Dalam kondisi bagaimana kebijakan anggaran tersebut bisa diterapkan

Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah, Pemulihan Ekonomi demi Indonesia Maju

Tak terasa sudah 7 bulan semenjak pandemi Covid-19 ini menyebar di Indonesia, dan mungkin lebih dari 7 bulan bagi beberapa negara lain. Selama 7 bulan ini sudah banyak perubahan yang terasa, baik dari segi sosial, ekonomi dan budaya. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) salah satu bentuk perubahan yang sangat terasa dan jelas bentuknya, pembatasan maksimal orang dalam suatu kerumunan, penggunaan masker di tempat umum, adanya jarak minimal tiap orang (social distancing) larangan pembuatan acara yang melibatkan banyak orang berkumpul dalam suatu tempat, bahkan pelaksanaan resepsi pernikahan pun dilarang di beberapa daerah dengan tingkat penyebaran tinggi, hal-hal tersebut serasa sudah menjadi bagian dari budaya baru yang melekat pada semua orang. Kalau dampak terhadap sosial dan budaya sebegitu besarnya, bagaimana dampak pandemi Covid-19 ini terhadap sisi ekonomi.

Pada hari Rabu 16 September 2020, KPKNL Jakarta II melaksanakan FGD Pejabat Administrator Triwulan III Tahun 2020 dengan topik "Kebijakan Defisit Aset Anggaran Pemerintah" melalui aplikasi online meeting. Topik pembahasan dalam dikusi tersebut adalah Kondisi dan dampak yang dirasakan Indonesia dari segi Ekonomi karena pandemi Covid-19. Beberapa contoh dari dampak pandemi Covid-19 pada perekonomian Indonesia adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi sebesar 2.97% pada triwulan 1 tahun 2020 dan meningkatknya tingkat kemiskinan terutama di pulau Jawa sebesar 0.37 basis poin atau setara dengan 1.28 juta orang miskin baru. Namun pemerintah sudah mengambil langkah strategis dalam mengatasi ini semua seperti Realokasi Anggaran dengan penghematan sebesar Rp190 triliun dan realokasi anggaran belanja sebesar Rp55 triliun dan prioritas anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui Pemda dan K/L. Selain realokasi anggaran, pemerintah juga memberikan stimulus-stimulus yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi domestik, stimulus ini terbagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu Stimulus I sebesar Rp8,5 triliun untuk memperkuat ekonomi domestik melalui belanja pemerintah, Stimulus II sebesar Rp22,5 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, memberi kemudahan ekspor dan impor, sedangkan Stimulus III sebesar Rp405,1 triliun  untuk dukungan kesehatan, pemberian bantuan tunai bagi masyarakat kurang mampu, dan dukungan bagi perusahaan berdampak. Selain itu terdapat juga penambahan biaya sebesar Rp695,2 triliun yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,66 triliun dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp607,65 triliun. Selain Realokasi Anggaran dan Stimulus, pemerintah juga membuat kebijakan terkait moneter dan keuangan, di bagian moneter, pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan tingkat suku bunga acuan BI, menurunkan Giro Wajib Minimum (GMW, baik untuk Rupiah maupun mata uang asing, memperpanjang tenor Surat Berharga Negara (SBN) dan menyediakan uang higienis. Sedangkan dari sisi keuangan, pemerintah memberlakukan pelonggaran persyaratan kredit/pembiayaan/pendanaan bagi UMKM, dan memberikan keringan pembayaran kredit bagi UMKM.

Selain kebijakan penanganan diatas, pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan yang lebih di proyeksikan untuk pemulihan perekonomian Indonesia. Kebijakan Pelebaran Defisit 2021, dengan defisit sebesar 5,2% terhadap PDB, pemerintah dapat mencadangkan anggaran belanja sebesar Rp179 T yang akan diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di 2021. APBN 2021 sendiri akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, serta pengurangan kemiskinan secara lebih cepat. Arah kebijakan reformasi fiskal ini diharapkan akan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi dan menjadi momentum reformassi untuk transformasi ekonomi menuju Indonesia maju.

Akhir dari FGD terkait kebijakan defisit anggaran pemerintah ditutup dengan pernyataan dari Kepala KPKNL Jakarta II untuk terus semangat bekerja, berhati-hati dalam masa pandemi Covid-19 ini, selalu menjaga protokol kesehatan dan menyebarkan info kebijakan pemerintah ke masyarakat, dimulai dari yang terdekat yaitu keluarga.

Ekonomi menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan sebuah negara. Untuk menjaga agar kondisi ekonomi tetap stabil, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berupa fiskal atau moneter. Kebijakan fiskal sendiri adalah kebijakan yang mengatur pemasukan dan pengeluaran negara untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonominya. Secara umum, ini fungsi kebijakan fiskal bagi negara:

Dengan melakukan kebijakan fiskal, negara bisa menjalankan rencana pembangunan dan pengembangan. Contohnya adalah dalam pembangunan infrastruktur untuk memicu pertumbuhan ekonomi. 

Kondisi inflasi atau krisis harga bisa membuat kondisi ekonomi negara memburuk. Untuk memperbaikinya, negara berwenang untuk melakukan kebijakan fiskal seperti menaikkan atau menurunkan pajak. 

Kebijakan bisa membantu negara untuk melakukan pemerataan menjadi fasilitas untuk rakyat. Fasilitas tersebut bisa berupa fasilitas umum, pelayanan kesehatan, atau jaminan sosial. 

Jenis Kebijakan Fiskal

Keputusan untuk membuat kebijakan fiskal dibuat berdasarkan kondisi ekonomi negara. Maka dari itu, jenisnya pun berbeda sesuai kebutuhan. Tergantung jenisnya, kebijakan fiskal bisa mempengaruhi sektor ekonomi tertentu. 

Kebijakan anggaran surplus diberlakukan untuk menekan inflasi dengan cara mengurangi pengeluaran. Hasilnya, pendapatan negara akan menjadi lebih besar daripada pengeluarannya. 

Kebalikan dari kebijakan anggaran surplus, kebijakan anggaran defisit menyiasati pengeluaran yang lebih besar dari pendapatan. Caranya bisa dengan melakukan pinjaman dari pihak dalam atau luar negeri. Terdapat empat jenis kebijakan anggaran defisit yaitu defisit primer, defisit operasional, defisit moneter, dan defisit konvensional. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar pendapatan dan pengeluaran berimbang. Namun begitu, penerapan kebijakan ini biasanya tidak dilakukan pada masa deflasi untuk menghindari turunnya perekonomian negara. 

5 Kebijakan Fiskal yang Pernah Diterapkan

Melewati masa 7 presiden, Indonesia telah mengalami berbagai kebijakan fiskal untuk menjaga kestabilan ekonomi. Hasil dari kebijakan tersebut berbeda, tergantung target dari kebijakan itu sendiri. 

  • Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2001 – 2004, dilakukan kebijakan berupa intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak. Hasilnya adalah penerimaan negara dari pajak naik sekitar 0,5%. Selain itu, rasio belanja negara dan Produk Domestik Bruto (PDB) ditahan sehingga tetap stabil di angka 21%.
  • Pada dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2010, dilakukan banyak kebijakan fiskal; di antaranya adalah kebijakan belanja terhadap gaji aparatur negara, pemberlakuan prioritas anggaran negara, adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Operasi Sekolah (BOS), dan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin. Hasilnya adalah peningkatan pemerataan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, serta pemulihan sektor usaha dan bisnis.
  • Pada periode pertama, Presiden Joko Widodo menetapkan Tax Holiday yaitu pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan berbadan hukum dalam waktu lima hingga sepuluh tahun. Ini meningkatkan penerimaan pajak khususnya dari perusahaan yang selama ini menunggak pajak. Selain itu, negara juga mengurangi subsidi di berbagai produk terutama BBM. Hal ini mengurangi anggaran belanja negara sehingga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur negara.
  • Selanjutnya, negara membebaskan visa untuk wisatawan dari sepuluh negara yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Macau, Ekuador, Peru. Chili, Maroko, Hongkong, dan Rusia. Ini menarik banyak wisatawan dari negara tersebut sehingga meningkatkan pendapatan devisa negara.
  • Yang terakhir, Presiden Joko Widodo sedang mempersiapkan instrumen fiskal untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi yang diakibatkan wabah virus Corona yang sedang terjadi. 

Penting bagi sebuah negara untuk menciptakan kestabilan ekonomi bagi rakyatnya. Salah satu dampak dari kebijakan fiskal yang tepat adalah iklim industri yang meningkat—dengan begitu, jumlah pengangguran akan berkurang karena tersedia banyak lapangan kerja. 

Berikutnya, dengan iklim industri yang positif dan berkembang, akan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini akan menambah pendapatan negara dari pajak perusahaan.

Tentu saja, pengambilan keputusan kebijakan fiskal harus melalui proses strategi yang cukup matang. Sebab, dampaknya akan terasa oleh seluruh lapisan masyarakat dan di berbagai sektor. Jika kebijakan yang dibuat tepat sasaran, akan banyak persoalan ekonomi yang terselesaikan. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA