Bagaimana prinsip dan tujuan politik luar negeri bebas aktif?

tuliskan fungsi lubang resapan di permukiman padat penduduk!​

dalam kegiatan ekonomi , dikenal proses produksi distribusi dan konsumsi jelaskan yang kalian ketahui pada kegiatan ekonomi pada gambar di atas​

berhati-hati dalam bermain adalah usaha menjaga..diri​

Aturan makan dibuat membuat makan menjadi

bantuin bagian ( a dan b ) pliss !!​

Keragaman individu yang terkait dengan sesuatu yang akan dicapai oleh seseorang adalah ....​

Dapat di perbarui atau tidak dapat di perbaruiAktivitas:petani garam:penjual Satai:pembuat ikan asin:pelukis:penebang kayu:penambang batu bara:produse … n korek api:pedagang baju batik:perajin lemari:pedagang mie ayam:pliss jawabb buat besok sekolah¶^¶​

Berikut ini yang termasuk contoh perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat adalahbantuin 2 ya banh​

perhatikan daftar berikut 1 presiden 2 MPR 3 DPR 4 MK 5 pengusaha dari daftar diatas yang tidak termasuk dalam lembaga negara adalah​

berdasarkan bagan disamping yang merupakan lembaga eksekutif adalah​

Lihat Foto

FREEPIK/CHATIMAGE

Ilustrasi.

KOMPAS.com - Kesejahteraan yang meningkat sejak zaman kemerdekaan tidak dapat kita rasakan tanpa politik luar negeri.

Politik luar negeri adalah upaya pencapaian kepentingan-kepentingan nasional melalui kebijakan yang berhubungan dengan negara lain

Tujuan politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berdasarkan tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut, tiga tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  1. Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
  2. Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi;
  3. Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Mohammad Hatta dalam bukunya yang berjudul Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1953) mengemukakan tujuan politik luar negeri Indonesia yaitu:

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya;
  3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Prioritas polugri 2019-2024

Lebih spesifik, Pemerintah Indonesia menetapkan prioritas politik luar negeri (polugri) 2019-2024. Prioritas polugri Indonesia 2019-2024 ada lima, yaitu:

Penguatan diplomasi ekonomi

Penguatan diplomasi ekonomi dengan melakukan beberapa langkah strategis, yaitu:

  1. Menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan di tingkat bilateral maupun regional;
  2. Penguatan pasar tradisional dan terobosan pasar nontradisional;
  3. Penguatan perundingan perdagangan dan investasi;
  4. Promosi Terpadu Perdagangan dan Investasi serta mendorong Outbond Investment;
  5. Diplomasi juga akan dioptimalkan untuk menjaga kepentingan strategis ekonomi Indonesia;
  6. Mendorong ekonomi 4.0 yang meliputi industri digital, ekonomi kreatif, dan pengembangan SDM Indonesia.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Diplomasi perlindungan

Pada diplomasi perlindungan, negara harus terus hadir untuk melindungi warganya di luar negeri.

Upaya lain yang dilakukan adalah mengubah mindset kepedulian dan keberpihakan yang disebut revolusi mindset perlindungan, serta pembangunan sistem dan inovasi.

JAKARTA- Politik luar negeri bebas aktif tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA:  Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Indonesia Tak Mengajarkan Permusuhan

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional. Sehingga, tak dapat diragukan lagi bahwa Indonesia banyak ikut serta dalam kegiatan Internasional.

Perlu diketahui, politik luar negeri Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Lantas, apa yang dimaksud dengan politik bebas aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif 

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Menlu Retno Paparkan Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia 5 Tahun ke Depan

Dengan begitu Indonesia tidak bersekutu atau memihak kepada negara manapun. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka tak heran Indonesia telah banyak turut berperan dalam kegiatan Internasional, mulai dari Gerakan Non Blok, hingga Konferensi Asia Afrika. Bahkan, Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia” ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, maupun Blok ketiga (Asia atau Afrika).

Demikian pemaham terkait politik luar negeri bebas aktif sesuai UU No. 37 Tahun 1999 yang perlu diketahui.

(dka)

  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik Luar Negeri

JAKARTA - Tujuan politik bebas aktif. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."

Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Apa Itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif?, Ini Penjelasannya menurut Undang-undang

Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif sendiri berdasarkan atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Sebagai salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, politik bebas aktif memiliki tujuan, sebagai berikut:

Menghapuskan semua kesewenangan yang terjadi di dunia, seperti penindasan dan penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan secara fisik. Penindasan dan penjajahan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Mengupayakan perdamaian setiap manusia di dunia, di mana akan tercapainya tujuan yang pertama.

Mencapai pergaulan Internasional yang tertib tanpa pertikaian atau perang atau penjajahan.

Indonesia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Ketertiban yang akan tercapai jika antara semua negara di dunia saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati tanpa membedakan warna kulit, suku, ras, dan agama. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama.

Memajukan kesejahteraan umum, secara umum adalah kesejahteraan semua bangsa di dunia, secara khusus adalah kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Diharapkan, tidak ada kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik di seluruh negara dunia. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat Indonesia akan ikut meningkat. Hubungan ke negara lain, adalah keikutsertaan Indonesia membantu negara yang mengalami bencana dan perang dalam bentuk bantuan pangan, sandang, dan medis.

Melindungi segenap Bangsa Indonesia. Pergaulan dengan dunia internasional, dengan semua organisasi yang ada, antar negara di wilayah yang sama / regional / antar negara tetangga seharusnya juga bertujuan melindungi rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. jika ada masalah dengan salah satu warga negara Indonesia di negara lain, maka pemerintah dapat segera menyelesaikannya melalui hubungan diplomatik.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Sesuai dengan tujuan politik luar negeri Indonesia selanjutnya, menurut pembukaan UUD 1945 haruslah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berpartisipasi aktif dalam hubungan dan organisasi internasional demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia.

  • #Politik Luar Negeri
  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA