Bagaimanakah ketentuan pengakuan pendapatan LRA sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005

PEMAHAMAN PP NO. 24 TAHUN 2005 TENTANG

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN TERHADAP KUALITAS PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KOTA MAGELANG

Oleh: Nurohman, Lilik Andriyani,

Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang

PP No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Standar Akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip atau konsep-konsep akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Faktor yang berpengaruh terhadap kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah selain PP No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yaitu pendidikan dan pelatihan.

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pengaruh pemahaman PP No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pendidikan dan pelatihan terhadap kualitas penyajian laporan keuangan Satuan Kerja perangkat Daerah.

Data penelitian adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dengan menyebar kuesioner secara langsung kepada kepala SKPD dan PPK-SKPD yang ada di Pemerintah Kota Magelang. Sebelumnya dilakukan penyebaran kuesioner pendahuluan, yang disebar pada para mahasiswa sebanyak 35 eksemplar dan kembali 30 eksemplar. Kemudian dilanjutkan menyebar kuesioner pada SKPD kota magelang sebanyak 360 dan kembali 283.

Metode pengambilan sampel dengan menggunakan purposive sampling. Alat uji pada penelitian ini menggunakan SEM (Structural Equation Modeling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman PP No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pelatihan tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas penyajian laporan keuangan, sedangkan pendidikan (latar belakang dan dan strata pendidikan) berpengaruh signifikan terhadap kualitas penyajian laporan keuangan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah terutama di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kata Kunci: Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pendidikan, pelatihan, kualitas penyajian laporan keuangan.

Page 2

Details Super User 28 March 2011

Sesuai dengan karakteristik perkotaan dan sebagai kota jasa dengan skala pelayanan regional, Kota Magelang mempunyai berbagai permasalahan yang kompleks dalam menapak laju pembangunan yang sudah direncanakan sesuai RPJMD 2011-2015.

Berbagai permasalahan dan isu-isu strategispun kerap muncul sebagai sebuah  permasalahan berskala Lokal/Regional/Nasional yang dapat dirasakan langsung maupun maupun tidak langsung bagi masyarakat Kota Magelang. Hal tersebut merupakan peluang atau tantangan dari dinamika masyarakat yang timbul yang berguna sebagai masukan, saran atau rekomendasi  yang berdampak positif terhadap Kota Magelang. Kajian atau analisis terhadap permasalahan yang timbul tersebut perlu dikelola dikelola secara baik agar tidak menimbulkan permasalahan tetapi dapat menghasilkan solusi yang konstruktif bagi kemajuan Kota Magelang.

Oleh Karena itu Pemerintah Kota Magelang melalui Kantor Litbang dan statistik dalam mendokumentasikan dan mengkaji/menganalisis menerima tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, hasil kajian ataupun analisis yang terkait dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Adapun Buku Kajian dan Isu-isu permasalahan Daerah yang diterbitkan Kantor Litbang dan statistik Kota Magelang merupakan buku berskala nasional yang  telah ber-ISSN dengan no. 2087-1449.

Kami menerima hasil penelitian, tulisan ilmiah, analisis dan kajian dari masyarakat umum dan akademisi untuk dipublikasikan sesuai dengan kaidah ilmiah.  Adapun tulisan yang akan dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat Anda unduh melalui link di bawah ini:

Pedoman Penulisan

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di:

Kantor litbang dan statsistik

Jl. Jend. Sudirman No. 46 Kota Magelang

Telp. 0293. 360800

Atau ke alamat email di:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Beberapa kajian yang telah dimuat dalam produk kami dapat dilihat melalui link berikut:

daftar kajian

>>redaksi<<

Hits: 3521

Mendengar kata akuntansi mungkin sudah biasa, namun pola pikir kita pasti langsung mengarah pada perusahaan. Namun bagaimana bila yang dimaksud adalah akuntansi pemerintahan? Tentu tidak sedikit dari anda mengernyitkan dahi, ”apa bedanya?”. Akuntansi pemerintahan sebenarnya tetap berinduk pada kata akuntansi yang mengharuskan adanya suatu proses berupa siklus akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan. Namun bedanya, transaksi yang terjadi adalah transaksi keuangan pemerintah dan laporannya pun adalah laporan keuangan dengan format khusus untuk pemerintah, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). SAP ini hanya mengatur pengakuan, penilaian, dan pengungkapan. Sedangkan untuk sistem dan prosedur akan diatur oleh masing-masing pemerintah (pemerintah pusat oleh Departemen Keuangan dan pemerintah daerah oleh masing-masing pemerintah daerah dengan arahan dari Departemen Dalam Negeri).

PP No. 24 Tahun 2005 terdiri dari Pengantar, Kerangka Konseptual, dan 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu:

1. PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran

3. PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas

4. PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan

5. PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan

6. PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi

7. PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap

8. PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan

9. PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban

10. PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa

11. PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

Memahami SAP memang tidak semudah kita membaca novel atau majalah, tetapi memerlukan kajian lebih lanjut atas setiap paragraf yang ada. KSAP yang mempunyai tugas untuk sosialisasi awal telah melaksanakan beberapa kali Trainning of Trainers, workshop, dan sosialisasi. Sedangkan untuk mempermudah implementasi SAP, KSAP telah mengembangkan 5 buah pedoman lebih lanjut berupa Buletin Teknis yaitu:

1. Bultek 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat

2. Bultek 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah

3. Bultek 03 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi

4. Bultek 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah

5. Bultek 05 tentang Penyusutan

SAP yang telah diimplementasikan sekarang ini berbasis Kas menuju Akrual (Cash towards Accrual) dimana untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, sedangkan untuk aset, kewajiban, dan ekuitas dana berbasis akrual. Basis ini memang tidak lazim dipergunakan dalam akuntansi di sector komersial, namun itulah yang sekarang bisa mengakomodir transaksi sehari-hari yang masih berbasis kas namun harus menghasilkan neraca yang berbasis akrual. Untuk selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tahun 2008 seharusnya kita harus menganut basis Akrual penuh, dan sekarang KSAP sedang dalam tahap finalisasi draft SAP Akrual. Sesuai due process, sebelum menjadi suatu PP, draft SAP harus melalui tahapan limited hearing, public hearing, dan permintaan pertimbangan kepada BPK-RI.

Oleh: Farida Aryani, anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA