cari 2 tokoh yang pantang menyerah/memiliki keuletan.(tokoh dunia) diceritain, jangan pendek pendek makasih yang udah mau jawab dgn bener :) jangan ng … asal
bantuin dong kak, makasih :) cari 2 tokoh yang pantang menyerah/memiliki keuletan. diceritain jangan pendek pendek makasih ya jangan ngasal
bisa bantuin ga? butuh cepet soalnya :) cari 2 tokoh yang pantang menyerah/memiliki keuletan. diceritain jangan pendek pendek makasih ya jangan ngasa … l
Cara mengatasi permasalahan yang sulit dan kompleks
Dengan meng-klik menu format - row - height digunakan untuk *
contoh proses sosial yang terjadi di masyarakat dalam bidang pertanian
Faktor pendorong mobilitas sosial yang berkaitan dengan jiwa pengembaraan seseorang adalah
Apa pengaruh kebudayaa india,cina,arab,dan eropa merupakan faktor yang menyebab kan kemajemukan bangsa indonesia berdasarkan?
Strategi apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan konsep pencegahan social crime prevention ?.
Kepercayaan yang kuat dan mengakar turut membentuk budaya contohnya adalah
Menjalankan tugas sesuai dengan job desc nya merupakan kewajiban dari seorang karyawan. Sedangkan hak karyawan adalah mendapatkan gaji dan cuti dari perusahaan. Di indonesia sendiri cuti karyawan ada beberapa jenis. Aturan cuti ini pun berbeda-beda pada setiap perusahaan dan karyawan yang bekerja.
Baca juga: Cara Mengelola Cuti Karyawan Dengan Teknologi
Akan tetapi terdapat peraturan baku yang tertulis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak cuti diberikan sebagai kompensasi atas waktu kerja yang diabdikan oleh karyawan pada perusahaan. Berikut beberapa jenis hak cuti karyawan yang ada di Indonesia.
Cuti Tahunan
Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai cuti tahunan ini. Aturan cuti tahunan perusahaan ritel berbeda dengan aturan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Biasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.
Berdasarkan Pasal 79 dan 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti sebanyak 1 kali dalam 1 bulan atau sebanyak 12 hari dalam satu tahunnya.
Untuk cuti yang tidak diambil pada 1 tahun masa kerja, tidak ada ketentuan baku mengatur akumulasi atau kompensasi atas cuti tersebut. Ada perusahaan yang kemudian menghanguskan cuti yang tidak diambil, ada yang bisa diakumulasikan pada tahun berikutnya, ada pula yang memberikan kompensasi berupa sejumlah uang atas cuti yang tidak diambil.
Cuti Sakit
Pemberian cuti yang dikarenakan sakit dapat dilakukan jika seorang karyawan mengalami gangguan fisik atau kelemahan pada tubuh. Namun setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai jatah cuti sakit setiap karyawannya. Tentu saja Anda berhak mendapatkan cuti jika sedang sakit, terlebih jika mengantongi surat keterangan sakit dari dokter.
Pengambilan cuti sakit ini bukan hanya saat karyawan sakit atau kecelakaan, tetapi dapat juga dilakukan pada saat karyawan wanita mengalami gangguan datang bulan. Tidak diperlukan izin khusus atau surat dokter untuk cuti pada wanita yang datang bulan.
Cuti Besar
Cuti besar biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan. Jenis cuti ini umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama 6 tahun pada perusahaan tersebut. Informasi terkait cuti besar bisa didapat pada surat kontrak atau perjanjian kerja, atau langsung dengan menghubungi divisi HR perusahaan.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Cuti Diluar Tanggungan?
Cuti besar dapat diajukan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing selama satu bulan. Ketika sudah saatnya, sebaiknya karyawan segera mengajukan cuti ini karena akan hangus setelah enam bulan hak cuti besar timbul.
Cuti Hamil
Cuti ini dikhususkan untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan setelah melahirkan. Disebutkan bahwa karyawan perempuan yang sedang hamil berhak mendapatkan waktu cuti 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran.
Di dalam UU. No 13 tahun 2003 pasal 82 tertulis bahwa jika karyawan wanita boleh mengambil cuti ini sebelum dan juga sesudah waktu melahirkan. Ini ditujukan supaya karyawan dapat mempersiapkan diri untuk masa-masa yang istimewa ini. Meskipun demikian, cuti pada saat kehamilan dan melahirkan ini juga harus disertai surat dari dokter kandungan.
Cuti Penting
Cuti penting ini biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan jika terdapat keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan. Jika karyawan hendak melakukan cuti hal penting ini diharapkan bisa mengajukan izin cuti pada bagian HRD dan membicarakan sesuai waktu yang diperlukan karyawan tersebut.
Ada beberapa cuti yang termasuk dalam cuti penting ini sendiri, seperti yang tercantum dalam pasal 93 ayat 4 dalam UU No. 13 tahun 2003. berikut ini beberapa cuti yang termasuk dalam cuti penting.
- Karyawan menikah (cuti selama tiga hari)
- Menikahkan anak (cuti selama dua hari)
- Mengkhitankan anak (cuti selama dua hari)
- Membaptiskan anak (cuti selama dua hari)
- Istri melahirkan atau mengalami keguguran (cuti selama dua hari)
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia (cuti selama dua hari)
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia (cuti selama satu hari)
Baca juga: Cuti Tahunan Dapat Diuangkan? Ini Jawabannya!
Cuti Bersama
Jenis cuti ini biasanya diberikan kepada semua karyawan di seluruh perusahaan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan dan transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 mengatur bahwa cuti bersama ada di dalam bagian cuti tahunan karyawan.
Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. Berikut adalah penjelasan cuti PNS : 3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan i) Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan; ii) Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus;
iii) Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamnya cuti melahirkan.
6. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan
PNS.
5. Cuti karena Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
1.) ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia;
2.) Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 2 ) meninggal dunia, dan
3.) Melangsungkan perkawinan.
menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
2. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
3. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
4. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
5. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
6. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti.
7. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan
bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena
alasan penting.
8. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti.
9. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas
cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
10. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS.
6. Cuti Bersama
- Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- 7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
- Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
- Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
- Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
- Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
D. KETENTUAN LAIN TERKAIT CUTI
-
- PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
- Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan kemudian memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS.
- PNS yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di di luar tanggungan negara.
- PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus menerus paling singkat sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
- FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
Yogyakarta, ............................. | ||||||||
Kepada | ||||||||
Yth. | .................................. | |||||||
.................................. | ||||||||
di | Yogyakarta | |||||||
FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI | ||||||||
I. | DATA PEGAWAI | |||||||
NAMA | ................................................. | N I P | ................................................. | |||||
JABATAN | ................................................... | MASA KERJA | ................................................. | |||||
UNIT KERJA | .................................................................................................................................... | |||||||
II. | JENIS CUTI YANG DIAMBIL** | |||||||
1. CUTI TAHUNAN | 2. CUTI BESAR | |||||||
3. CUTI SAKIT | 4. CUTI MELAHIRKAN | |||||||
5. CUTI KARENA ALASAN PENTING | 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA | |||||||
III. | ALASAN CUTI | |||||||
.................................................................................................................................................................. | ||||||||
IV. | LAMANYA CUTI | |||||||
Selama | ......... | (hari/bulan/tahun)* | mulai tanggal | .............. | s/d | .................. | ||
V. | CATATAN CUTI*** | |||||||
1. CUTI TAHUNAN | 2. | CUTI BESAR | ||||||
Tahun | Sisa | Keterangan | 3. | CUTI SAKIT | ||||
N-2 | 4. | CUTI MELAHIRKAN | ||||||
N-1 | 5. | CUTI KARENA ALASAN PENTING | ||||||
N | 6. | CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA | ||||||
VI. | ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI | |||||||
.......................................................... | TELEPON | .................................... | ||||||
HORMAT SAYA, | ||||||||
..................................... | ||||||||
NIP. ......................... | ||||||||
VII. | PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG** | |||||||
DISETUJUI | PERUBAHAN**** | DITANGGUHKAN**** | TIDAK DISETUJUI**** | |||||
.................................. | ||||||||
.................................. | ||||||||
............................... | ||||||||
NIP. ................................. | ||||||||
VIII. | KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI** | |||||||
DISETUJUI | PERUBAHAN**** | DITANGGUHKAN**** | TIDAK DISETUJUI**** | |||||
.................................. | ||||||||
.................................. | ||||||||
........................................... | ||||||||
NIP. ............................. | ||||||||
Catatan: | ||||||||
* | coret yang tidak perlu | |||||||
** | Pilih salah satu dengan memberi tanda centang (V) | |||||||
*** | diisi oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti | |||||||
**** | diberi tanda centang (V) dan alasannya | |||||||
N | Cuti tahun berjalan | |||||||
N-1 | Sisa cuti 1 tahun sebelumnya | |||||||
N-2 | Sisa cuti 2 tahun sebelumnya |