Apa saja yang dapat mengakibatkan dicabutnya NPPKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ataupun pengusaha kecil yang diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukaannya.

Namun bagaimana bila Omzet menurut terus – menerus hingga di bawah tarif PKP? Dan bagaimana jika pengusaha kecil tidak lagi memilih dikukuhkan sebagai PKP? Maka pengusaha tersebut dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 mengenai Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap:

  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP
  • PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia Hasil sensus pajak nasional
  • Hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP Hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak

Selain itu, pencabutan pengukuhan PKP juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Prosedur pencabutan pengukuhan PKP yaitu dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP dan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos ataupun dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, yang disampaikan ke KPP/KP2KP/layanan di Luar Kota sesuai wilayah kerja. Jangka waktu pencabutan pengukuhan PKP paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Perlu diingat kembali, pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak PPnBM dan tidak berarti menghilangkan kewajiban dalam membayar pajak lainnya seperti PPh, pajak final dan sebagainya.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

Pencabutan PKP Pengukuhan PKP Pengusaha Kena Pajak PKP

Let’s talk about pencabutan pengukuhan PKP sekarang. Telah disebutkan dalam artiket sebelumnya bahwa status PKP itu tidak melekat pada setiap Wajib Pajak. Status PKP didapatkan dengan cara mengajukan diri untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di mana hanya Wajib Pajak dengan omzet lebih dari 4,8 Milyar saja yang wajib untuk dikukuhkan. Lalu, bagaimana jika pada suatu saat, Wajib Pajak yang sudah PKP, omzetnya turun di bawah 4,8 Milyar? Tentunya Wajib Pajak PKP tersebut dapat mengajukan diri untuk dicabut status PKP-nya. Bagaimana tata cara pencabutan PKP?

Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap: (Pasal 21 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

  1. PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (bisa jadi karena omzet turun, misalnya);
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
  7. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan : (Pasal 21 ayat (2) PER-20/PJ/2013)

  1. atas permohonan PKP; atau
  2. secara jabatan.

Pencabutan PKP secara jabatan atau atas permohonan PKP dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 21 ayat (3) PER-20/PJ/2013)

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan PKP atau secara jabatan, dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap: (Pasal 21 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usahake wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun bukutidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
  • PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi dalam hal pencabutan tersebut terkait dengan: (Pasal 21 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

  • hasil sensus pajak nasional;
  • hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
  • hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.[/unordered_list]

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN

Pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP selain sebagaimana dimaksud pada poin poin di atas dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan (Pasal 20 ayat (6) PER-20/PJ/2013).

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP 

A. Permohonan Pencabutan PKP Online

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman website Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 22 ayat (2) PER-20/PJ/2013)

  1. Permohonan pencabutan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 22 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
  2. PKP yang telah menyampaikan Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha PKP. (Pasal 22 ayat (4) PER-20/PJ /2013)
  3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 22 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
  4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah  penyampaian  permohonan  pencabutan  pengukuhan  PKP  secara  elektronik,  permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 22 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 22 ayat (7) PER-20/PJ/2013)

B. Permohonan Pencabutan PKP Secara Tertulis

Dalam hal  PKP  tidak  dapat  mengajukan  permohonan  pencabutan  pengukuhan  PKP  secara  elektronik, permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 23 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

  1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP. (Pasal 23 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
  2. PKP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.   (Pasal 23 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan       cara langsung ke KPP atau melalui KP2KP; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 23 ayat (7) PER-20/PJ/2013)

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN

Pencabutan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 24 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka mencabut PKP secara jabatan, dilakukan apabila: (Pasal 24 ayat (2) PER-20/PJ/2013)

  1. terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; dan
  2. PKP tidak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

Berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil  Pemeriksaan dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP, KPP memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 25 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

Keputusan ini dapat berupa:

  1. Penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan.
  2. Penerbitan Surat Penolakan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan.
  3. Jangka waktu Penerbitan keputusan pencabutan PKP adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
  4. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Pasal 25 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
  5. Dalam hal dilakukan pencabutan PKP, DJP dapat mengumumkan pencabutan tersebut melalui laman website pajak (Pasal 25 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan PKP yang bersangkutan. (Pasal 45 PER-20/PJ/2013)

Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang di cabut status PKP-nya secara jabatan dapat mengajukan pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.

Incoming search terms:

pencabutan ppkpsyarat pencabutan pkppencabutan pkppencabutan pengukuhan pengusaha kena pajakpencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam halmengajukan non efektif pkp harus dicabutpenghapusan PKPKapan dapat dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajakpencabutan nppkpcara pencabutan PKPpencabutan pkp 2015alasan pencabutan pkptata cara pencabutan pkpyhs-fullyhosted_010cara mencabut pkp

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA