Apa yang dimaksud dengan negara hukum tulis unsur & cirinya?

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan itu tampak sangat sederhana. Tetapi apa yang tampak sederhana sesungguhnya mengandung konsepsi dan pemikiran yang selama berabad-abad direnungkan dan mengalami perkembangan.

Diawali di Yunani  sejak abad ke-4 sebelum masehi, sampai saat ini merambat ke seluruh dunia, konsep negara hukum tetap menjadi  satu pemikiran yang berkembang dengan dinamis. Sekarang, hampir semua  negara menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum.

Namun harus diingat bahwa pernyataan demikian tidaklah cukup. Ada syarat-syarat dan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai negara hukum, lengkap dengan jaminan dan mekanisme untuk mempertahankan yang apa disebut hukum tersebut.

Arti dan Prinsip Negara Hukum

Setiap Negara memiliki konstitusi, sebagai  satu dokumen yang memuat kesepakatan yang dirumuskan para pendiri negara, yang memuat apa yang menjadi tujuan negara yang dibentuk, dasar pemikiran di atas mana negara didirikan, cabang-cabang kekuasaan negara yang dibentuk, bagaimana hubungan lembaga-lembaga negara itu satu sama lain serta hubungan  negara dengan rakyatnya. UUD 1945 itu merupakan konstitusi tertulis yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Frans Magnis Suseno menyatakan negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik serta adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi;

Lebih lanjut, untuk dapat disebut sebagai negara hukum, disyaratkan adanya  beberapa unsur yang merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan Negara. Unsur pertama, adalah  adanya pengakuan bahwa rakyat maupun penguasa menghormati dan menjunjung tinggi  hukum dan konstitusi, dengan mana  segala tindakan yang dilakukan pemerintah atau negara  harus didasarkan pada hukum yang berlaku yang telah ada sebelumnya.

Unsur kedua adalah diakuinya dan dihormatinya hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, lengkap dengan jaminan perlindungan atas pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi warganegara tersebut.

Dan unsur yang ketiga adalah adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan dewasa ini salah satu ciri yang disebut sebagai negara yang gagal adalah ketika negara tersebut tidak berhasil melindungi dan menegakkan hak-asasi rakyatnya.

Supremasi hukum atau yang disebut juga sebagai asas legalitas mewajibkan hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan.

Semua prinsip yang menjadi landasan kehidupan bernegara yang disebutkan dalam unsur-unsur tersebut diatas, dapat dipertahankan melalui mekanisme pengujian yang dilakukan di depan suatu pengadilan yang mandiri, bebas, dan tidak memihak atau netral. Orang per orang dapat tampil di depan pengadilan untuk mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan negara, pemerintah atau siapa saja yang melanggar hak asasi seseorang atau menimbulkan kerugian pada orang tersebut. Proses peradilan demikian pun harus di dasarkan pada hukum yang secara sama berlaku bagi semua pihak, termasuk bagi pengadilan dalam mengambil keputusan.

Penutup

Negara Indonesia yang didirikan di atas landasan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidaklah berarti dengan sendirinya akan memberi keadilan kepada warganegara. Rakyat masih harus  memperjuangkannya. Kecenderungan kekuasaan adalah menyimpang, sehingga melalui prinsip dan mekanisme yang telah tersedia, rakyat harus melakukan pengawasan  untuk mencegah penyimpangan dan  meluruskan jika diperlukan.

Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

JABAR | 30 Maret 2021 13:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Seperti yang telah kita ketahui, bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum yang tersemat pada Indonesia bukan sekadar sebutan, namun juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3, yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Dengan adanya pasal tersebut, semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita sebagai rakyat Indonesia juga wajib untuk menaati aturan yang berlaku.

Konsep negara hukum sendiri bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.

Lalu, apa ciri-ciri negara hukum? Dalam artikel kali ini, kami akan membahas apa saja ciri-ciri negara hukum beserta penjelasannya, yang dilansir dari liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Negara hukum, atau istilah lainnya yaitu rechtsstaat atau the rule of law, adalah negara yang setiap tindakannya, berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Jika ada seseorang yang tindakannya melanggar aturan tersebut, maka ia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum ini mulai berkembang sekitar abad ke-19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang bercita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, dan keadilan.

Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri berdasar hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Sebuah negara hukum juga dapat dikenali dengan adanya ciri-ciri negara hukum. Anda akan mengetahui suatu negara merupakan negara hukum ketika Anda mendapati adanya ciri-ciri tersebut.

3 dari 5 halaman

Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis

Ciri-ciri negara hukum yang pertama yaitu adanya sistem ketatanegaraan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang dibentuk, memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing untuk membantu menjalankan pemerintahan negara tersebut, agar nantinya dapat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di Indonesia sendiri, dapat dilihat bahwa adanya kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan lembaga di daerah lainnya.

Hukum sebagai patokan segala bidang

Ciri-ciri negara hukum yang kedua yaitu negara tersebut menjadikan hukum sebagai patokan dalam berbagai bidang, atau biasa dikenal dengan istilah Supremasi Hukum.

Ciri-ciri negara hukum yang satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan bagi rakyatnya, serta tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum, termasuk dari para petinggi negara.

4 dari 5 halaman

Ciri-ciri negara hukum yang ketiga yaitu adanya perlindungan dan pengakuan HAM. Ciri pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia ini merupakan salah satu ciri yang utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar dan fundamental. Sedangkan bagi para pelanggar HAM dapat dijatuhi hukum secara tegas.

Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum

Ciri-ciri negara hukum yang keempat adalah memiliki sistem peradilan yang tidak memihak. Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya di peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum yang ditentukan dan diterapkan sama sehingga tidak berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

Adanya pembagian kekuasaan yang jelas

Ciri-ciri negara hukum kelima yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Dan setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

5 dari 5 halaman

Ciri-ciri negara hukum yang berikutnya yaitu adanya peradilan pidana dan perdata. Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurus tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang. Sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang melibatkan perseorangan saja.

Legalitas dalam arti hukum itu sendiri

Ciri-ciri negara hukum yang terakhir adalah adanya legalitas. Legalitas dalam hukum merupakan asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.

Legalitas ini juga yang akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

(mdk/ank)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA