Berikut yang termasuk langkah langkah politik dan militer pada masa dinasti Umayyah adalah

Suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai ketika Muawiyah berkuasa.

Senin , 21 Jan 2019, 16:24 WIB

mideastweb.org

Peta wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah.

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Muawiyah bin Abu Sufyan adalah khalifah pertama Dinasti Umayyah. Ia memindahkan ibu kota negara dari Madinah ke Damaskus. Selain itu, ia juga mengganti sistem pemerintahan.

Menurut Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dalam karyanya yang berjudul As-Syiyasah As-Syar'iyah fi Islah Ar-Ra'iyah, sistem pemerintahan Islam yang pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidun yang bersifat demokrasi berubah menjadi monarki heredetis (kerajaan turun-menurun). Suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid.

Perintah Muawiyah ini merupakan bentuk pengukuhan terhadap sistem pemerintahan yang turun-temurun yang dibangun Muawiyah. Tidak ada lagi suksesi kepemimpinan berdasarkan asas musyawarah dalam menentukan seorang pemimpin baru. Muawiyah telah mengubah model kekuasaan dengan model kerajaan, kepemimpinan diberikan kepada putra mahkota.

Baca: Bani Umayyah Peletak Fondasi Kekhalifahan di Damaskus

Dalam bukunya yang berjudul Dinasti Bani Umayyah: Perkembangan Politik, Gerakan Oposisi, Perkembangan Ilmu Pengetahuan, dan Kejatuhan Dinasti, Mohammad Suhaidi memaparkan, dengan berlakunya sistem (monarki) tersebut, orang-orang yang berada di luar garis keturunan Muawiyah tidak memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk naik sebagai pemimpin pemerintahan umat Islam. Karena, sistem dinasti hanya memberlakukan kekhalifahan dipimpin oleh keturunannya.

Dari segi cara hidup, para khalifah Dinasti Umayyah telah meninggalkan pola dan cara hidup Nabi Muhammad SAW dan al-Khulafa' ar-Rasyidun. Hingga masa Ali, pemimpin negara berlaku sebagai seorang biasa: tinggal di rumah sederhana, menjadi imam masjid, dan memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti kebanyakan orang Muslim lainnya.

Namun, pada masa Dinasti Umayyah, yang mengadopsi tradisi sistem kerajaan pra-Islam di Timur Tengah, mereka menjaga jarak dengan masyarakat karena tinggal di istana yang dikelilingi oleh para pengawal. Mereka juga hidup dengan bergelimang kemewahan dan memiliki kekuasaan mutlak.

Baca: Umayyah, Dinasti Dua Keluarga

Sistem dan model pemerintahan yang diterapkan Dinasti Umayyah ini mengundang kritik keras, terutama dari golongan Khawarij dan Syiah. Karena itu, tak mengherankan jika semasa berkuasa, para pemimpin Bani Umayyah kerap kali disibukkan untuk menekan kelompok oposisi.

Dinasti Umayyah juga dikenal karena fanatisme kearabannya. Sebagian besar khalifahnya sangat fanatik terhadap kearaban dan bahasa Arab yang mereka gunakan. Mereka memandang rendah orang non-Arab dan memosisikan mereka sebagai warga kelas dua. Kondisi tersebut menimbulkan kebencian penduduk non-Muslim kepada Bani Umayyah.

Karena khawatir dengan berakhirnya kekuasaan, pemerintahan terus mengonsolidasikan persoalan internal. Tujuannya adalah untuk memperkokoh barisan dalam rangka pertahanan dan keamanan dalam negeri serta antisipasi terhadap setiap gerakan pemberontak.

Dalam tulisannya yang bertajuk Dinasti Umayyah: Perkembangan Politik, Hermain El-Hermawan mengungkapkan, ada lima diwan (lembaga) yang menopang suksesnya konsolidasi yang dilakukan Muawiyah. Masing-masing adalah Diwan al-Jund (Urusan Kemiliteran), Diwan ar-Rasail (Urusan Administrasi dan Surat), Diwan al-Barid (Urusan Pos), Diwan al-Kharaj (Urusan Keuangan), dan Diwan al-Khatam (Urusan Dokumentasi).

Dalam mengendalikan pemerintahannya, Muawiyah didukung oleh beberapa pembantu utama. Ia mengangkat sejumlah gubernur dari kalangan sahabat dan kerabatnya. Di antaranya adalah Amr bin Ash yang diangkat menjadi gubernur Mesir; Mugirah bin Syu’bah, gubernur di Kufah; dan saudara tirinya Ziyad bin Abihi, gubernur Basra, Khurasan, serta Suriah.

Di bidang yudikatif, para qadi (hakim) ditunjuk oleh gubernur setempat yang diangkat oleh khalifah. Namun, jabatan hakim biasanya diberikan kepada keluarga tertentu yang dekat atau diharapkan dapat membantu kelanggengan kekuasaan gubernur.

Ketika Abdul Malik naik takhta, perbaikan di bidang administrasi pemerintahan dan pelayanan umum digalakkan. Ia memerintahkan penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa resmi di setiap kantor pemerintahan. Sebelum itu, bahasa Yunani digunakan di Suriah, bahasa Persia di Persia, dan bahasa Qibti di Mesir.

Pada masa pemerintahan Abdul Malik, para gubernur yang diangkatnya menjalankan fungsinya dengan baik. Gubernur Mesir saat itu, Abdul Aziz bin Marwan, membuat alat pengukur Sungai Nil, membangun jembatan, dan memperluas Masjid Jami’ Amr bin Ash.

Sementara itu, gubernur Irak, Hajjaj bin Yusuf, melakukan perbaikan sistem irigasi dengan mengalirkan air Sungai Tigris dan Eufrat ke seluruh pelosok Irak sehingga kesuburan tanah pertanian terjamin. Ia juga melarang keras perpindahan orang desa ke kota. Kehidupan ekonomi pun dibangun dengan memperbaiki sistem keuangan, alat timbangan, takaran, dan ukuran.

Pada masa Hisyam bin Abdul Malik, seorang gubernur juga mempunyai wewenang penuh dalam hal administrasi politik dan militer dalam provinsinya. Namun, penghasilan daerah ditangani oleh pejabat tertentu (sahib al-kharaj) yang mempunyai tanggung jawab langsung pada khalifah.

Ketika al-Walid I naik takhta menggantikan Abdul Malik, kesejahteraan rakyat mendapat perhatian besar. Ia mengumpulkan anak yatim, memberi mereka jaminan hidup, dan menyediakan guru untuk mengajar mereka. Bagi orang cacat, ia menyediakan pelayan khusus yang diberi gaji. Orang buta diberikan penuntun dan bagi orang lumpuh disediakan perawat. Ia juga mendirikan bangunan khusus untuk orang kusta agar mereka dirawat sesuai dengan persyaratan kesehatan.

Al-Walid I juga membangun jalan raya, terutama jalan ke Hedzjaz. Di sepanjang jalan itu, digali sumur untuk menyediakan air bagi orang yang melewati jalan. Untuk mengurus sumur-sumur itu, ia mengangkat pegawai.

Pada saat Umar bin Abdul Aziz memerintah, ia melakukan pembersihan di kalangan keluarga Bani Umayyah. Tanah-tanah atau harta lain yang pernah diberikan kepada orang tertentu dimasukkannya ke dalam baitul mal. Terhadap para gubernur dan pejabat yang bertindak sewenang-wenang, ia tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Kebijakannya di bidang fiskal mendorong orang non-Muslim memeluk agama Islam. Pajak yang dipungut dari orang Nasrani dikurangi. Jizyah atau pajak yang masih dipungut dari orang yang telah masuk Islam di antara mereka dihentikan. Dengan demikian, mereka berbondong-bondong masuk Islam.

Selama masa pemerintahannya, Umar bin Abdul Aziz melakukan berbagai perbaikan dan pembangunan sarana pelayanan umum, seperti perbaikan lahan pertanian, penggalian sumur baru, pembangunan jalan, penyediaan tempat penginapan bagi para musafir, memperbanyak masjid, dan sebagainya.

Orang sakit mendapat bantuan dari pemerintah. Dinas pos yang sudah dibangun sejak masa Khalifah Muawiyah juga diperbaiki agar tidak hanya melayani pengiriman surat resmi para gubernur dan pegawai khalifah atau sebaliknya, tetapi juga melayani pengiriman surat rakyat. Kebijakan pemerintahan Umar bin Abdul Aziz terhadap kelompok pemberontak cenderung lebih melunak. Ia lebih mengedepankan dialog daripada peperangan.

  • dinasti
  • dinasti umayyah
  • umayyah
  • bani umayyah

sumber : Islam Digest Republika

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Pada artikel sebelumnya telah di bahas tentang kemajuan Bani Umayyah di bidang administrasi pemerintahan, bidang sosial kemasyarakatan, dan bidang seni budaya. Pada kesempatan ini kita akan membahas kemajuan bani Umayyah di bidang ekonomi, pendidikan, politik, dan Militer.

Di Bidang ekonomi dan perdagangan, Dinasti Bani Umayyah menerapkan beberapa kebijakan untuk dapat meningkatkan perekonomian negara. Kebijakan-kebijakan Bani Umayyah di bidang ekonomi antara lain :

a.   Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Pemerintah

Sumber uang masuk pada masa zaman Daulah bani Umayyah sebagiannya diambil dari Dharaib yaitu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara. Di samping itu, bagi daerah-daerah yang baru ditaklukkan, terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak istimewa. Namun, pada masa Umar bin Abdul Aziz, pajak untuk non muslim dikurangi, sedangkan Jizyah bagi muslim dihentikan. Kebijakan ini mendorong non muslim memeluk agama Islam. Adapun pengeluaran pemerintah dari uang masuk tersebut adalah sebagai berikut:

1)  Gaji pegawai, tentara dan biaya tata usaha negara

2)  Pembangunan pertanian termasuk irigasi dan penggalian terusan

3)  Ongkos bagi terpidana dan tawanan perang

4)  Perlengkapan perang

5)  Hadiah bagi sastrawan dan ulama

b.   Mata Uang di Cetak dengan Teratur

Pada masa Abdul Malik, mata uang kaum muslimin dicetak secara teratur. Pembayaran diatur dengan menggunakan mata uang ini. Meskipun pada Masa Umar bin Khattab sudah ada mata uang, namun belum begitu teratur.

c.   Organisasi keuangan.

Keuangan terpusat pada baitul maal yang asetnya diperoleh dari pajak tanah, perorangan bagi non muslim. Percetakan uang dilakukan pada Khalifah Abdul Malik bin Marwan.

Daulah Bani Umayyah tidak terlalu memperhatikan bidang pendidikan, karena mereka fokus dalam bidang politik. Meskipun demikian, Daulah Bani Umayyah memberikan andil bagi pengembangan ilmu-ilmu agama Islam, sastra dan filsafat. Daulah menyediakan tempat-tempat pendidikan antara lain:

a.   Kuttab

Kuttab merupakan tempat anak-anak belajar menulis dan membaca, menghafal Alquran serta belajar pokok-pokok ajaran Islam

b.   Masjid

Pendidikan di masjid merupakan lanjutan dari kuttab. Pendidikan di masjid terdiri dari dua tingkat. Pertama, tingkat menengah diajar oleh guru yang biasa saja. Kedua, tingkat tinggi yang diajar oleh ulama yang dalam ilmunya dan masyhur kealimannya.

c.   Arabisasi

Gerakan penerjemahan ke dalam bahasa Arab (Arabisasi buku) pada masa Marwan gencar dilakukan. Ia memerintahkan untuk menerjemahkan bukubuku yang berbahasa Yunani, Syiria, Sansekerta dan bahasa lainnya ke dalam bahasa Arab.

d.   Baitul Hikmah

Baitul hikmah merupakan gedung pusat kajian dan perpustakaan. Perhatian serta pelestarian berbagai sarana dan aktivitas di gedung ini terus menjadi perhatian dalam perjalanan Daulah Bani Umayyah hingga masa Marwan.

Kondisi perpolitikan pada masa awal Dinasti Bani Umayyah cenderung stabil. Muawiyah dengan kemampuan politiknya mampu meredam gejolak-gejolak yeng terjadi. Hingga ia mengangkat anaknya yang bernama Yazid menjadi penggantinya, barulah terjadi pergolakan politik.

Di antara kebijakan politik yang terjadi pada masa Daulah Bani Umayyah adalah terjadinya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan agama (spritual power) dengan kekuasaan politik. Amirul Mu’minin hanya bertugas sebagai Khalifah dalam bidang politik. Sedangkan urusan agama diurus oleh para ulama.

Perkembangan/prestasi bani Umayyah pada bidang politik militer yaitu dengan terbentuknya lima lembaga pemerintahan, antara lain:

a.   Lembaga Politik (An-Nizam As-Siyasy)

Dinasti Bani Umayyah menerapkan organisasi politik yang terdiri dari jabatan Khalifah (kepala negara), wizarah(kementerian), kitabah (kesekretariatan), hijabah (pengawal pribadi Khalifah).

b.   Lembaga Keuangan (An-Nizam Al-Maly)

Dinasti Bani Umayyah mempertahankan pengelolaan baitul maal baik pemasukan maupun pengeluaran. Sumber pemasukan baitul maal diperoleh dari hasil pajak pengahasilan tanah pertanian disebut kharraj dan Pajak individu bagi masyarakat non-Muslim disebut ML]\Dh. Atau hasil pajak perdaganganimpor yang disebut usyur.

c.   Lembaga Tata Usaha (An-Nizam Al-Idary)

Dinasti Bani Umayyah membagi wilayah kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dipimpin oleh Khalifah, sedangkan daerah dipimpin oleh gubernur yang disebut wali. Untuk pelaksanaan tata negara yang teratur, Bani Umayyah mendirikan beberapa departemen antara lain Diwan al Kharraj (departemen pajak), diwan al rasail (departemen pos dan persuratan), diwan al musytaghillat (departemen kepentingan umum), dan diwan al khatim (departemen pengarsipan).

d.   Lembaga Kehakiman (An-Nizam Al-Qady)

Dinasti Bani Umayyah memisahkah kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan Yudikatif (pengadilan). Dimana pelaksanaan kekuasaan yudikatif terbagi menjadi 3, yaitu, al-Qadha (Hakim masalah negara), al-Hisbah (hakim perkara pidana), dan al-Nadhar fil Madlalim (mahkamah tinggi atau banding)

e.   Lembaga Ketentaraan (An-Nizam Al-Harby)

Lembaga ketentaraan sudah ada sejak khulafaur rasyidin Perbedaanya pada rekrutmen personilnya. Dimana masa khulafaur rasyidin setiap orang boleh menjadi tentara, sedangkan pada masa Dinasti Bani Umayyah hanya diberikan kepada orang-orang Arab.

Pada formasi tentara, Dinasti Bani Umayyah mempergunakan istilah di kerajaan Persia. Formasi itu terdiri dari Qolbul Jaisy(pasukan inti) yang berisi alMaimanah(pasukan sayap kanan), al-maisarah(pasukan sayap kiri), al-Muqaddimah (pasukan terdepan), dan saqah al-jaisyi(posisi belakang)

Di samping itu juga di bentuk dewan sekretaris Negara (diwanul kitabah) yang bertugas mengurusi berbagai macam urusan pemerintahan dewan ini terdiri dari lima orang sekretaris, yaitu:

a.   Sekretaris persuratan ( katib Ar-Rasail)

b.   Sekretaris keuangan ( katib Al-kharraj)

c.   Sekretaris tentara (katib Al-Jund)

d.   Sekretaris kepolisian (katib Al-Jund)

e.   Sekretaris kehakiman (katib Al-Qadi)

Langkah-Langkah politik militer bani Umayyah antara lain :

a.   Memindahkan ibu kota pemerintahan Bani Umayyah dari Kuffah ke Damaskus.

b.   Menumpas segala bentuk pemberontakan yang ada demi terciptanya stabilitas keamanan dalam negerinya.

c.   Menyusun organisasi pemerintahan agar roda pemerintahannya dapat berjalan lancar.

d.   Mengubah sistem pemerintahan demokrasi menjadi sistem monarki

e.   Menetapkan bahasa arab sebagai bahasa nasional bani Umayyah yang dapat berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

f.    Demi keselamatan Khalifah dibentuk $O+LMDEDK(ajudan) dengan tujuan agar tidak terjadi pembunuhan pada Khalifah.

Selain bani Umayyah menentukan langkah-langkah politik militer, Dinasti Bani Umayyah menerapkan beberapa kebijakan dalam bidang militer, yaitu

a.   Undang-undang Wajib Militer

Daulah Bani Umayyah memaksa orang untuk masuk tentara dengan membuat undang-undang wajib militer (Nizham Tajnid Ijbary). Mayoritas adalah berasal dari orang Arab.

b.   Futuhat/Ekspansi (Perluasan Daerah)

Perluasan ke Asia kecil dilakukan Muawiyah dengan ekspansi ke imperium Byzantium dengan menaklukan pulau Rhodes dan Kreta pada tahun 54 H. Setelah 7 tahun, Yazid berhasil menaklukkan kota Konstantinopel.

Perluasan ke Asia Timur, Muawiyah menaklukkan daerah Khurasan-Oxus dan Afganistan-Kabul pada tahun 674 M. Pada zaman Abd Malik, daerah Balkh, Bukhara, Khawarizan, Ferghana, Samarkand dan Sebagian India (Balukhistan, Sind, Punjab dan Multan). Perluasan ke Afrika Utara, dikuasainya daerah Tripoli,  Fazzan, Sudan, Mesir (670 M)

Perluasan ke barat pada zaman Walid mampu menaklukkan Jazair dan Maroko (89 H). Tahun 92 H Thariq bin Ziyad sampai di Giblaltar (Jabal Thariq). Tahun 95 H Spanyol dikuasai. Cordova terpilih menjadi ibu kota propinsi wilayah Islam di Spanyol.

( Baca juga : Sejarah Kekhalifahan Dinasti Umayyah )

Demikian artikel tentang kemajuan Bani Umayyah di bidang administrasi pemerintahan, bidang sosial kemasyarakatan, dan bidang seni budaya. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA