berada di Damaskus pada masa pemerintahan Khalifah Al-Walid dari Dinasti Umayyah pada 706 M. Namun, rumah sakit terpenting yang berada di pusat kekuasaan Dinasti Umayyah itu bernama Al-Nuri. Rumah sakit itu berdiri pada 1156 M, setelah era kepemimpinan Khalifah Nur Al-Din Zinki pada 1156 M. Pada masa itu, RS Al-Nuri sudah menerapkan rekam medis (medical record). Inilah RS pertama dalam sejarah yang menggunakan rekam medis. Sekolah kedokteran Al-Nuri juga telah meluluskan sederet dokter terkemuka, salah satunya adalah Ibn Al-Nafis - ilmuwan yang menemukan sirkulasi paru-paru. RS ini melayani masyarakat selama tujuh abad, dan bagiannya hingga kini masih ada. RS penting lainnya yang dibangun umat Islam berada di Baghdad. Ketika Khalifah Harun Al-Rashid berkuasa, dia memerintahkan cucu Ibn-Bahtishu, yang juga dokter istana bernama Jibril untuk membangun RS Baghdad. RS ini berkembang menjadi sebuah pusat kesehatan yang amat penting. Salah satu pemimpinnya adalah Al-Razi, ahli penyakit dalam termasyhur. RS terkemuka lainnya di Baghdad adalah Al-Adudi yang dibangun pada 981 M, setelah Khalifah Adud Al-Dawlah. Bangunan RS merupakan paling megah di Baghdad sebelum era modern. RS tersebut dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang paling lengkap dan terkemuka pada masanya. RS itu hancur lebur ketika bangsa Mongol yang dipimpin Hulagu Khan menyerang Baghdad pada 1258 M. Ilmu kedokteran Islam juga berkembang di Mesir. Pada 872 M, Ahmed Ibn-Tulun membangun RS Al-Fusta di kota Al-Fustat, sekarang Kairo. Pada 1284 M, Khalifah Al-Mansur Qalawun juga membangun RS terkemuka bernama Al-Mansuri. Di Tunisia, pada 830 M, Pangeran Ziyadad Allah I membangun RS Al-Qayrawan di wilayah kota Al-Dimnah. RS ini sudah menerapkan pemisahan antara ruang tunggu pengunjung dan pasien.

Di Marokko, pada 1190 M, Khalifah Al-Mansur Ya'qub IbnuYusuf, membangun RS Marakesh. Itu adalah RS terbesar da terindah karena dihiasi taman yang penuh dengan bunga dan pohon buah-buahan. Ilmu medis juga berkembang pesat di Spanyol. Pada 1366 M, Pangeran Muhammed Ibn-Yusuf Ibn Nasr, membangun RS Granada di kota Granada.

  • peradaban islam
  • ilmu kedokteran

DEFENISI RUMAH SAKIT

  • Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
  • Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Berdasarkan Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
  • Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
  • Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
  • Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.
  • Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

TUJUAN RUMAH SAKIT

  • Tujuan Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah:
  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit

TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT

  • Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
  • Menurut undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah :
    1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan seuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
    2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
    3. Penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatn.
    4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan
  • Dalam upaya menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan :
    1. Pelayanan medis
    2. Pelayanan dan asuhan keperawatan
    3. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
    4. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
    5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
    6. Administrasi umum dan keuangan

PERUNDANGAN YANG BERLAKU DI RUMAH SAKIT

  • Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
  • Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit
  • Surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Jakarta -

Ketika dunia Eropa masih gelap gulita, dunia Islam sudah membangun peradaban yang menakjubkan. Salah satu di antara peradaban kemanusiaan paling monumental ialah pembangunan rumah sakit. Sesungguhnya rumah sakit semenjak masa kerajaan Romawi sudah dikenal tetapi rumah sakit dengan standard modern dengan sistem terpadu sama sekali belum pernah ditemukan di dalam sejarah peradaban manapun sebelum masa kejayaan Islam. Rumah sakit di Eropa pada abad pertengahan sebagaimana dilukiskan oleh dilukiskan oleh Florence Nightingaale, masih sangat kotor dan menjijikkan. Dinding-dinding rumah sakit masih ditumbuhi jamur dan alga, berada di sela-sela puing-puing, zat-zat organic, darah kering, dan kotoran-kotoran lainnya. Pokoknya tidak pantas disebut rumah sehat dan memang lebih tepat disebut rumah sakit.

Selain rumah sakit Adhudi yang dibangun Al-Razi di Bagdad, masih ada sejumlah rumah sakit yang canggih diukur dari zamannya. Di antara rumah sakit itu ialah Rumah Sakit Al-Nuri di Damaskus, yang menjadi pusat pemerintahan Dinasti Umayyah saat itu. Rumah sakit ini dirintis oleh Sultan Malik Adil Nuruddin al-Syahid pada tahun 549 H/1154 M kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Nur Al-Din Zinki pada 1156 M. Konon dana yang digunakan membangun rumah sakit ini diambil dari harta tebusan dari salah seorang raja di Eropa. Rumah sakit Al-Nuri ini adalah terbesar dan terbaik di antara rumah sakit di seluruh Damaskus. Rumah sakit ini didirikan untuk mereka yang berekonomi menengah ke bawah, namun tidak ditutup kemungkinan kalau ada pasien kaya yang dirujuk oleh dokter ke rumah sakit ini. Bisa dibayangkan, hampir semilenium lalu sudah ada sebuah rumah sakit baik yang menggratiskan sejumlah obat dan perawatan bagi para pasien.

Ibnu Jubair pernah mengembara memasuki rumah sakit ini (580H) dan mengesankannya betapa besar perhatian para dokter terhadap para pasien. Bukan hanya menyediakan obat dan perawatan gratis tetapi juga makanan layak dan control pasca rawat inap. Juga tersedia persediaan obat-obatan dan makanan yang layak. Di situ ada bagian khusus untuk penyakit jiwa. Orang-orang gila di situ diikat dan dirantai, tapi makanan dan pengobatan tetap diperhatikan.

Prestasi rumah sakit ini, selain berfungsi sebagai tempat merawat orang-orang yang sakit, juga berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan, tempat bagi para dokter atau calon dokter muslim mengembangkan ilmu-ilmu kedokteran. Rumah sakit ini sudah menerapkan rekam medis (medical record) dan sekaligus rumah sakit pertama dalam sejarah yang menggunakan rekam medis. Rumah sakit ini juga sudah dilengkapi dengan ruang inap khusus untuk pasien penyakit gila dengan pelayanan khusus. Para sarjana Barat modern merasa berutang budi pada rumah sakit ini karena rumah sakit inilah yang pertama menyelenggarakan konsep terpadu antara rumah sakit, rumah sakit pendidikan, dan sekolah kedokteran.

Di samping lokasi rumah sakit Al-Nuri, juga berdiri sekolah atau fakultas kedokteran yang telah meluluskan sejumlah dokter, yang alumninya tidak hanya ditempatkan di rumah sakit Al-Nuri tetapi juga di sejumlah rumah sakit yang sudah tersebar di beberapa kota. Salah seorang lulusan sekolah kedokteran ini ialah Ibnu Al-Nafis, yang terkenal sebagai penemu sirkulasi paru-paru, yang teorinya digunakan hingga saat ini. Rumah sakit dan sekolah kedokteran ini tak tersaingi selama enam abad lamanya. Rumah sakit Al-Nuri telah mengabdi kepada masyarakat sampai akhir abad ke 20. Kini rumah sakit Al-Nuri yang telah berjasa itu menjadi sekolah kejuruan.

(nwy/nwy)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA