Berikut ini yang bukan merupakan jenis dari cuti adalah

cari 2 tokoh yang pantang menyerah/memiliki keuletan.(tokoh dunia) diceritain, jangan pendek pendek makasih yang udah mau jawab dgn bener :) jangan ng … asal

bantuin dong kak, makasih :) cari 2 tokoh yang pantang menyerah/memiliki keuletan. diceritain jangan pendek pendek makasih ya jangan ngasal

bisa bantuin ga? butuh cepet soalnya :) cari 2 tokoh yang pantang menyerah/memiliki keuletan. diceritain jangan pendek pendek makasih ya jangan ngasa … l

Cara mengatasi permasalahan yang sulit dan kompleks

Dengan meng-klik menu format - row - height digunakan untuk *

contoh proses sosial yang terjadi di masyarakat dalam bidang pertanian

Faktor pendorong mobilitas sosial yang berkaitan dengan jiwa pengembaraan seseorang adalah

Apa pengaruh kebudayaa india,cina,arab,dan eropa merupakan faktor yang menyebab kan kemajemukan bangsa indonesia berdasarkan?

Strategi apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan konsep pencegahan social crime prevention ?.

Kepercayaan yang kuat dan mengakar turut membentuk budaya contohnya adalah

Menjalankan tugas sesuai dengan job desc nya merupakan kewajiban dari seorang karyawan. Sedangkan hak karyawan adalah mendapatkan gaji dan cuti dari perusahaan. Di indonesia sendiri cuti karyawan ada beberapa jenis.  Aturan cuti ini pun berbeda-beda pada setiap perusahaan dan karyawan yang bekerja.

Baca juga: Cara Mengelola Cuti Karyawan Dengan Teknologi

Akan tetapi terdapat peraturan baku yang tertulis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak cuti diberikan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang diabdikan oleh karyawan pada perusahaan. Berikut beberapa jenis hak cuti karyawan yang ada di Indonesia.

Cuti Tahunan

Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai cuti tahunan ini. Aturan cuti tahunan perusahaan ritel berbeda dengan aturan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Biasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.

Berdasarkan Pasal 79 dan 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti sebanyak 1 kali dalam 1 bulan atau sebanyak 12 hari dalam satu tahunnya.

Untuk cuti yang tidak diambil pada 1 tahun masa kerja, tidak ada ketentuan baku mengatur akumulasi atau kompensasi atas cuti tersebut. Ada perusahaan yang kemudian menghanguskan cuti yang tidak diambil, ada yang bisa diakumulasikan pada tahun berikutnya, ada pula yang memberikan kompensasi berupa sejumlah uang atas cuti yang tidak diambil.

Cuti Sakit

Pemberian cuti yang dikarenakan sakit dapat dilakukan jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Namun setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai jatah cuti sakit setiap karyawannya. Tentu saja Anda berhak mendapatkan cuti jika sedang sakit, terlebih jika mengantongi surat keterangan sakit dari dokter.

Pengambilan cuti sakit ini bukan hanya saat karyawan sakit atau kecelakaan, tetapi dapat juga dilakukan pada saat karyawan wanita mengalami gangguan datang bulan. Tidak diperlukan izin khusus atau surat dokter untuk cuti pada wanita yang datang bulan.

Cuti Besar

Cuti besar biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan. Jenis cuti ini umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama 6 tahun pada perusahaan tersebut. Informasi terkait cuti besar bisa didapat pada surat kontrak atau perjanjian kerja, atau langsung dengan menghubungi divisi HR perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Cuti Diluar Tanggungan?

Cuti besar dapat diajukan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing selama satu bulan. Ketika sudah saatnya, sebaiknya karyawan segera mengajukan cuti ini karena akan hangus setelah enam bulan hak cuti besar timbul.

Cuti Hamil

Cuti ini dikhususkan untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan setelah melahirkan. Disebutkan bahwa karyawan perempuan yang sedang hamil berhak mendapatkan waktu cuti 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran.

Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Ini ditujukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa ini. Meskipun demikian, cuti pada saat kehamilan dan melahirkan ini juga harus disertai surat dari dokter kandungan.

Cuti Penting

Cuti penting ini biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan jika terdapat keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan. Jika karyawan hendak melakukan cuti hal penting ini diharapkan bisa mengajukan izin cuti pada bagian HRD dan membicarakan sesuai waktu yang diperlukan karyawan tersebut.

Ada beberapa cuti yang termasuk dalam cuti penting ini sendiri, seperti yang tercantum dalam pasal 93 ayat 4 dalam UU No. 13 tahun 2003. berikut ini beberapa cuti yang termasuk dalam cuti penting.

  • Karyawan menikah (cuti selama tiga hari)
  • Menikahkan anak (cuti selama dua hari)
  • Mengkhitankan anak (cuti selama dua hari)
  • Membaptiskan anak (cuti selama dua hari)
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran (cuti selama dua hari)
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia (cuti selama dua hari)
  • Anggota keluarga serumah meninggal dunia (cuti selama satu hari)

Baca juga: Cuti Tahunan Dapat Diuangkan? Ini Jawabannya!

Cuti Bersama

Jenis cuti ini biasanya diberikan kepada semua karyawan di seluruh perusahaan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan dan transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan.

Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

Berikut adalah penjelasan cuti PNS :

  1. A.       PENGERTIAN
    1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
    2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
    3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
    5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
  1. B.       DASAR HUKUM
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  1. C.       JENIS-JENIS CUTI PNS
    1. 1.        Cuti Tahunan
      1. PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
      2. Lamanya hak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja.
      3. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau calon PNS yang bersan  gkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
      4. Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
      5. Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
      6. Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      7. Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      8. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
      9. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan ini dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
      10. PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
    2. 2.        Cuti Besar
      1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
      2. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.
      3. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
      4. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
      5. Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
      6. Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
      7. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
      8. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

3.        Cuti Sakit

  1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  4. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  5. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  6. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun belum sembuh, maka cuti sakitnya dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dan telah diberikan cuti sakit 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  9. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  10. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

 4.        Cuti Melahirkan

    1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
    2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
    3. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.
    4. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
    5. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

                           i)             Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;

                           ii)           Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus

                                          menerus;

                           iii)          Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamnya cuti melahirkan.

                      6. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan

                          PNS.

5.        Cuti karena Alasan Penting

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:

                1.)     ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau

                         meninggal dunia;

                2.)     Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 2 ) meninggal dunia, dan

                3.)     Melangsungkan perkawinan.

      menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

          2.  PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting               dengan                     melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

          3.  PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena               alasan                       penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

          4.  PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat                                                 mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

          5.  Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti                        paling                     lama 1 (satu) bulan.

          6.  Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan                                                     permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti.

          7. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari    

              Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan

              bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena

              alasan penting.

         8. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan

             Cuti.

         9. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas

             cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

       10. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima  

            penghasilan PNS.

6.        Cuti Bersama

  1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
  2. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  3. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  4. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  5. 7.        Cuti di Luar Tanggungan Negara
    1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
    2. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
    3. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
    4. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
    5. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
    6. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan.  Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
    7. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
    8. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

 D.       KETENTUAN LAIN TERKAIT CUTI

    1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
    2. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan kemudian memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
    3. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
    4. PNS yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di di luar tanggungan negara.
    5. PNS  yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
  1. FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
             

Yogyakarta, .............................

                 
             

Kepada

             

Yth.

..................................

               

..................................

             

di

Yogyakarta

                 

FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI

                 

I.

DATA PEGAWAI

NAMA

.................................................

N I P

.................................................

JABATAN

...................................................

MASA KERJA

.................................................

UNIT KERJA

....................................................................................................................................

                 

II.

JENIS CUTI YANG DIAMBIL**

1. CUTI TAHUNAN

2. CUTI BESAR

3. CUTI SAKIT

4. CUTI MELAHIRKAN

5. CUTI KARENA ALASAN PENTING

6. CUTI DI LUAR  TANGGUNGAN NEGARA

                 

III.

ALASAN CUTI

..................................................................................................................................................................

                 

IV.

 LAMANYA CUTI

Selama

.........

(hari/bulan/tahun)*

mulai tanggal

..............

s/d

..................

                 

V.

CATATAN CUTI***

1. CUTI TAHUNAN

2.

CUTI BESAR

Tahun

Sisa

Keterangan

3.

CUTI SAKIT

N-2

4.

CUTI MELAHIRKAN

N-1

5.

CUTI KARENA ALASAN PENTING

N

6.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

                 

VI.

ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI

..........................................................

TELEPON

....................................

HORMAT SAYA,

         
         

.....................................

NIP. .........................

                 

VII.

PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG**

DISETUJUI

PERUBAHAN****

DITANGGUHKAN****

TIDAK DISETUJUI****

             

..................................

             

..................................

             
             

...............................

             

NIP. .................................

                 

VIII.

KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI**

DISETUJUI

PERUBAHAN****

DITANGGUHKAN****

TIDAK DISETUJUI****

             

..................................

             

..................................

             
             
             

...........................................

             

NIP. .............................

Catatan:

             

*

coret yang tidak perlu

           

**

Pilih salah satu dengan memberi tanda centang (V)

         

***

diisi oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti

   

****

diberi tanda centang (V) dan alasannya

         

N

Cuti tahun berjalan

           

N-1

Sisa cuti 1 tahun sebelumnya

         

N-2

Sisa cuti 2 tahun sebelumnya

         

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA