Bagaimanakah pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia *?

Terdapat 2 jenis pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan ini dilaksanakan berdasarkan tingkatan pemerintahan dari lembaga tersebut serta wewenang seperti apa yang dimilikinya.

Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan sendiri merupakan suatu proses pembagian wewenang-wewenang negara kedalam beberapa bagian yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahan yang ada.

Jika kita kontekskan pada Indonesia, maka akan ada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang nantinya dipecah lagi menjadi provinsi dan kabupaten-kota.

Pembagian kekuasaan dan tingkatan pemerintahan ini tertera dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tentang skema pemerintahan yang menyatakan bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembagian kekuasaan secara vertikal yang ada pada NKRI berlangsung antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang berada di tingkatan provinsi serta kabupaten-kota.

 

Pembagian Kekuasaan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pembagian kekuasaan secara vertikal ini muncul sebagai salah satu bentuk penerapan dari otonomi daerah yang menjadi salah satu dasar pemerintahan daerah di Indonesia.

Denga adanya otonomi daerah, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki wewenang lebih untuk mengatur segala urusannya secara mandiri sesuai dengan kearifan lokal dan budaya setempat.

Meskipun begitu, tetap ada urusan-urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat karena memang merupakan urusan yang vital bagi keberlanjutan negara.

Berikut ini adalah urusan-urusan yang tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat

  • Politik luar negri
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Peradilan
  • Agama
  • Kebijakan Moneter dan Fiskal
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan secara makro dan bertingkat nasional
  • Dana perimbangan keuangan
  • Sistem administrasi dan lembaga perekonomian negara
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia
  • Pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis
  • Konservasi
  • Standarisasi nasional

Selain itu, hampir semua urusan pemerintahan sudah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Berikut ini adalah urusan-urusan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah

  • Mengelola sumberdaya nasional yang tersedia diwilayahnya
  • Bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan
  • Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan: Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi, dan pengaturan kepentingan administratif pada wilayah tersebut
  • pengaturan tata ruang;
  • penegakan hukum;
  • perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
  • Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendididkan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
  • Membiayai pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan DPRD
  • Melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan atau luar negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman luar negeri
  • Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah
  • Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah
  • Menetapkan APBD
  • Melakukan kerjasama antar daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra didalam maupun diluar negeri
  • Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan
  • Pemerintahan kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan perkotaan
  • Membentuk, menghapus, dan menggabungkan desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD
  • Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja

Pembagian ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi

Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat

Semua ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mandiri dan mengelola kekayaan daerahnya sesuai dengan budaya dan kebutuhan daerah masing-masing. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki budaya yang sangat beragam, sehingga kurang cocok jika kita menerapkan satu kebijakan di semua wilayah.

 

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Pada Pemerintah Daerah

Pembagian kekuasaan secara vertikal ini tidak hanya terjadi pada pemerintah pusat lho teman teman! Pada tingkatan pemerintah daerah juga terjadi pembagian kekuasaan secara vertikal.

Namun, disini hubungan tersebut ada secara internal di dalam badan pemerintahan daerah. Hubungan vertikal ini terbentuk antara pemerintahan tingkat provinsi dengan pemerintahan tingkat Kabupaten dan Kota yang berada dibawahnya.

Umumnya, pihak provinsi melimpahkan wewenang-wewenang yang lebih detail dan spesifik kepada pemerintah kabupaten-kota agar dapat ditindaklanjuti. Pihak provinsi hanya mengatur proyek-proyek strategis tingkat provinsi dan program besar yang cakupannya antar kabupaten-kota.

Hubungan yang terbentuk antara pemerntah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota adalah koordinasi, pembinaan, serta pengawasan, terutama pada bidang administrasi dan kewilayahan.

Selain itu, pemerintah provinsi juga punya peran untuk menyelaraskan arah gerak antar setiap kabupaten dan kota yang berada dalam lingkup provinsi tersebut. Hal ini penting untuk memaksimalkan eksternalitas positif dan mengurangi eksternalitas negatif.

 

Asas-Asas Pelimpahan Kekuasaan dan Kewenangan

Dalam melimpahkan kekuasaan dan kewenangan, setidaknya terdapat 3 asas yang kerap digunakan dalam pemerintahan. Ketiga asas tersebut adalah

  • Desentralisasi
  • Dekonsentrasi
  • Tugas Pembantuan (Mebedewind)

Ketiga asas ini memiliki pemahaman yang sedikit berbeda, sehingga penggunaannya juga berbeda-beda, tergantung jenis urusan dan siapa yang melimpahkan wewenang tersebut.

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah-daerah. Pelimpahan ini juga bisa diarahkan kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan kepada bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan.

Sedangkan, asas medebewind atau perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Asas ini juga dapat digunakan untuk melimpahkan kewenangan pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten-kota.

Setelah membaca mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal, jangan lupa untuk membaca pula mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal ya untuk memperluas wawasan kalian!

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA