TRIBUNNEWS.COM - Berikut pembahasan soal dan kunci jawaban tema 4 kelas 5 SD halaman 73, 74, 75, 76, 77, 78, dan 79 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 4.
Buku Tematik Tema 4 kelas 5 SD Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 ini berjudul Sehat Itu Penting.
Dalam Pembelajaran 4 Subtema 2 ini terdapat pembahasan mengenai pemilihan Ketua RT atau RW.
Kunci jawaban ini merupakan pedoman orang tua atau wali dalam mengoreksi hasil belajar anak.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 64 67 68 71 72 Buku Tematik: Interaksi Manusia & Lingkungan
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 4 Kelas 3 SD Subtema 4 Halaman 152, 153, 154, 155, 156
Kunci Jawaban Halaman 73-74
Pemilihan ketua RW di dusun Dayu telah selesai. Ketua RW yang terpilih adalah Bapak Bakri Widodo. Pak Bakri Widodo akan menjabat sebagai ketua RW selama 3 tahun. Beliau boleh mencalonkan kembali sebagai ketua RW setelah selesai masa jabatan. Tahukah kamu mengenai tata cara pemilihan ketua RW? Simak penjelasan berikut!
Ayo Membaca
Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW.
1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh Kepala Desa setempat.
Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW.
Page 2
kan tuntutan pidana lebih dulu, Adanya ancaman pidana ku- oleh corps wartawan sebaga misalnya dengan menggunakan rungan atau denda yang cukup memprihatinkan. pasal 310 KUH Pidana. Kalau tinggi itu membuktikan, pembuat
Tetapi, memang bisa dimeberita yang tidak benar itu terperaturan di kala itu menilai pe
ngerti adanya rasa segan pada bukti telah merupakan perbuatan nolakan hak jawab sebagai suatu
wartawan dan penerbitan untuk pidana fitnah atau mencemarkan perbuatan yang sangat tercela.
melayani hak jawab. Seorang nama baik, atau penghinaan dan Denda 500 gulden, berdasarkan
wartawan yang beritanya disangsebagainya putusan hakim bisa Undang-undang No. 18/Prp/1960 gah atau dikoreksi oleh orang menjadi bukti telah terjadinya harus dibaca sebagai 15 kali, men
luar, akan merasa seperti ditunperbuatan melanggar hukum. jadi Rp. 7.500,- Tetapi, kalau
juk kekurangannya, kebodohanjumlah itu dinilai dengan harga Pengaturan dari zaman pra
nya, kurang hati-hatinya, kurang beras di kala itu yang hanya 21/2 kemerdekaan
menguasai persoalannya, yang sen sekilo, jumlahnya bisa men
semua itu tentu akan dirasakan Ada pengaturan hak jawab jadi besar sekali. Yaitu Rp. 2 juta.
sebagai pukulan atas integritas yang rasanya lebih terperinci.
dan harga dirinya. Kalau sangYaitu seperti diatur dalam "Reg. Mengapa kurang dimanfaatlement op de drukwerken”, pe
gahan demikian terlalu sering terkan ?
jadi, wartawan itu tentu akan keninggalan penjajah Belanda dari
Dengan adanya ketentuantahun 1856. Sepanjang pengeta
hilangan kepercayaan dari ataketentuan tersebut di atas, nyata huan kami, peraturan ini belum
sannya. Salah-salah bisa dipecat sekali hak jawab dilindungi sedicabut dan karenanya tetap ber- cara kuat oleh undang-undang laku, atas dasar Peraturan Per
Kalau kesalahan itu disengaja dan kode ethik jurnalistik waralihan Pasal II Undang Undang
dengan maksud-maksud tertentu, tawan Indonesia. Timbul pertaDasar 1945. Pasal 19 peraturan
keadaan bisa lebih parah lagi. nyaan, mengapa ada kesan hak ini dalam alinea satu menentu
Bagi wartawan dan juga bagi itu kurang digunakan oleh makan : Jawaban itu harus ditanda
penerbitan yang bersangkutan. syarakat ? Belum pernah kami tangani oleh yang bersangkutan mendengar adanya penelitian
Bisa kehilangan kepercayaan dan harus dimuat dalam pener
masyarakat yang berarti juga kemengenai masalah ini. Tetapi, bitan berikutnya sesudah ja- dari sementara surat yang sampai
hilangan pasaran. waban itu diterima. Jawaban pada redaksi ”Suara Merdeka”
Masyarakat juga akan rugi yang panjangnya sampai dua kali
diperoleh gambaran, orang segan panjang berita yang disanggah, menggunakan hak jawab itu ka
Tetapi, membiarkan berita bisa dipungut pembayaran atas
yang keliru tidak dijawab atau kelebihan panjang itu.
dikoreksi, juga akhirnya akan Alinea dua selanjutnya menye
a. Tidak percaya jawaban itu merugikan masyarakat sendiri.
akan dimuat. butkan : Tanggung jawab sepe
Berita yang salah, tetapi tidak nuhnya atas isi jawaban itu ada b. Ada kekhawatiran, kalau
dikoreksi, berarti menyajikan bedimuat akan dipotong-potong
rita yang tidak benar kepada mapada yang menandatangani ja
syarakat. Orang mendapatkan waban tersebut.
atau dikurangi demikian rupa oleh redaksi, hingga isinya
informasi yang keliru. Kalau inKetentuan ini berarti, andai
menjadi kabur dan tidak men
formasi itu dijadikan dasar pengkan jawaban yang diberikan itu
jawab persoalannya secara
ambil kebijaksanaan atau kepumerupakan perbuatan yang bisa
baik.
tusan, kebijakan dan keputusan dituntut, tanggung jawab sepenuhnya ada pada penulis. Redakc. Kalau dijawab, khawatir ma
itu akan keliru juga. tur penerbitan yang memuat ti
salahnya nanti malah akan
Juga wartawan yang membuat dak bisa dituntut sebagai orang
diungkap-ungkap terus oleh berita keliru, tetapi tidak dikorekwartawan, hingga malah lebih
si, menjadikan dia tidak tahu keyang turut serta atau membantu
merugikan. perbuatan pidana tersebut.
salahannya. Wartawan itu tidak Alinea tiga menyebutkan : Dari sebab-sebab keengganan
akan bisa belajar dari kesalahanPenolakan pemuatan jawaban, di
nya. menggunakan hak jawab itu, terJuar yang
bisa diminta pem- asa sekali masih adanya curiga Kalau wartawan itu membuat bayaran itu, bisa dikenakan pi- atau, rasa tidak percaya kepada berita yang salah dengan sengaja dana kurungan setinggi-tingginya kejujuran dan itikad baik war
karena pamrih tertentu, bila di3 bulan atau denda paling tinggi tawan dalam melayani hak ja- biarkan saja, akan menjadikan 500 gulden.
wab. Sesuatu yang harus diterima wartawan itu semakin berani
Tentang DPR
Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Secara lengkap dapat dilihat pada Tata tertib DPR RI BAB XVII.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain. Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.