Berapa lama proses penerbitan sertifikat tanah

Dalam proses jual beli rumah, setiap pembeli wajib memiliki sertifikat rumah sebagai bukti hak kepemilikan rumah tersebut. Sertifikat tersebut adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) yang merupakan sertifikat dengan kepemilikan terkuat oleh pemegang sertifikat tersebut. 

Pinhome – Sertifikat ini merupakan yang terkuat karena tidak ada campur tangan lagi atau pun kemungkinan dimiliki pihak lain. Statusnya pun juga tidak memiliki batas waktu karena termasuk jenis sertifikat yang paling kuat. 

Dengan memiliki SHM maka pembeli memiliki alat yang paling valid ketika melakukan transaksi jual beli properti, bahkan bisa dijadikan penjaminan jika ada kepentingan pembiayaan.

Baca juga: Cara Menghitung Biaya Borong Tenaga Rumah 2 Lantai

Prosedur Umum

Namun, dalam proses pembuatan sertifikat tanah seringkali memakan waktu yang panjang bahkan hingga bertahun-tahun. Selain itu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Pembuatannya sendiri menurut Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad sudah disesuaikan dengan standar prosedur di BPN. 

Semua itu tergantung dengan berkas yang diberikan sebagai persyaratan pembuatan. Apabila berkas komplit, lama pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memerlukan waktu 98 hari.

Jika tidak ada masalah maka 98 hari itu tepat waktu. 

Karena itu sebaiknya pemohon melengkapi data yang paling penting seperti bukti kepemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat. Dengan begitu pengurusan sertifikat tidak akan memakan banyak waktu. 

Meskipun demikian, proses yang ditetapkan yaitu 98 hari sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 tidak pasti selalu tepat, bisa saja mundur jika ada berkas-berkas yang belum lengkap. Diakuinya bahwa terkadang pembuatan sertifikat dapat lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan, adapun masalah teknisnya karena beberapa berkas yang kurang lengkap.

Baca juga: Data yang Perlu Disiapkan untuk Desain Rumah

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

(Pixabay)

Sedangkan biaya pembuatan sertifikat itu sendiri tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi tanah tersebut berada. Jika untuk pendaftaran Badan Hukum akan dikenai Rp 100 ribu, sedangkan perorangan Rp 50 ribu. 

Secara jelas, biaya yang dikeluarkan tetap tergantung tanah yang ada dan lokasi objek tanahnya sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010. Sesuai dengan lampiran Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 mengenai syarat-syarat yang diajukan jika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah. 

Syarat tersebut antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT PBB dan melampirkan bukti SSP/PPh. Selain itu ada keterangan mengenai waktu pembuatan sertifikat tergantung dari luas satuan tanahnya:

  • 38 hari untuk pertanian dengan luas kurang dari 2 Ha dan tanah non pertanian dengan luas kurang dari 2000 m2.
  • 57 hari untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 Ha serta tanah non pertanian dengan luas lebih dari 2000 m2 sampai 5000 m2. 
  • 97 hari bagi tanah non pertanian yang memiliki luas lebih dari 5000 m2.

Itulah kira-kira lama pembuatan sertifikat tanah dan perkiraan biaya yang harus Pins keluarkan.

Baca juga:

Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Jakarta - Proses pembuatan sertifikat tanah kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan proses yang panjang hingga bertahun-tahun, serta biaya yang tidak sedikit. Lalu berapa lama dan biaya seharusnya pembuatan sertifikat tanah? Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad mengatakan sesuai standar prosedur di BPN, bila semua data berkas komplet maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari."Kalau semua komplet tidak ada masalah itu 98 hari. Artinya adalah semua dokumen yang dimiliki pemohon itu lengkap yang paling penting adalah bukti pemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat," katanya kepada detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat BPN Jakarta (21/3/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gunawan mengakui meskipun pembuatan sertifikat tanah ditetapkan 98 hari, sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, namun bisa saja ini akan mundur karena jika berkas-berkas yang ada belum lengkap."Memang saya akui terkadang pembuatan sertifikat bisa lebih lama dari itu, namun itu terkendala masalah teknis karena berkas yang kurang lengkap," imbuhnya.Gunawan menjelaskan bahwa terkait biaya pembuatan sertifikat itu tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi objek tanahnya."Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010," tambahnya.Di dalam lampiran Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 dijelaskan bahwa syarat untuk pembuatan sertifikat tanah itu adalah formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa bila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, Foto copy SPPT PBB, melampirkan bukti SSP/PPh.

(hen/hen)

Jakarta - Masyarakat umumnya lebih senang menggunakan jasa calo atau lembaga penyedia jasa lain seperti notaris/PPAT untuk mengurus sertifikat pertanahan. Hal ini karena mereka malas berurusan dengan lamanya waktu pelayanan serta syarat dan proses yang berbelit.‎Belajar dari situ, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan terus mensosialisasikan soal pelayanan di lembaganya.

Peningkatan pelayanan terutama fokus pada standard waktu pelayanan. "Selama ini, standard waktu pelayanan tidak pernah tersosialisasi dengan baik sehingga orang malas urus sertifikat tanah," sebut ‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPN/ATR Gunawan Muhamm‎ad‎‎ kepada detikFinance, Rabu (22/4/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan standard waktu pelayan sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010. "Aturan ini lah yang dipertegas agar pelaksanaannya lebih disiplin. Caranya dengan mensosialisasikannya ke masyarakat supaya mereka tahu berapa lamanya dan ikut mengawasi juga," katanya.Berikut daftar standard waktu penerbitan izin berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010:Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 HariPemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi.Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI ‎selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari. Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.

(dna/hen)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA