Pada saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini, contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda.
Sistem Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang sangat menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan , persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR, yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.
1. - Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.
2. - Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan. Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak belakang antara UU yang satu dan yang lain.
3. - DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang, bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini.
Sistem Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu. Pada suatu kutipan dikatakan bahwa tujuan dari demokrasi ini adalah memandang manusia atau individu bukan sebagai alat tetapi makhluk yang mempunyai tujuan, dan demokrasi ini sangat menjunjung hal tersebut.
Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :
- - Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing individu
- - Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang berpenghasilan tinggi dan rendah, kuat dan lemah.
- - Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk menegakkan demokrasi
- - Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya kebebasan individu.
- - Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
Jadi menurut saya, perbedaannya adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain. Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang menjalankannya.
Yogyakarta – Ilmu Pemerintahan (IP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) UMY mengadakan Seminar Internasional dengan topik “Democratization in a Muslim State: A Comperative Study between Indonesia and Pakistan” pada Selasa (1/10). Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UMY, seminar tersebut menghadirkan dua pembicara, yaitu Dr. Nazir Hussain dari Quaid-i-Azzam University, Islamabad, Pakistan dan Dr. (Cand)Tunjung Sulaksono dari UMY.
Pada kesempatan ini, Nazir menjelaskan secara spesifik tentang penerapan demokrasi di sebuah negara Islam serta keadaan demokrasi di negaranya, Pakistan.
Nazir menjelaskan bahwa konsep demokrasi barat tidak bisa sepenuhnya diterapkan pada sebuah negara Islam. Hal tersebut menurutnya dikarenakan adanya beberapa perbedaan antara konsep demokrasi barat dengan nilai-nilai demokrasi dalam Al-Quran dan Sunnah.
Sementara itu, pada seminar ini Tunjung menjelaskan tentang sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, mulai dari zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga sekarang. Ia menjelaskan bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia terus mengalami dinamika yang pasang surut, sehingga hal tersebut berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat.
Para peserta terlihat sangat antusias, ditunjukkan dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada para pembicara. (Bhk)
freepik.com/user4344078
Ilustrasi Pancasila
KOMPAS.com - Sejak tahun 1950 sampai sekarang, Indonesia terhitung sudah melakukan pergantian sistem demokrasi sebanyak empat kali.
Demokrasi tersebut adalah:
- Demokrasi Liberal (1950-1959)
- Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
- Demokrasi Pancasila (1966-1998)
- Reformasi (1998-sekarang)
Dari keempat demokrasi tersebut, masing-masing memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari sistem politik, kekuasaan, sampai kegagalan.
Perbedaan yang paling terlihat, yaitu antara Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila, karena dari keduanya sudah memiliki dasar asas yang berbeda.
Berikut perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila.
Baca juga: Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan
Tujuan
Demokrasi Liberal | Demokrasi Pancasila |
Memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak terdapat batasan bagi setiap individu atau golongan untuk berserikat. | Mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga pemimpin tidak diberikan hak untuk mengambil keputusan sendiri, melainkan melalui pemungutan suara (voting). |
Baca juga: Pemberontakan PKI Madiun 1948
Karakteristik
Demokrasi Liberal | Demokrasi Pancasila |
|
|
Baca juga: Sejarah KRI Nanggala
Peralihan
Demokrasi Liberal | Demokrasi Pancasila |
|
|
Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah
Segi Hukum:
Demokrasi Liberal: Warga negara memiliki kebebasan luas dalam melakukan segala sesuatu, tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Demokrasi Pancasila: Warga negara memiliki aturan berdasarkan UUD 1945
Segi Ekonomi:
- Demokrasi Liberal: Kondisi perekonomian tidak stabil, karena terjadi banyak pemberontakan di daerah, keadaan ekonomi memburuk.
- Demokrasi Pancasila: Pemerintah ikut terlibat dalam mengatur masalah perekonomian guna mencapai sebuah kemakmuran bangsa, adanya saling Kerjasama serta membantu satu sama lain dalam kegiatan ekonomi.
Ketatanegaraan:
- Demokrasi Liberal: Kepentingan serta hak warga negara lebih diutamakan dibanding kepentingan negara.
- Demokrasi Pancasila: Dalam menjalankan kegiatan ketatanegaraan harus berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila.
Kekuasaan:
- Demokrasi Liberal: Kekuasaan tertinggi ada pada kelompok bangsawan.
- Demokrasi Pancasila: Kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah.
Kegagalan
Demokrasi Liberal | Demokrasi Pancasila |
|
|
Referensi:
- Sharma, P. (2004). Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
- Ujan AA,et.al. (2008). Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.