Barang ekspor yang tidak menggunakan pemberitahuan ekspor barang (peb)

Operational Office

The Nebula Center Jakarta 2nd Floor, Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Palmerah, Jakarta. 11480.

Pengertian Ekspor

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
  • Pemberitahuan pabean ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang/ PEB) adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  • Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, sebagai berikut :

Ø  Kulit;

Ø  Kayu;

Ø  Biji kakao;

Ø  Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; dan

Ø  Produk mineral hasil pengolahan

Prosedur Kepabeanan Ekspor

  • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
  • Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
  • Penghitungan besaran Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir secara Self Assessment.
  • Penghitungan Bea Keluar  berdasarkan tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang ditetapkan setiap bulan, dan kurs yang diterbitkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan.
  • PEB disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean.
  • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

Pengecualian Kewajiban Memberitahukan PEB

  • Barang pribadi penumpang;
  • Barang awak sarana pengangkut;
  • Barang pelintas batas; atau
  • Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Flow Chart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Sanksi

  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberikan informasi ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Setelah formulir atau data elektronik yang berisikan pemberitahuan pabean ekspor dilaporkan/disampaikan, pejabat pemeriksa dokumen akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Tujuan penerbitan NPE adalah melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Apa pengertian dari NPE?

NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan atas Pemberitahuan Ekspor Barang yang disampaikan, dengan tujuan melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

NPE diterbitkan berdasarkan data-data dari pengirim atau pihak yang dikuasakan oleh si pengirim. Data yang dimaksud adalah:1. Invoice2. Packing List

3. Surat Kuasa

NPE/PEB dibutuhkan pada saat kontainer akan masuk ke terminal peti kemas. Pada saat kontainer masuk ke terminal, NPE wajib diperlihatkan kepada petugas. Setelah kontainer berhasil masuk, NPE/PEB akan diberikan stempel oleh petugas.

Baca Juga : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

Bagaimana prosedur pembuatan PEB?

Tata cara untuk pembuatan dokumen PEB sampai mendapatkan NPE dari Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir menyampaikan dokumen PEB ke Kantor Bea Cukai.
  2. Barang yang dijabarkan pada dokumen PEB akan dilakukan pemeriksaan terkait dokumennya.
  3. Jika nantinya terdapat kesalahan dalam penulisan ataupun tidak lengkap dalam pengisian data, maka nantinya akan diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  4. Jika dokumen persyaratan belum terpenuhi, nantinya akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  5. Jika semua data sudah menunjukan lengkap dan sesuai, maka dokumen PEB akan diberi nomor dan tanggal pendaftaran serta diterbitkan respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  6. Setelah barang dilakukan pemeriksaan secara fisik, akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).

Dokumen PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke tempat pemuatan.

Pengurusan dokumen PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dapat juga melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Pengurusan dokumen PEB melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib  menyampaikannya menggunakan sistem PDE Kepabeanan.

Baca Juga : Pemberitahuan Impor Barang

Bagaimana cara menggunakan modul PEB?

Setiap pembuatan dokumen PEB membutuhkan persiapan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses pembuatan dokumen PEB berhalan dengan lancar. Pembuatan dokumen PEB dapat dilakukan dengan beberapa cara, cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan penginputan manual.

Penginputan manual dilakukan dengan cara pengetikan secara langsung pada Modul PEB. Setiap field yang tersedia harus diketik secara manual dan diperhatikan setiap data yang diinputkan. Harus diperhatikan apakah data yang diinputkan sudah benar.

Modul PEB sudah menyimpan beberapa informasi, sehingga tidak perlu diketik secara manual melainkan bisa data yang ada dapat dipilih. Informasi seperti kantor pabean, informasi pelabuhan dan masih banyak lagi.

Penginputan dokumen PEB terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :1. Penginputan Header PEB2. Penginputan Detil Barang3. Penginputan Detil Dokumen4. Penginpiutan Jenis Kemasan

5. Penginputan Nomor Kemasan / Peti Kemas

Baca Juga : Perusahaan Jasa Titipan

Header dokumen PEB

Tampilan dari header dokumen PEB dapat dilihat seperti gambar berikut

Header PEB

Header dokumen PEB berisi detil informasi mengenai data eksportir, sarana pengangkut yang digunakan, valuta yang digunakan, detil penerima, dan masih banyak lagi informasi lainnya.

Detil dokumen PEB

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa modul PEB memiliki beberapa detil yang harus diisi. Salah satunya adalah detil barang. Tampilan dari detil barang PEB dapat dilihat seperti gambar berikut

Detil Barang PEB

Untuk detil barang, semua informasi wajib diisi (terutama yang berwarna kuning). Jika sudah melakukan pengisian, maka lakukan penyimpanan data tersebut sampai status di detil barang adalah Lengkap.

Selain detil barang, hal-hal yang harus dipersiapkan untuk informasi lainnya adalah:

  1. Mempersiapkan dokumen pendukung seperti Invoice, Packing List, Dokumen BL / AWB, dsb.
  2. Mempersiapkan detil barang yang akan dikirimkan.
  3. Mempersiapkan detil kemasan seperti jenis dan jumlah kemasan.
  4. Mempersiapkan dokumen nomor kemasan / peti kemas yang akan digunakan.

Data PEB sudah lengkap

Setelah proses penginputan data selesai, dokumen PEB akan dianggap valid jika sudah memiliki status “Ready” seperti gambar berikut

Dokumen Valid

IT Inventory Anda Bermasalah dan Butuh Konsultasi?

60

SHARES

Share on Facebook

Tweet

Follow us

Share

Share

Share

Share

Share

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA