Apa yang dimaksud tentang akal menurut thomas aquinas

Tak asing bagi telinga kita dengan seorang yang bernama St. Thomas Aquinas. Ia adalah seorang rohaniwan, teolog, dan filsuf. Ia merupakan teolog dan filsuf kristiani paling termashyur sepanjang sejarah umat manusia, secara khusus bagi Gereja Katolik. Setali tiga uang, sumbangan pemikirannya sangat membantu Gereja untuk dapat menjelaskan setiap wahyu ilahi dengan kaca mata filsafat yang dapat ditangkap oleh akal budi. Ia laksana seorang penulis surgawi yang dapat menulis dan menjelaskan setiap hal-hal surgawi. Ia bagaikan malaikat yang diutus Allah untuk dapat mengukir tinta hitam mengenai kebesaran Allah yang luhur. Senada dengan segala keagungan pemikirannya, St. Thomas Aquinas juga memiliki hidup doa yang mendalam adanya kepada Hati Kudus Yesus dengan menuliskan syair agung nan syahdu dalam Adorote Devote.

Sang Putra Bangsawan yang Suci nan Terpelajar

Thomas Aquinas merupakan anak seorang bangsawan. Ia lahir di Roccasecca di dekat Roma. Thomas Aquinas lahir sekitar tahun 1214-1215. Ia merupakan anak bangsawan yang diagungkan. Pada masa kecilnya yakni berusia 5 tahun, kedua orang tuanya mengirim Thomas Aquinas untuk masuk ke Biara Montecassino. Usia 5 tahun tergolong usia yang sangat kecil bagi seorang anak untuk dikirimkan masuk ke Biara dan terlepas dari pendampingan orang tua.

Hari kian hari, sekian purnama telah berganti, Thomas kecil akhirnya bertumbuh semakin besar dan menjadi remaja. Pada usianya ini ia pun tertarik untuk masuk kembali ke Biara. Thomas tertarik untuk masuk ke Biara Dominikan. Sebab ia sangat tertarik untuk hidup dengan penuh semangat kesederhaan akan doa dan belajar. Semangat ini ia buktikan dengan bersungguh-sungguh untuk menapaki jalan hidup berikutnya yakni menjadi seorang imam bagi ordo Dominikan. Pada masa pendidikannya, ia belajar di Universitas Napoli. Pada masa pendidikannya ia mengenal dengan pemikirannya Aristoteles.

Orang yang berjasa bagi proses pendidikannya ini ialah Albertus Agung. Albertus Agung adalah guru Thomas Aquinas, yang kelak mereka berdua akan menjadi Orang Kudus bagi Gereja Katolik (Santo) dan Pujangga Gereja, yakni St. Albertus Agung dan St. Thomas Aquinas. Melalui pemikiran dari Aristoteles inilah Thomas Aquinas dapat menuliskan konsep-konsep pemikirannya dalam buku agungnya yakni Summa Theologia. Konsep-konsep tersebut termasuk diantaranya ialah konsep mengenai hukum. Dalam menentukan keabsahan hukum St. Thomas Aquinas menerapkan adanya 4 sifat esensial dari hukum. Keempat hal inilah yang menentukan legalitas dari sebuah hukum yang berlaku bagi masyarakat demi memperoleh sebuah kemaslahatan dan cita-cita bersama. Persyaratan hukum tersebut yakni hukum yang dibuat dengan akal budi (Rationalis Ordinatio), hukum dibuat untuk kebaikan bersama (Bonum Commune), pembuat hukum (Curas Communitaris Habet), dan promulgasi hukum (Promulgate).

Hukum Berasal dari Akal Budi (Rationalis Ordinatio)

Hukum adalah aturan dan ukuran tindakan, di mana manusia didorong untuk bertindak atau tidak bertindak: karena "lex" (hukum) berasal dari "ligare" (untuk mengikat), karena ia mengikat seseorang untuk bertindak. Menurut pendapat St. Thomas Aquinas, hukum pertama-tama merupakan sebuah aturan yang dibuat atas dasar pemikiran dari akal budi manusia itu sendiri. Dasar pemikiran tersebut melalui pelbagai pertimbangan serta proses yang panjang dalam akal budi manusia. Berdasarkan hal tersebut dapat dinyatakan bahwasanya dasar dari sebuah hukum berasal dari sebuah fakultas atau kemampuan tertinggi dari jiwa manusia yang menjadi kekhasan dari manusia, yang membedakannya dengan makhluk lainnya, yakni akal budinya.

Menurut pandangan St. Thomas Aquinas, hukum merupakan suatu aturan, kaidah, ukuran dari tindakan manusia (lex quaedam regula est et mensural actuum). Semua tindakan manusia yang dapat diukur dan diatur oleh akal budi dapat masuk dalam kategori tindakan hukum dalam arti yang sesungguhnya. Menurut Thomas suatu tindakan sederhana yang dilakukan dalam hidup sehari-hari sebagai aturan dapat diartikan sebagai hukum. Manusia merupakan subjek dari hukum karena manusia merupakan makhluk berakal budi (animal rationale). Hukum sendiri merupakan aturan dan ukuran untuk tindakan manusia. Oleh karena itulah suatu tindakan akan benar-benar sebagai tindakan manusia kalau berkaitan erat dengan kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi.

Menurut pandangan Thomas esensi dan inti dari hukum itu berada dalam akal budi dari manusia itu sendiri. Hukum menurutnya sangat berkaitan erat dengan akal budi praktis (ratione practica) dan bukan akal budi spekulatif atau teoretis (ratione speculative). Akal budi praktis merupakan suatu tindakan yang berkaitan erat dengan aktivitas atau operasi, sedangkan akal budi spekulatif atau teoretis berkaitan erat dengan penilaian serta definisi.

Dalam pelaksanaan tugas akal budi praktis dan spekulatif terdapat peran serta hubungan antara akal budi dan kehendak. Akal budi manusia berfungsi untuk dapat mengidentifikasi bahwa tujuan yang ingin dicapai ialah tujuan yang baik dan berusaha untuk dapat mencapai hal tersebut. Akal budi juga berfungsi untuk dapat membedakan suatu hal yang sungguh baik dan suatu hal yang hanya kelihatan baik. Kehendak berfungsi untuk memerintah apa yang telah diindikasikan oleh akal budi. Oleh sebab itulah kehendak tidak bekerja sendiri terlepas dari akal budi.

Hukum Dibuat untuk Kebaikan Bersama (Bonum Commune)

Suatu sifat esensial yang kedua yang harus ada dalam sebuah hukum yakni tujuan hukum untuk suatu bonum commune atau kebaikan bersama. Hukum berasal dari akal budi praktis. Praktis yang dimaksudkan ialah bahwa setiap manusia menuju akhir yakni kebahagiaan. Tujuan dari sebuah hukum ialah untuk dapat mencapai kebahagiaan manusia. Namun setiap kebahagiaan dinyatakan untuk kebahagiaan yang menyeluruh. Kebahagiaan individu haruslah sesuai dengan kebahagiaan semua orang dalam masyarakat. Oleh sebab itulah, hukum ditujukan untuk kebahagiaan semua orang dalam masyarakat dan demi kebaikan bersama (bonum commune). Dalam sudut pandang Thomas Aquinas tujuan akhir (ultimum finem) dari manusia ialah kebahagiaan. Menurutnya tujuan akhir (ultimum finem) dari manusia ialah mengetahui (cognoscendo) dan mencintai (amando) Tuhan yang diekslusikan dari ciptaan irasional (creatura irrationalis).

Pembuat Hukum (Curas Communitaris Habet)

Suatu sifat esensial yang ketiga yang harus ada dalam sebuah hukum yakni pembuat hukum itu sendiri. Menurut pandangan Thomas Aquinas hukum harus dibuat oleh mereka yang memiliki tanggung jawab atas hidup bersama. Tidak semua orang memiliki wewenang untuk membuat hukum karena hukum di satu pihak berkaitan dengan otoritas tertentu dengan fungsinya sebagai pembuat hukum.

Menurut pandangan Thomas Aquinas untuk mengatur segala sesuatu untuk suatu kebaikan bersama, adalah tugas baik bagi rakyat secara keseluruhan atau seseorang yang adalah wakil (vicem) seluruh rakyat. Oleh karena itulah, pembuat hukum haruslah bertanggung jawab terhadap rakyat secara keseluruhan baik rakyat banyak atau seorang personal publik. Menurut Thomas hendaknya yang membuat hukum dipilih oleh rakyat atau wakil rakyat. Ia menekankan pula bahwa orang yang membuat hukum adalah orang yang bertanggung jawab atas suatu komunitas dan rakyatlah yang memilihnya. Ia juga menegaskan bahwa orang yang membuat hukum dapat kehilangan otoritasnya dalam membuat hukum karena kehilangan kapasitas moralnya sebagai pembuat hukum yakni ketika mereka menjadi korup.

Promulgasi Hukum (Promulgate)

Suatu sifat esensial yang keempat yang harus ada dalam sebuah hukum yakni promulgasi hukum (promulgate). Menurut pendapat Thomas Aquinas, hukum haruslah dipromulgasikan. Hal ini bertujuan supaya hukum tersebut dapat memperoleh kekuatan yang mengikat yang adalah ciri khas untuk suatu hukum. Hal ini tentu hanya berlaku bagi setiap pribadi manusia yang telah diperintah oleh pembuat hukum. Hal ini tentu semakin menekankan bahwa hukum hanya dapat berlaku kuat ketika hukum tersebut telah dipromulgasikan. Hukum yang tidak dipromulgasikan bukanlah hukum karena tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Hukum yang sudah dipromulgasikan dikatakan sah dan legal karena mengikat semua orang di mana hukum itu berlaku. Hukum yang dipromulgasikan mengikat saat setelah diumumkan dan juga pada masa yang akan datang.

Menurut pandangan Thomas Aquinas, dengan adanya pengumuman itu, hukum dapat memiliki daya dan kekuatan yang lebih dominan untuk dapat mengikat dan dapat dilakukan oleh setiap orang di bawah otoritas pembuat hukum. Hukum kodrat manusia tidak perlu diumumkan lagi dalam kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat. Sebab menurut pandangan Thomas Aquinas, hukum kodrat telah nyata dan diumumkan dengan adanya kehadiran manusia di dunia. Kehadiran manusia di dunia merupakan bentuk pengumuman hukum kodrat manusia dari Pencipta.

Hukum juga tetap berlaku bagi mereka yang tidak berada di tempat. Sebab menurut Thomas, orang tersebut akan tetap terikat hukum apabila ia diberitahu mengenai hukum yang berlaku di tempat ia berada. Hukum juga akan tetap berlaku di masa depan sekalipun hukum tersebut telah dibuat di masa lalu. Sebab pengumuman atas hukum tersebut bersifat tertulis dan diteruskan.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat diartikan bahwa hukum dapat menjadi sebuah hukum menurut Thomas apabila hukum tersebut dapat dibuat dengan berlandaskan rasio manusia, dibuat oleh pemegang otoritas yang memiliki tujuan untuk kebaikan bersama, demi tujuan kebaikan bersama, serta diumumkan kepada seluruh masyarakat di bawah otoritas tersebut. Dengan memenuhi syarat serta sifat esensial dari hukum tersebut, sebuah hukum akan dapat dinyatakan secara legal dan berlaku dalam kehidupan masyarakat. Hukum inilah yang mengatur dan menjadi tolok ukur bagi kebahagiaan serta kemaslahatan bersama (bonum commune) dalam kehidupan masyarakat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA