Demokrasi apa yang paling cocok diterapkan di Indonesia

Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

JABAR | 3 November 2020 11:01 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Demokrasi merupakan suatu jalan untuk melakukan perubahan atas apa yang terjadi di masa lampau. Mengembalikan hak menentukan pemimpin kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat.

Dalam sejarah ketatanan Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana upaya meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial politik yang demokratis dalam masyarakat yang plural.

Demokrasi juga dapat di artikan sebagai seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Negara yang menganut sistem demokrasi akan memberikan kebebasan untuk warga negaranya menyampaikan pendapat.

Berikut ini informasi mengenai macam-macam demokrasi di Indonesia yang wajib diketahui. Dari demokrasi parlementer hingga pancasila yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan digilib.uinsby.ac.id.

2 dari 4 halaman

Macam-macam demokrasi di Indoensia yang pertama adalah demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Banyak para ahli menilai bahwa demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan gampang pecah hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.

Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak memiliki anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru. Kondisi tersebut akhirnya mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan dekrit 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian demokrasi parlementer di Indonesia berakhir.

3 dari 4 halaman

Macam-macam demokrasi di Indonesia berikutnya adalah demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini kuat ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.

UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Namun ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

Selain itu, banyak sekali tindakan yang menyimpang atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar seperti pada tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Berakhirnya pemerintahan Soekarno menjadi akhir dari berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia, yang kemudian digantikan dengan demokrasi pancasila.

4 dari 4 halaman

Era Orde Baru (1966-1998)

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun, dalam perkembangannya peran presiden justru semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.

Melihat praktik demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa pada saat itu. Sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru kerap ditandai dengan dominasi peran ABRI, Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, inkorporasi lembaga non pemerintah. Pemerintahan Orde Baru sendiri berakhir pada tahun 1998 setelah Soeharto dilengserkan oleh rakyatnya pada Mei 1998.

Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-Sekarang)

Setelah Orde Baru berakhir, Indonesia mulai memasuki era Reformasi di mana pemerintah Habibie mulai menjalankan demokrasi dengan menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia dengan jalan kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh presiden Abdurahman Wahid sampai dengan Pemerintahan Joko Widodo.

(mdk/nof)

Kapanlagi.com - Walaupun anak harus selalu patuh pada orangtua, tapi anak juga berhak menyampaikan kritik dan sarannya untuk orangtua ketika dirasa perlu adalah salah satu bentuk sikap demokrasi dalam lingkungan keluarga. Orangtua harus bisa menerima kritik dan saran yang berikan oleh anaknya. Dengan catatan kritik dan saran tersebut adalah bentuk kebaikan dan disampaikan dengan cara yang baik tanpa mengurangi rasa hormat pada orangtua.

Selain menyampaikan kritik dan saran, ada banyak sekali contoh demokrasi dalam keluarga. Karena pada dasarnya, demokrasi tidak hanya ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saja. Demokrasi juga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, atau lingkungan masyarakat.

Secara umum demokrasi memiliki pengertian sebagai suatu jalan untuk melakukan perubahan atas apa yang terjadi di masa lampau, dan  untuk mengembalikan hak menentukan pemimpin kepada masyarakat yang artinya penguasa ada di bawah pengawasan rakyat. Negara yang menganut sistem demokrasi, berarti memberikan kebebasan untuk warganya dalam menyampaikan pendapat.

Dalam sejarah Indonesia sendiri, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Pentingnya kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat, mendukung terciptanya kehidupan bersama yang nyaman. Bangsa Indonesia telah melewati macam-macam demokrasi yang pernah ada, juga membuktikan pentingnya demokrasi dalam masyarakat. Masalah-masalah yang dihadapi bisa dimusyawarahkan bersama, dan keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama, sehingga kemungkinan terjadinya konflik antar warga masyarakat bisa diminimalisir.

Tahukah kalian macam-macam demokrasi yang pernah ada di Indonesia?. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, ternyata Indonesia mempunyai 4 macam-macam demokrasi yang ada sejak tahun 1945 sampai dengan sekarang. Berikut macam-macam demokrasi yang ada di Indonesia:

(credit: flicker)

Macam-macam demokrasi di Indonesia yang pertama adalah demokrasi parlemen, yang menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

Sistem parlementer ini mulai berlaku sejak sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Banyak para ahli menilai bahwa demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia, karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut kamus Oxford, demokrasi parlementer adalah demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Sedangkan menurut kamus Cambridge, demokrasi parlementer adalah demokrasi yang berdasarkan prinsip liberalisme atau paham kebebasan pada pemerintahannya. Demokrasi liberal berakhir di Indonesia dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit yang salah satu isinya menyatakan kembali kepada UUD 1945 itu, secara langsung menyatakan bahwa demokrasi parlementer berakhir.

(credit: flicker)

Setelah dikeluarkannya Dekrit tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan Konstituante tahun 1956. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini kuat ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.

Banyak sekali tindakan yang menyimpang atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar seperti pada tahun 1960 Ir.Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Padahal dalam penjelasan Undang-Undang 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dengan hasil pemilihan umum. Berakhirnya pemerintahan Ir. Soekarno menjadi akhir dari berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia yang kemudian digantikan dengan demokrasi pancasila.

(credit: flicker)

Demokrasi pancasila menjadi macam-macam demokrasi di Indonesia yang ke tiga. Masa ini presiden tetap mempunyai tugas dan wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kekuasaan tidak terbatas. Ada konstitusi dan undang-undang di bawahnya yang membatasi. Presiden membentuk kabinet kerja yang bertanggungjawab kepadanya untuk membantu menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Adanya partai sebagai saran aspirasi rakyat tetap ada, namun dibatasi hanya ada tiga partai yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Ketiga partai ini ditegaskan harus menggunakan pancasila sebagai ideologinya.

Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya, peran presiden justru semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain.

(credit: flicker)

Setelah orde baru berakhir, Indonesia mulai memasuki era reformasi dimana pemerintah Habibie mulai menjalankan demokrasi dengan menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia dengan jalan kebebasan pers dan kebebasan berbicara.

Dari beberapa jenis demokrasi yang diterapkan di Indonesia tersebut, demokrasi Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai ideologi negara. Sebagai bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih kokoh, sistem demokrasi ini juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Yuk Baca Lagi

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA