Bagaimanakah wewenang lembaga peradilan tingkat pertama di Indonesia

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yaitu:

  1. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (pasal 2).
  2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (pasal 3 ayat (1)).
  3. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (pasal 3 ayat (2)).

Tugas dan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya yaitu:

  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    1. perkawinan;
    2. waris;
    3. wasiat;
    4. hibah;
    5. wakaf;
    6. zakat;
    7. infaq;
    8. shadaqah; dan
    9. ekonomi syari'ah (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
  3. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
  5. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah (Pasal 52A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  6. Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  7. Ketua pengadilan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya (Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  8. Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).


1. FUNGSI PERADILAN a.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir -     semua sengketa tentang kewenangan mengadili. -     permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

-     semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. FUNGSI PENGAWASAN a.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970). b.     Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan : -     terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

-     Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. FUNGSI MENGATUR a.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT a.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. FUNGSI ADMINISTRATIF a.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. FUNGSI LAIN-LAIN

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala perbuatan yang melanggar hukum pasti akan mendapat pengadilan. Untuk itu kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai lembaga peradilan terutama di Indonesia, yang akan dibahas lebih lanjut berikut ini.

Tingkatan Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan memiliki peranan guna melaksanakan serta menegakkan hukum serta keadilan yang dilandasi oleh Pancasila. Pengadilan sebagai badan penegak hukum yang memiliki tugas dalam memeriksa, mengadili, serta memutuskan sebuah masalah yang diberikan pedanya untuk memperoleh keadilan.

Hakim pengadilan tidak memilki hak dalam menolak masalah yang masuk dengan dalih tidak sanggup ataupun tidak terdapat hukum yang mampu dipergunakan guna menyelesaikan masalah tersebut. Hakim harus memperbolehkan setiap masalah yang ada guna disidangkan.

Baca juga : Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, MA, dll)

Macam-macam masaah yang masuk harus disesuaikan terhadap tugas serta kewenangan pada setiap badan peradilan tersebut. Sehingga, peranan badan peradilan ialah melakukan kekuasaan kehakiman yang terdapat di Indonesia guna menegakkan hukum serta keadilan.

Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri

Peranan pengadilan tingkat pertama ialah memeriksa mengenai sah ataupun tidak sahnya sebuh penangkapan ataupun penahanan yang sudah disodorkan tersangka, keluarga ataupun kuasanya terhadap Ketua Pengadilan yang disertai dengan alasan-alasannya. Tugas serta wewenang pengadilan negeri ialah memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan masalah pidana serta perdata pada tingkat pertama.

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota.

Terdapatnya perubahan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, sehingga dalam membentuk Pengadilan Umum dengan fungsi serta kewenangannya terdapat pada Mahkamah Agung.

Beberapa hal yang telah menjadi tugas serta kewenangannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyatakan sah ataupun tidak sah dalam penangkapan, penghentian penyelidikan, penahanan, ataupun penghentian tuntutan.
  2. Mengenai ganti rugi atau/dan rehabilitasi untuk seorang yang masalahnya diberhentikan dalam tingkat penyelidikan serta penuntutan.
  3. Menyampaikan keterangan, pertimbangan, serta nasihat mengenai hukum terhadap kantor pemerintahan yang terdapat di daerahnya, jika diminta.
  4. Melakukan pengawasan akan pelaksanaan tugas serta tingkah perangai hakim, panitera, Sekretaris serta mantri sita yang terdapat di daerah hukumnya.
  5. Melaksanakan pengawasan dalam jalannya peradilan serta mengaja supaya peradilan dilaksanakan dengan seksama serta sewajarnya.
  6. Menyampaikan teguran, arahan, serta peringatan jika dilihat perlu dengan tidak menyurutkan kebebasan seorang Hakim dalam melakukan pemeriksaan serta menutuskan perkara.
  7. Melaksanakan pengawasan dalam pekerjaan notaris yang berada dalam daerah hukumnya, sreta melaporkan hasil dari melakukan pengawasan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, serta Menteri yang bertugas serta tanggung jawabnya yang mencakup jabatan notaris. Ketua Pengadilan Negeri mampu menetapkan masalah yang harus memperoleh pengadilan berlandaskan pada nomor urut, terkecuali dalam tindak pidana yang dalam pemeriksaannya wajib didahulukan, yaitu:
    • Korupsi
    • Terorisme
    • Narkoba/psikotropika.
    • Pencucian uang, dan
    • Masalah tindak pidana lainnya yang sudah ditetapkan dalam undang-undang serta perkara yang mana terdakwa tersebut berada di Rumah Tahanan Negara.

Baca juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum

Pengadilan Tingkat Kedua (Fungsi dan Wewenangnya)

Pengadilan Tingkat Kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi yang terbentuk oleh undang-undang. Pengadilan tinggi memiliki daerah hukum yang berkedudukan dalam ibukota provinsi, serta daerah hukumnya mencakup wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi sering mendapat julukan Pengadian Tingkat Banding.

Fungsi dari Pengadilan Tingkat Kedua ialah:

  1. Menjadi pemimpin untuk pengadilan-pengadilan Negeri yang terdapat pada daerah hukumnya.
  2. Mengawasi serta meneliti tingkat laku para hakim di pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
  3. Guna kepentingan negara serta keadilan, di Pengadilan Tinggi mampu memberikan teuran, petunjuk, serta peringatan yang dianggap perlu terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
  4. Melakukan pengawasan pada jalannya peradilan yang terdapat di daerah hukumnya sera menjaga agar peradilan tersebut diselesaikan dengan seksama serta sewajarnya.

Wewenang dari pengadilan Tingkat Kedua ialah sebagai berikut:

  1. Memiliki wewenang dalam memerintahkan pengiriman lampiran-lampiran perkara serta surat-surat guna melakukan penelitian serta memberi penilaian mengenai kecakapan serta kerajinan terhadap para hakim.
  2. Mengadili perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri di daerah hukumnya yang teah dimintakan banding.

Pengadilan Tingkat Kasasi

Kasasi memiliki arti pembatalan putusan ataupun penetapan pengadilan yang berasal dari keseluruhan lingkungan dari peradilan, yang memiliki alasan:

  1. Lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan pada peraturan perundang-undangan dengan ancaman terhadap kelalaan tersebut ialah batalnya putusan terhadap yang bersangkutan.
  2. Tidak berwenang ataupun melampaui batas kewenangan.
  3. Salam dalam menerapkan ataupun telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang telah berlau.

Pengadilan tingkat kasasi, ialah Mahkamah Agung yang memiliki tugas guna memeriksa serta memutuskan.

  1. Permohonan kasasi.
  2. Sengketa mengenai kewenangan mengadili.
  3. Permohonan peninjauan ulang terhadap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Dalam persoalan kasasi, Mahkamah Agung memiliki wewenang ialah membatalkan putusan ataupun penetapan pengadilan-pengadilan dalam seluruh Lingkungan Peradilan sebab:

  1. Tidak memiliki wewenang ataupun melampaui batasan wewenang.
  2. Salah dalam penerapannya ataupun sebab melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
  3. Lalai dalam memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman terhadap kelalaian tersebut ialah batalnya putusan terhadap yang bersangkutan.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai tingkatan lembaga peradilan, yang terdisi dari tiga tingkatan. Apabila terdapat pertanyaan, masukan ataupun kritikan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-01 21:50:44.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA