Apa tujuan pertahanan negara terhadap objek vital dan instalasi statigis

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara
  8. Konflik komunal

Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2]

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

Pelanggaran wilayah

Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.

Spionase

Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.

Sabotase

Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3]

Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4]

Perang Saudara

Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

Konflik Komunal

Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6]

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7]

TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 264. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ "Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-11-01. Diakses tanggal 2009-09-17. 
  4. ^ Vladimir Lenin (1917): Marxisme dan pemberontakan[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ dkk, I. Wayan Ardhi Wirawan (2016-02-25). Konflik dan Kekerasan Komunal: pada Komunitas Hindu di Nusa Tenggara Barat Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Deepublish. hlm. 104. ISBN 978-602-475-293-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^ "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya". www.politik.lipi.go.id. Diakses tanggal 2021-01-27. 
  7. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 274. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  8. ^ MM, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan (2018-09-12). Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 91. ISBN 978-602-433-637-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

  • Dephan: Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing[pranala nonaktif permanen]
  • Faites comme chez vous: Potensi ancaman di NKRI
  • Dephan: TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer
  • V.I. Lenin: Pelajaran dari Pemberontakan Moskow

 

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ancaman_militer&oldid=18552998"

Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawanterhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negaraditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional daninstalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggikewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegahsecara dini.Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasiadalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain.Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebutmerupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khususdengan pendekatan kontra-spionase untuk melindungi kepentingan pertahanan darikebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan. Aksi teror bersenjatamerupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa denganmenebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpamengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapasaja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembanganaksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkatcukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmupengetahuan dan teknologi.Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yangmengganggu stabilitas keamanan wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Kondisigeografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yangterbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritimmaupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancamankeamanan laut dan udara.Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritasperhatian dalam penyelenggaraan pertahanan Negara meliputi pembajakan atauperompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yangdapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, ataupencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.

Bab 5 Bela Negara126Rowland B. F. PasaribuKonflik komunal pada dasarnya merupakan gangguan keamanan dalam negeri yangterjadi antarkelompok masyarakat. Dalam skala yang besar konflik komunal dapatmembahayakan keselamatan bangsa sehingga tidak dapat ditangani dengan cara-carabiasa dengan mengedepankan pendekatan penegakan hukum belaka dan ditujukanuntuk mencegah merebaknya konflik yang dapat mengakibatkan risiko yang lebihbesar.2. Ancaman Nirmiliter.Ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktornirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenap bangsa. Ancamannirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi daninformasi, serta keselamatan umum.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 22 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA