Contoh berita kasus Pelanggaran hak warga negara

tirto.id - Tanpa disadari hak warga negara seringkali dilanggar, mulai dari pihak lembaga negara, lembaga hukum, sampai perusahaan-perusahaan swasta. Dengan kata lain, hak yang seharusnya terpenuhi malah tidak dijadikan fokus utama karena lebih mementingkan tujuan dan keuntungannya sendiri.

Yusnawan dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2018:3) menuliskan, hak warga negara adalah segala hak yang melekat dalam diri individu sebagai bagian dari sebuah negara. Jika hak seorang manusia di sebuah negara tidak dipenuhi, dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran hak warga negara.

Secara umum, faktor terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh sejumlah enam poin. Berikut ini poin-poin tersebut:

  • Sikap egois yang mementingkan kepentingan diri sendiri;
  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara;
  • Tidak toleran terhadap orang lain;
  • Penyalahgunaan kekuasaan;
  • Tidak tegasnya aparat hukum;
  • Penyalahgunaan teknologi, informasi, dan komunikasi.

Contoh Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara

Perihal pelanggaran ini, Lilyk Marliyati dalam E-Modul PPKn (salindia 17) menjabarkan beberapa contoh kasusnya. Setidaknya, contoh kasus pelanggaran yang meliputi bidang penegakan hukum, masih miskin dan penganggurannya orang-orang, pelanggaran HAM (hak asasi manusia), perusakan tempat ibadah, pendidikan, serta hak cipta.

1. Contoh pelanggaran di bidang hukum

Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi ketika ada penangkapan yang salah hingga perbedaan perlakuan terhadap tersangka. Biasanya, semua ini dilakukan oleh para oknum yang mendapatkan kekayaan, jabatan, dan sebagainya--dari tersangka yang memiliki status atau uang berlimpah.

2. Contoh pelanggaran di bidang ekonomi

Sesuai pasal 27 Ayat 2 UUD RI Tahun 1945, semua warga negara berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dari sini, terjadi contoh pelanggaran ketika masih banyaknya pengangguran dan kemiskinan di sekitar kita.

3. Contoh pelanggaran di bidang HAM

Hak asasi manusia (HAM) ditekankan pada Pasal 28 A-28 J UUD RI Tahun 1945. Pelanggaran di bidang ini terjadi ketika pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan, dan segala macam hal yang tak sejalan dengan HAM termasuk kategori pelanggaran hak warga negara juga.

4. Contoh pelanggaran hak pendidikan

Hak warga negara di bidang pendidikan pun tidak luput dari kasus pelanggaran, yakni terlihat dari kasus angka putus sekolah yang tinggi di Indonesia. Terlukis dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Jika kasus angka putus sekolah, entah terjadi karena apa, berarti hak pendidikan sudah dilanggar.

5. Contoh pelanggaran hak cipta

Kasus ini mungkin tidak disadari terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan disaksikan secara langsung. Kita dapat melihatnya dari kasus pembajakan DVD/VCD, lalu plagiarisme tugas sekolah, kuliah, karya, dan lain-lain.

Baca juga:

  • LSM Gugat Masalah Polusi Udara di Jakarta, Anies: Hak Warga Negara
  • Polisi Melarang Demo di DPR, Buruh: Itu Melanggar Hak Warga Negara
  • Apa Saja 30 Macam Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut PBB?

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/ale)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

KD 3.1 Menganalisis nilai pancasila terkait dengan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warganegara dalam kehidupan berbangsa bernegara

BAB 1

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGARA

        Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

·           MEMAHAMI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

·           DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Ø  Pancasila

Ø  Undang-undang Dasar 1945

Ø  Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998

Ø  Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

Ø  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

( LKS SIMPATI kelas XI, GRAHADI, 2014 Hal, 5-6 )

·           KASUS PELANGGARAN DAN UPAYA PENEGAKAN HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1.          Pembunuhan masal (genisida)

2.         Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

3.          Penyiksaan

4.          Penghilangan orang secara paksa

5.         Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

1.          Pemukulan

2.          Penganiayaan

3.          Pencemaran nama baik

4.          Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

5.          Menghilangkan nyawa orang lain

Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)

Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)

Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)

Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)

Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)

Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)

Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)

Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)

Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

·           UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:

1.    Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

2.    Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

3.    Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Tugas berkelompok !

HAK UNTUK HIDUP

Martina seorang gadis berusia 19 tahun berpacaran dengan pria bernama Anton berusia 25 tahun. Mereka sudah berhubungan lebih kurang 1 tahun, sehingga dalam hubungan mereka yang begitu akrab mereka melakukan hubungan suami istri yang mengakibatkan Martina hamil. Pacarnya Anton tidak menghendaki kehamilan tersebut karena Anton belum punya pekerjaan tetap dan belum siap untuk menikah. Saat itu Anton menyuruh Martina menggugurkan kandungannya.

Pertanyaan untuk didiskusikan:

1.    Apakah sikap Anton melanggar Hak Asasi Manusia

2.    Bagaiman tindakan Martina seharusnya?

3.    Dalam hal keadaan bagaimana seorang dokter dapat melayani pengguguran kandungan?

4.    Kemukakan dampak negatif dari perbuatan Aborsi bagi seorang wanita!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA