Dasar Pengenaan Pajak atau DPP ini sering kali dijumpai pada aktivitas sehari-hari, seperti halnya berbelanja. Apa itu DPP?
Bagi Anda yang masih asing dengan istilah tersebut, LinovHR akan menyajikan secara lengkap mulai dari pengertian hingga cara menghitungnya khusus untuk Anda!
Pengertian DPP
Dasar Pengenaan Pajak atau disingkat dpp DPP adalah akumulasi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Komponen dari pajak terutang sendiri meliputi PPn atau PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 Ayat 2.
Perhitungan DPP ini mengacu pada penggunaan nilai tertentu yang bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang harus dipungut atau pajak terutang. Dengan begitu, akan diperoleh tarif pajak yang nantinya akan menghasilkan pajak terutang.
Baca Juga : Perbedaan Pajak dan Retribusi
Jenis Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak memiliki 5 jenis yang digunakan untuk menghitung besaran pajak terutang. Untuk mengetahui apa saja jenisnya, simak penjelasan di bawah ini.
Harga Jual
Pada jenis harga jual ini merupakan nilai uang untuk setiap biaya yang diminta oleh penjual karena sudah menyerap BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak).
Tetapi, DPP ini tidak termasuk ke dalam nilai yang sudah ditetapkan pada PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN serta tidak termasuk pada nilai potongan harga yang ada pada faktur pajak. Jadi, harga jual ini tidak bisa dijadikan dasar untuk pengenaan tarif PPN, bila BKP dan juga JKP sudah dikhususkan pada UU PPN.
Penggantian
Jenis penggantian adalah nilai uang atas seluruh biaya yang diminta atau yang sudah wajib diminta oleh pemberi jasa karena telah menyerahkan JKP dan dikategorikan sebagai nilai penggantian.
Seperti pada jenis harga jual, nilai atas penggantian bukan termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU PPN dan bukan juga termasuk potongan harga yang sudah tercantum pada faktur pajak.
Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai uang yang dijadikan dasar untuk pengenaan pajak dan sebagai dasar untuk menghitung bea masuk yang ditambah dengan pungutan lain yang dikenakan pajak.
Pada nilai impor ini dasar pelaksanaanya sudah diatur pada UU Pabean untuk impor BKP dan tidak termasuk ke dalam PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
Nilai Ekspor
Jenis nilai ekspor adalah DPP yang ditinjau pada nilai uang berdasarkan seluruh biaya yang diminta atau yang sudah seharusnya diminta oleh eksportir. Penetapan nilai ekspor tidak termasuk ke dalam PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Nilai Lain
Nilai-nilai lain pada dasar pengenaan pajak adalah semua nilai yang dapat menjadi suatu nilai uang yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak khususnya untuk menyerahkan BKP atau JKP. Keputusan ini telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56/KMK.04/2000.
Baca Juga : Macam-Macam Status Kewajiban Perpajakan
Cara Menghitung DPP
Setelah mengetahui arti DPP beserta dengan jenis-jenisnya, berikut ini akan dibahas tentang cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN yang terutang saat melakukan pembayaran atau transaksi BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. Perhatikanlah ilustrasi di bawah ini!
Contoh Perhitungan DPP untuk PPN
Pak Irwan menjual seperangkat alat mesin pencetak mie dengan harga Rp. 10.000.000 dan tidak memasukkan nilai PPN pada harga tersebut kepada PT. Indo Sehat.
Jumlah DPP pada penjualan tersebut telah diketahui sebesar Rp. 8.000.000. Jadi untuk menghitung jumlah yang harus dibayar dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- DPP + (10% × DPP)
- Rp. 8.000.000 + (10% × Rp. 8.000.000)
- Rp. 8.000.000 + Rp. 800.000
- Rp. 8.800.000
Jadi besaran DPP yang harus dibayar oleh PT. Indo Sehat adalah Rp. 8.800.000
Contoh Perhitungan DPP untuk PPh
Selanjutnya, terdapat contoh perhitungan DPP untuk PPh. Perhatikan contoh perhitungan di bawah ini!
Pak Rasyid seorang karyawan tetap di perusahaan teknologi dan belum menikah. Setiap bulannya, ia mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.000.000 per bulan dengan biaya jabatan 5%. Pak Rasyid mulai terhitung bekerja dari bulan Januari hingga Desember 2020. Maka untuk menghitung DPP untuk PPh adalah sebagai berikut.
- Gaji 1 tahun = 12 × Rp. 10.000.000 = Rp. 120.000.000
- Biaya Jabatan = 5% × Rp. 120.000.000 = Rp. 6.000.000
- Penghasilan Neto = Rp. 120.000.000 – Rp. 6.000.000 = Rp. 114.000.000
Jika penghasilan tidak kena pajak dengan status belum menikah dan besar tanggungan sebesar Rp. 55.000.000, maka:
- Dasar pengenaan pajak untuk PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan tidak kena pajak
- Dasar pengenaan pajak untuk PPh 21 = Rp. 114.000.000 – Rp. 55.000.000 = Rp. 59.000.000
Sehingga, besaran DPP untuk PPh berhasil didapatkan dengan jumlah Rp. 59.000.000
Baca Juga : Mengenal 3 Cara Pemungutan Pajak di Indonesia
Demikianlah pembahasan mengenai DPP hingga contoh perhitungannya. Perlu diperhatikan bahwa jenis objek pajak dan juga jenis pajaknya itu sendiri. Semoga penjelasan di atas dapat membantu dan menambah wawasan Anda mengenai Dasar Pengenaan Pajak. Semoga membantu!