Besar tarif pajak penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh bendahara adalah

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

1. pemberi kerja yang terdiri dari:

    • orang pribadi dan badan;

    • cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

2. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;

3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial Pajak Penghasilan tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;

4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

    • honorarium, komisi, fee,  atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

    • honorarium, komisi, fee,  atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;

    • honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. pegawai;
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

    • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

    • olahragawan;

    • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

    • pengarang, peneliti, dan penerjemah;

    • pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

    • agen iklan;

    • pengawas atau pengelola proyek;

    • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; 10. petugas penjaja barang dagangan;

    • petugas dinas luar asuransi;

    • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

  4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

  5. mantan pegawai;

  6. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

    • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

    • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

    • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

    • peserta pendidikan dan pelatihan;

    • peserta kegiatan lainnya.

Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

  1. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

  2. pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

  3. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

  5. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,  dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

  7. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

  8. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

    • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau

    • Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). (didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.)

Bukan Objek PPh Pasal 21 Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Lain :

  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.

  3. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

  4. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender, dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.

  5. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

  7. Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

  8. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi

Dasar Pengenaan dan pemotongan Pajak PPh 21

1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

    • Pegawai tetap

    • Penerima pensiun berkala

    • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000

    • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalamPER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian DPP pajak pph 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Penentuan PTKP PPh 21

  1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

PTKP untuk pegawai perempuan :

  1. Bagi pegawai perempuan yang sudah menikah hanya sebesar PTKP untuk diri sendiri
  2. Bagi pegawai perempuan yang belum menikah, jumlah PTKP diri sendiri dan PTKP orang yang ditanggung

Perhitungan PPH 21 bagi pegawai tetap

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21
  2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNI/Polri

Penghitungan kembali ini dilakukan pada:

  1. Bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;

  2. Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender

  • Besarnya penghasilan neto PPh 21 bagi pegawai tetap adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi : Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal 500.000 / per bulan atau 6.000.000 / tahun

  • Besarnya penghasilan neto PPh 21 bagi penerima pension berkala adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi : Biaya pension, sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal 200.000 / bulan atau 2.400.000 / tahun

Contoh Perhitungan :

Ahmad Zakaria pada tahun 2019 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak. NPWP suami dan istri pisah.

Gaji per bulan

10.000.000

Pengurangan :

 

Biaya jabatan (5% x 10.000.000)

500.000

Iuran Pensiun

100.000

Jumlah pengurang

600.000

Penghasilan neto per tahun

(9.400.000 x 12)

112.800.000

PTKP:

 

WP sendiri

54.000.000

Status kawin

4.500.000

Jumlah PTKP

58.500.000

PKP

(112.800.000 – 58.500.000)

54.300.000

Tarif pajak : 5% x 50.000.000 = 2.500.000

       15% x 4.300.000 = 645.000

       PPh 21 terutang = 2.500.000 + 645.000 = 3.145.000

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap

Contoh Perhitungan :

Fajrul merupakan seorang pekerja belum menikah. Pada bulan Januari 2018, Fajar bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Monisa TV serta mendapat upah Rp 100.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu (6 hari kerja) Fajar  menyelesaikan 30 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Upah per hari = Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000
Upah di atas Rp 450.000 dan dibawah 4.500.000
= Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000 

PPh 21 terutang = 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000

  • Ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:
  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000.

  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 , maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

  5. PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari.

  7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perhitungan PPh 21 bukan pegawai

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan jasa yang dilakukan

Dalam SPT PPh 21 terdapat 6 pengelompokan bukan pegawai:

  1. Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
  2. Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
  3. Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
  4. Imbalan Kepada Tenaga Ahli
  5. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
  6. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

Perhitungan PPh 21 bukan pegawai

  1. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP 1 bulan) x  Tarif Pasal 17

Bukan pegawai akan menerima pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

  1. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
  2. PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

Bukan Pegawai Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh :

  • Bukan pegawai tidak berkesinambungan

Delima merupakan pengajar di sebuah bimbel bernama PT Harus Pintar Semua dengan bayaran sebesar Rp7.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Delima yang sudah memiliki NPWP?

(50% x Rp 7.000.000) x 5% = Rp 175.000

  • Bukan pegawai berkesinambungan

Dina Aulia adalah seorang dokter. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Dina Aulia sebagai dokter adalah sebagai berikut:

Sumber :

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA