Apa yang harus dilakukan jika tidak shalat jum at 3 kali

TIDAK SHALAT JUM’AT 3 KALI BERTURUT- TURUT

Pertanyaan.
Assalamualaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Apakah benar kalau seseorang tidak menunaikan shalat Jum’at sebanyak 3x berturut-turut berarti ia telah kafir ? Apakah haditsnya shahih ? Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban.
Hadits yang saudara tanyakan adalah shahih terdapat dalam Shahîh Muslim yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”

Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“. Pertama, hatinya dari semua kebaikan; Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik.

Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ

Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin

Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu ahu dijelaskan :

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ  الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ

Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya. [Hadits Mauqûf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih][1]

Berdasarkan ini semua, maka meninggalkan shalat Jum’at termasuk dosa besar dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ________ Footnote

[1] lihat Shahih at-Targhib wa tarhib no. 732

Pertanyaan (Rio, bukan nama sebenarnya):

Apakah benar orang yang meninggalkan shalat Jumat selama 3x (tanpa uzur) itu kafir? Kemudian yang dimaksud kafir itu sendiri apa ustad?

Jawaban (Ustadz Zainol Huda):

Terkait shalat Jumat, Rasulullah bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

Hendaknya suatu kelompok mengakhiri perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah akan mengunci mati hati mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan (HR. Muslim no. 2039).

‏ مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barang siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya  Allah akan menutup hatinya (HR. Abu Dawud no. 1052 & HR. An-Nasa’i no. 1370). 

Dalam hadis lain juga disebutkan:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya (HR. Ibnu Majah no. 1126). 

Imam Ar-Ramli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan: 

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ 

Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.”

Imam Munawi dan Imam Nawawi mengutip dua pendapat para ulama tentang maksud “Allah menutup hatinya.” Pertama, hatinya tertutup dari semua kebaikan Allah (kasih sayang-Nya serta taufik-Nya, sehingga bersemayam kebodohan, kekeringan, dan kekerasan di hati pelakunya).  Kedua, pelakunya dianggap sebagai munafik.

Hal ini sejalan dengan hadis: 

مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ

Barang siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat termasuk orang-orang munafik (HR. Thabrani no. 425).

Yang terakhir, ada hadis yang menjelaskan bahaya dari meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur kaitannya dengan keislaman seseorang. Pada intinya, orang yang meninggalkan shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur dikatakan tidak memprioritaskan Allah dan Islam dalam kehidupannya. 

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإِسْلَامَ وَرَاءَ ظَهْرِه

Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya (Musnad Abi Ya’la no. 2712).

Berdasarkan hadis-hadis di atas, dipahami bahwa terdapat tiga kriteria orang yang meninggalkan shalat Jumat dan dihukumi negatif dalam Islam.

Pertama, mereka yang menganggap remeh atau mengentengkan ibadah shalat Jumat. 

Kedua, mereka yang meninggalkan shalat Jumat bukan disebabkan uzur yang dibenarkan secara syar’i

Ketiga, mereka yang (minimal) meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dan dilakukan secara berturut-turut. 

Namun perlu digaris bawahi, dari beberapa kategori orang yang dihukumi negatif karena meninggalkan shalat Jumat berdasarkan hadis di atas, tak ada satu pun hadis yang menggolongkan mereka termasuk orang kafir karena meninggalkan shalat Jumat. 

Berikut ini beberapa alasan yang dibenarkan secara syar’i meninggalkan shalat Jumat:

1. Hujan lebat yang dapat membasahi pakaian (tidak bisa ke masjid).

2. Turun salju (yang membuat tidak bisa ke masjid).

3. Cuaca dingin (ekstrem).

4. Sakit berat yang membuatnya sulit untuk menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah atau orang yang ditugasi menjaga orang sakit.

5. Ada kekhawatiran terhadap gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, dan harta bendanya karena suatu dan lain hal. Seperti saat ini, karena ada wabah Covid-19.

Empat Jenis Kufur 

Singkatnya, Imam Al-Baghawi membagi kufur ke dalam empat macam jenis kekafiran.

Pertama, kufur inkar, yaitu orang yang sama sekali tidak mengenal Allah dan tidak mengakui adanya Allah. 

Kedua, kufur juhud, yaitu mengenal Allah dalam hatinya, tetapi lisan tidak mau mengakui, seperti kufurnya iblis. 

Ketiga, kufur ‘inad, yaitu mengenal Allah dalam hatinya sekaligus juga mengakui secara lisan, namun tetap tidak mau menganut agama Islam.

Keempat, kufur nifaq, yaitu hanya mengakui di lisan saja sementara keyakinan di hati kosong belaka. 

Terkait shalat Jumat, yang perlu digarisbawahi adalah orang yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut tidak boleh serta-merta disebut kafir. Terlebih lagi, jika ia terpaksa meninggalkannya dikarenakan uzur yang diperbolehkan seperti sakit, sedang ada wabah, cuaca ekstrem, dsb., yang memang di luar kuasanya. Maka secara syariat, ia memang diperbolehkan meninggalkannya dan mengganti dengan shalat Zuhur. 

Namun, bagi yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turt tanpa ada uzur atau halangan, hendaklah bertaubat dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Sejatinya, shalat Jumat dari satu Jumat ke lainnya adalah kesempatan yang diberikan Allah untuk membersihkan dosa kita dari minggu ke minggu. 

Terakhir, mari kita bersama berdoa agar wabah Covid-19 segera sirna dan kita dapat beribadah di masjid, khususnya mendirikan shalat Jumat berjamaah, dengan lebih leluasa. Aamiin. 

Wallahu A’lam bish Ash-Shawabi.

Referensi: Tafsir Al-Baghawi, Ma’alim Al-Tanzil fi Al-Tafsir wa Al-Ta’wil, Juz 1,  Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI.

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA