Apa saja yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945?

Sebutkan paham-paham yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia!​

Patung pada bacaan dia atas menggambarkan keperkasaan seorang

presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam menjalankan kewenangan tersebut presiden memperhatikan pertimbangan ?​

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memp … unyai fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila adalah yang paling tinggi karena sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Dari uraian di atas lakukanlah silahkan lakukan analisis kedudukan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indoneisa dalam kehidupan sehari-hari!

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memp … unyai fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila adalah yang paling tinggi karena sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Dari uraian di atas lakukanlah silahkan lakukan analisis kedudukan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indoneisa dalam kehidupan sehari-hari!

14] Menurut Anda, bagaimana seharusnya suatu negara menjaga hubungan baik dengan negara- negara lain? ​

Cuba jelaskan dan uraikan tentang makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilihat melalui aspek hukum

Dalam demokrasi orang yang tidak memilih ikut mendukung demokrasi secara langsung di namakan yang akan kedan apa?

12. Jelaskan bentuk hubungan internasional seperti pada bagan tersebut!​

Sebutkan tiga akibat tidak ada persatuan di lingkungan negara​

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Dalam sistem hukum di Indonesia, Undang-undang Dasar atau UUD 1945 berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang bersifat mengikat dan mendasari peraturan perundang-undangan lain.

UUD 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan dibuatnya kesepakatan dasar adalah agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Sehingga dapat mencegah pembahasan yang melebar dan terjadinya perubahan tanpa arah. Berikut lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945:

Tidak Mengubah Pembukaan UUD 1945

Kesepakatan dasar yang pertama adalah tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dasar atau ideologi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara.

Pembukaan juga memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945.

Perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Tetap Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

NKRI harus tetap dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia.

Bentuk negara kesatuan dianggap sebagai bentuk paling tepat untuk sebuah bangsa yang majemuk. Perubahan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.

Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk menguatkan sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial merupakan keputusan yang dipilih oleh para pendiri negara pada tahun 1945.

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/AHMAD DADING GUNADI

Patung Garuda Pancasila dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika tersemat dalam genggaman cakarnya. Gambar diambil di Magelang, Jawa Tengah, pada 16 Oktober 2020.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus patuh pada UUD 1945.

Sejak Indonesia merdeka, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 terus berlangsung.

Namun, ada bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti, yaitu bagian pembukaan.

Lantas, mengapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah?

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

UUD 1945 sudah berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 dan sudah diamendemen sebanyak empat kali, sejak 1999 hingga 2002.

Tujuan amendemen adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang berlaku di dalamnya dan membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, guna menyempurnakan UUD 1945.

Meskipun UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali, bagian pembukaannya tidak mengalami perubahan.

Bahkan, pembukaan UUD 1945 juga tidak diperkenankan untuk diubah atau diganti.

Alasan bangsa Indonesia bertekad atau komitmen untuk tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena di dalam pembukaan terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia


Penulis: Dero Iqbal Mahendra - 18 August 2019, 14:10 WIB

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan dalam sejarah bangsa Indonesia, republik ini sudah empat kali mengalami pergantian konstitusi. Meski begitu, dari sekian kali pergantian tersebut, pembukaan atau mukadimah UUD 1945 tetap sama.

"Kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah? Karena mukadimahnya itu dasar dan tujuan. Itu adalah dasar negara dan tujuan kita bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah," tutur Kalla saat membuka perayaan hari konstitusi di MPR Jakarta, Minggu (18/8).

Baca juga: KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih

Kalla menerangkan, satu satunya yang berubah adalah bagian tubuh dari konstitusi itu sendiri, yakni pasal dan ayat-ayatnya. Ia menerangkan pada UUD 45 seluruh pasalnya hanya 37 pasal, namun sekarang di UUD amendemen bila dipasalkan semua bisa mencapai 180 pasal, meski angkanya tetap di 37 pasal.

Pasal-pasal tersebut berubah karena berisikan tentang struktur negara, struktur bangsa, sistem bangsa. Menurut Kalla, dalam konstitusi pasal-pasal tersebut memang dapat berubah karena menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Ia mencontohkan, ketika masa RIS, mekanisme negara menjadi sistem federal dan ketika reformasi UUD 45 di amendemen dan menambah berbagai aturan mulai dari sistem keuangan, sistem presiden hingga otonomi daerah.

"Jadi pasal itu adalah sistem prosedur pemerintahan kita. Itu dinamis, sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh sebab itu, living constitution (konstitusi yang hidup), ke depan pun bisa berubah, selama dasar dan tujuannya tidak berubah," tutur Kalla.

Kalla pun menerangkan, mengubah konstitusi bukan suatu hal yang tabu bagi sebuah bangsa, sebab mereka harus menyesuaikan dengan dinamika dan kondisi situasi yang ada. Sejumlah negara pun seperti India, Thailand, bahkan Amerika Serikat pun telah beberapa kali mengubah konstitusinya untuk menyesuaikan dengan situasi yang ada

"Pondasi dasar pancasila, NKRI, dan juga tujuan bangsa itu tidak mungkin kita ubah. Karena di sana lah dasar kita bersatu, tetapi prosedur bisa berubah," pungkasnya. (OL-6)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA