Berapa lama proses perceraian di pengadilan agama

Merdeka.com - Saat mengajukan gugatan cerai, ada mekanisme proses perceraian yang harus dilewati terlebih dahulu sebelum gugatan Anda dikabulkan. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan dan perceraian warga negara berada di bawah wewenang Kementrian Agama.

Kementrian melalui Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia.

Gugatan cerai pada praktiknya dapat diajukan baik oleh suami kepada istri, maupun sebaliknya. Gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan Permohonan Cerai Talak.

Sementara, gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami disebut Gugatan Perceraian. Proses perceraian akan berjalan dengan sebagaimana mestinya untuk meloloskan permintaan cerai ini.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai mekanisme proses perceraian yang menarik untuk Anda ketahui di bawah ini.

2 dari 3 halaman

Berikut adalah mekanisme mengenai jalannya suatu proses perceraian, mengutip berkas panduan resmi dari Pengadilan Agama;

  • Langkah 1: Mencari Informasi

Sebelum mengajukan gugatan cerai, pastikan Anda sudah mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar Anda lebih yakin mengenai langkah yang hendak Anda ambil.

Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, Anda dapat langsung menuju bagian informasi di Pengadilan Agama setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

  • Langkah 2: Datangi Pengadilan

Setelah yakin mengenai Pengadilan mana yang akan Anda datangi untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan tersebut dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir. Anda bisa mengakses format lampiran gugatan cerai di website Pengadilan yang dituju.

Jika Anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama Anda. Jika Anda adalah seorang penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, gugatan cerai dapat dilakukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

  • Langkah 3: Ajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan Surat Gugatan yang sudah disiapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

  • Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

Pada hari yang sama setelah penyerahan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM). Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
Pengadilan.

Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara. Apabila Anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka Anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan.

Panjar Biaya Perkara:

  1. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan.
  2. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
  3. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
  4. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
  • Langkah 5: Mendapat Nomor Perkara

Setelah Anda membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

  • Langkah 6: Menunggu Hari Sidang

Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita akan memanggil Anda dan pasangan untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan. Surat panggilan sidang harus diserahkan sesuai dengan domisili tempat tinggal.

  • Langkah 7: Hadir dalam Persidangan

Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan pasangan harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

3 dari 3 halaman

Guna mendukung gugatan cerai, Anda harus menyiapkan surat-surat dan saksi-saksi yang akan dijadikan sebagai alat bukti untuk menguatkan gugatan. 

Surat-surat yang harus disiapkan dalam gugatan cerai adalah:

  • Buku Nikah Asli
  • KTP Asli
  • Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
  • Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
  • Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada). Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimateraikan di kantor pos setempat. 

Sementara, saksi-saksi yang harus dihadirkan adalah:

  • Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
  • Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah
  • Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai
  • Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi ini harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

(mdk/edl)

Banyak yang bertanya, berapa lama proses perceraian di pengadilan? Proses perceraian di Pengadilan Agama (Islam) memakan waktu yang bervariasi, tergantung dari beberapa aspek, seperti : Siapa Penggugatnya, Tempat tinggal Para Pihak, Sikap dan Kehadiran Para Pihak dan sebagainya. Peroses tercepat memakan waktu 2,5 bulan dan paling lama hingga 6 bulan. Prediksi waktu tersebut adalah dimulai Sejak pendaftaran perkara di Pengadilan hingga terbit Akta Cerai.

JENIS PERKARA PERCERIAN.

Pada Pengadilan Agama (Islam), ada dua jenis perkara perceraian, yaitu Cerai Gugat jika yang mengajukan pihak isteri dan Cerai Talak jika yang mengajukan pihak suami. Pihak Istri yang mengajukan Gugatan Cerai disebut Penggugat sedangkan Suami yang mengajukan Gugatan disebut Pemohon.

Apabila pihak Istri yang mengajukan (Cerai Gugat) maka prosesnya lebih cepat daripada Pihak Suami yang menggugat (Permohonan Cerai Talak). Karena setelah terjadinya Putusan Cerai Gugat maka tinggal tunggu berkekuatan hukum tetap dan pembuatan Akta Cerai.

Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama (sekitar 1 bulan), karena ada prosedur akhir yang harus dilaksanakan suami yaitu ikrar talak / pengucapan (ikrar) talak suami terhadap Istri di hadapan persidangan (Majelis Hakim) setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inracht) .

JARAK TEMPAT TINGGAL PIHAK TERGUGAT (Suami).

Jika Pihak Tergugat (Suami) berada di luar kota, maka hal ini akan mempengaruhi lamanya proses persidangan, karena Pengadilan akan memanggil pihak tersebut dengan menggunakan bantuan Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal pihak tersebut. Panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan yang meminta bantuan dan yang membantu memanggilkan menggunakan jasa Pos Indonesia, sehingga tentu akan sangat bergantung pada jarak antara kedua Pengadilan tersebut. Biasanya memakan waktu antara 3 hingga 4 minggu untuk mengantisipasi agar panggilan bisa disampaikan secara patut.

Untuk diketahui bahwa menurut ketentuan yang berlaku, pengadilan yang berwenang untuk menangani perkara perceraian dalam Agama Islam adalah Pengadilan di lingkungan pihak Istri tinggal, baik si Istri sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat (Termohon).

KEHADIRAN PARA PIHAK

Jika Para Pihak hadir, maka jalan persidangan berjalan normal , mulai dari Mediasi hingga Putusan diakhiri dengan Penerbitan Akta Cerai. Bila berjalan normal maka akan memakan waktu sekitar 4 bulan. Adapun agenda sidang yang dihadiri oleh Para Pihak adalah sebagai berikut :

  • Mediasi
  • Laporan Hasil Mediasi
  • Jawaban Tergugat/Termohon
  • Replik Penggugat/Pemohon
  • Duplik Tergugat/Termohon
  • Pembuktian Penggugat
  • Pembuktian Tergugat
  • Kesimpulan kedua belah pihak
  • Pembacaan putusan
  • Penerbitan Akta Cerai (Jika gugatan dikabulkan)

Adapun jarak waktu antara agenda sidang yang satu ke agenda berikutnya adalah 1 Minggu. Jadi misalnya sidang pertama dimulai pada hari Rabu maka agenda berikutnya dilangsungkan pada hari Rabu minggu berikutnya, begitu seterusnya (Setiap hari Rabu).

Berbeda jika pihak Tergugat / Termohon tidak pernah hadir sidang, maka persidangan akan berjalan relatif cepat. Tergugat tidak hadir sidang 2x berturut – turut meskipun sudah dipanggil secara patut, maka gugatan Penggugat akan diputus dan dikabulkan Hakim tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) . Sidang dengan Verstek tersebut akan berlangsung lebih cepat dari proses persidangan normal dan memakan waktu hanya sekitar 2-3 bulan.

SIKAP DAN AKSI PARA PIHAK

Proses persidangan juga akan bertambah lama jika para pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Semisal ketika agenda sidang adalah jawaban dari pihak Tergugat, tetapi pada hari sidang yang ditentukan Tergugat tidak membawa jawabannya karena belum membuat atau belum siap dan memohon majelis hakim untuk menunda sekali lagi dan dikabulkan, maka persidangan akan ditunda lagi untuk agenda jawaban. Atau pada hari sidang yang ditentukan ternyata salah satu pihak tidak hadir, sehingga sidang ditunda untuk diagendakan kembali dan pihak yang tidak hadir akan dikirim surat panggilan sidang kembali (Relaas).

Demikian sekilas gambaran tentang berapa lama proses perceraian di Pengadilan Agama.

Advokat Haryo N.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA