Apa yang membedakan sistem Demokrasi Barat dengan demokrasi Indonesia menurut USIS

Pada saat ini Demokrasi sudah merupakan hal yang tidak asing di dalam masyarakat. Sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat semakin banyak orang-orang yang membicarakan masalah mengenai demokrasi. Sebenarnya kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata Demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Banyak negara yang menggunakan pola Demokrasi ini, contohnya adalah negara kita sendiri yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, dan juga beberapa negara barat seperti AS, Kanada, Prancis, dll yang menganut sistem Demokrasi Liberal. Kedua sistem Demokrasi ini berbeda.

Sistem Demokrasi Pancasila adalah suatu demokrasi yang sudah jelas berdasarkan kepada Pancasila, dimana hal-hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang sangat menjujung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan , persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakat, dan juga keadilan sosial. Pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden, presiden bertanggung jawab kepada MPR dan diawasi oleh DPR, yang bertujuan untuk menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan dan keselarasan lembaga-lembaga Negara. Namun, terkadang demokrasi ini memiliki banyak kelemahan.

1. - Semakin banyak partai yang bermunculan, tidaklah membuat keadaan semakin membaik melainkan menjadi ajang tanding untuk memenangkan kursi-kursi leglisatif maupun eksekutif, sebenanrnya hal itu sah-sah saja jika memacu untuk mengembangkan bangsa. Tetapi yang terjadi sebaliknya mereka saling mencibir, member contoh yang tidak baik, dll.

2. - Semakin banyak aturan-aturan baru atau UU yang bermunculan. Hal baiknya dengan adanya UU tersebut maka peraturan semakin jelas dan tertata baik, tetapi ada sebagian yang tidak sesuai dan mengakibatkan saling bertolak belakang antara UU yang satu dan yang lain.

3. - DPR tidak bisa dijadikan panutan kepada Rakyatnya, bahwa mereka memang Layak untuk dipilih, karena terlalu banyaknya kasus KKN yang terjadi saat ini. Masalah-maslah internal seperti anggota DPR tidur waktu sidang, bukanlah merupakan hal yang asing lagi di telinga bangsa ini.

Sistem Demokrasi Liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini memeberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan apa yang mereka inginkan secara hukum asalkan hal tersebut tidak merugikan atau mengganggu individu lain. Sistem ini dapat dikatakan sistem demokrasi yang paling bebas dibandingkan sistem demokrasi lainnya, campur tangan pemerintah sangat sedikit. Hal inilah yang paling menonjol dalam membedakan demokrasi Indonesia dan demokrasi Barat yaitu individu. Pada suatu kutipan dikatakan bahwa tujuan dari demokrasi ini adalah memandang manusia atau individu bukan sebagai alat tetapi makhluk yang mempunyai tujuan, dan demokrasi ini sangat menjunjung hal tersebut.

Beberapa ciri sistem demokrasi liberal adalah :

- - Sangat menentang sistem pemerintahan yang bersifat dictator, karena melanggr HAM dan tidak member kebebasan kepada masing-masing individu

- - Terjadi jurang pemisah secara ekonomi, antara orang yang berpenghasilan tinggi dan rendah, kuat dan lemah.

- - Infra struktur/struktur sosial selalu diusahakan untuk menegakkan demokrasi

- - Adanya kaum homo seksual dan lesbianisme karena adanya kebebasan individu.

- - Melahirkan paham sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Maka, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.

Jadi menurut saya, perbedaannya adalah terdapat dalam kebebasan individu. Demokrasi Barat sangat menjunjung tinggi hak masing-masing individu selama itu tidak merugikan orang lain. Sedangkan demokrasi Pancasila, juga menjunjung tinggi HAM tiap orang tetapi tidak sebebas Demokrasi Barat karena masih ada UUD dan UU , juga hukum-hukum moral maupun adat yang memberi batasan-batasan dalam bertindak. Kedua Demokrasi ini sama-sama baik adanya tetapi tetap kembali lagi kepada kita masyarakat yang menjalankannya.


Yogyakarta – Ilmu Pemerintahan (IP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) UMY mengadakan Seminar Internasional dengan topik “Democratization in a Muslim State: A Comperative Study between Indonesia and Pakistan” pada Selasa (1/10). Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UMY, seminar tersebut menghadirkan dua pembicara, yaitu Dr. Nazir Hussain dari Quaid-i-Azzam University, Islamabad, Pakistan dan Dr. (Cand)Tunjung Sulaksono dari UMY. Pada kesempatan ini, Nazir menjelaskan secara spesifik tentang penerapan demokrasi di sebuah negara Islam serta keadaan demokrasi di negaranya, Pakistan. Nazir menjelaskan bahwa konsep demokrasi barat tidak bisa sepenuhnya diterapkan pada sebuah negara Islam. Hal tersebut menurutnya dikarenakan adanya beberapa perbedaan antara konsep demokrasi barat dengan nilai-nilai demokrasi dalam Al-Quran dan Sunnah. Sementara itu, pada seminar ini Tunjung menjelaskan tentang sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia, mulai dari zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga sekarang. Ia menjelaskan bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia terus mengalami dinamika yang pasang surut, sehingga hal tersebut berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat.

“Di umur yang lebih dari 74 tahun ini, Indonesia terus mengalami dinamika yang naik turun dalam kehidupan demokrasinya. Hal ini tentu memengaruhi hal-hal lain seperti kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

  Dari pembahasan yang disampaikan oleh kedua pembicara, dapat disimpulkan bahwa antara Indonesia dengan Pakistan memiliki persamaan maupun perbedaan dalam penerapan demokrasi. Persamaan kedua negara ini, baik Indonesia maupun Pakistan sama-sama menghadapi permasalahan dalam penerapan demokrasi. Sedangkan, perbedaannya adalah Indonesia menerapkan demokrasi berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan menekankan pada pluralisme, sedangkan Pakistan menerapkan demokrasi Islam yang sepenuhnya berdasarkan pada Al-Quran dan Sunnah.

Para peserta terlihat sangat antusias, ditunjukkan dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada para pembicara. (Bhk)

Lihat Foto

freepik.com/user4344078

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Sejak tahun 1950 sampai sekarang, Indonesia terhitung sudah melakukan pergantian sistem demokrasi sebanyak empat kali.

Demokrasi tersebut adalah:

  • Demokrasi Liberal (1950-1959)
  • Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
  • Demokrasi Pancasila (1966-1998)
  • Reformasi (1998-sekarang)

Dari keempat demokrasi tersebut, masing-masing memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari sistem politik, kekuasaan, sampai kegagalan. 

Perbedaan yang paling terlihat, yaitu antara Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila, karena dari keduanya sudah memiliki dasar asas yang berbeda. 

Berikut perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. 

Baca juga: Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan

Tujuan 

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
Memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak terdapat batasan bagi setiap individu atau golongan untuk berserikat. Mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga pemimpin tidak diberikan hak untuk mengambil keputusan sendiri, melainkan melalui pemungutan suara (voting).

Baca juga: Pemberontakan PKI Madiun 1948

Karakteristik 

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
  • Parlemen memegang kekuasaan politik yang sangat besar
  • Sistem multipartai
  • Kabinet pemerintahan koalisi tidak stabil dan kerap berganti
  • Pertama kali diadakan pemilu pada tahun 1955
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Berlandaskan asas kekeluargaan
  • Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
  • Tidak ada partai pemerintah
  • Keselarasan antara hak dan kewajiban
  • Menghargai HAM
  • Tidak mengakui sistem monopartai
  • Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan

Baca juga: Sejarah KRI Nanggala

Peralihan 

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
  • Terjadi instabilitas politik dan pemberontakan di berbagai daerah
  • Melakukan pemulihan dengan mengakhiri Demokrasi Liberal dan menerapkan Demokrasi Terpimpin
  • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945
  • Di akhir periode Orde Baru, perekonomian mengalami kekacauan, harga BBM dan kebutuhan pokok melonjak
  • Demonstrasi para massa yang ditunggangi mahasiswa menuntut reformasi dan mundurnya Soeharto dari jabatannya
  • Sebagian besar menteri mengundurkan diri sehingga pemerintahan berhenti
  • Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presien pada 21 Mei 1998

Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah

Segi Hukum:

Demokrasi Liberal: Warga negara memiliki kebebasan luas dalam melakukan segala sesuatu, tanpa melakukan pelanggaran hukum.

Demokrasi Pancasila: Warga negara memiliki aturan berdasarkan UUD 1945

Segi Ekonomi:

  • Demokrasi Liberal: Kondisi perekonomian tidak stabil, karena terjadi banyak pemberontakan di daerah, keadaan ekonomi memburuk.
  • Demokrasi Pancasila: Pemerintah ikut terlibat dalam mengatur masalah perekonomian guna mencapai sebuah kemakmuran bangsa, adanya saling Kerjasama serta membantu satu sama lain dalam kegiatan ekonomi.

Ketatanegaraan:

  • Demokrasi Liberal: Kepentingan serta hak warga negara lebih diutamakan dibanding kepentingan negara.
  • Demokrasi Pancasila: Dalam menjalankan kegiatan ketatanegaraan harus berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila.

Kekuasaan:

  • Demokrasi Liberal: Kekuasaan tertinggi ada pada kelompok bangsawan.
  • Demokrasi Pancasila: Kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah.

Kegagalan

Demokrasi Liberal Demokrasi Pancasila
  • Sering berganti kabinet, sehingga program tidak bisa berjalan optimal
  • Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan tidak stabil karena sering terjadi pemberontakan di daerah.
  • Rotasi kekuasaan eksekutif yang dapat dikatakan tidak ada.
  • Penarikan politik yang tertutup.
  • Pemilu jauh dari semangat demokratis.
  • Pelanggaran HAM
  • Praktik KKN yang berkecamuk.

Referensi:

  • Sharma, P. (2004). Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
  • Ujan AA,et.al. (2008). Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA