FDR Presidential Library & Museum
Eleanor Roosevelt memegang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia versi bahasa Inggris.
KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia atau HAM berasal dari sebuah teori bernama teori hak kodrati atau natural right theory.
Dalam teori itu, disebutkan bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak memandang perbedaan apapun, karena semua manusia memiliki hak yang sama.
Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup dan kemerdekaan manusia, yang tidak dapat diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.
Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati adalah John Locke, yang pada abad ke-17 menyatakan bahwa manusia memiliki karunia alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak boleh direnggut oleh siapapun.
Kemudian, dua perang dunia menyebabkan terciptanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM, pada 10 Desember 1950.
Sejak itu, setiap tahunnya Hari HAM sedunia diperingati oleh masyarakat pada tanggal 10 Desember.
Namun, apabila ditelusuri, HAM sebenarnya telah terbentuk sejak Sebelum Masehi. Berikut ini sejarah lahirnya HAM di dunia.
Baca juga: Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Era sebelum Masehi
Menurut sejarah, Hak Asasi Manusia (HAM) sebetulnya sudah ada sejak periode sebelum Masehi.
Hal ini dapat dilihat dari salah satu hukum yang tertua, yakni Hukum Hamurabi yang muncul pada 1792 SM.
Hukum Hamurabi disusun oleh Raja Babilonia, Hamurabi, untuk memerintah masyarakat yang lebih beragam setelah menaklukkan Mesopotamia.
Qmengapa masyarakat indonesia harus rukun?untuk menjalin kerukunan apa yang harus kita lakukan?ASEAN ada berapa negara? sebutkan negara negara tersebu … t!jawab ya jangan ngasal yaMinal Aidzin Wal Faidzin untuk muslim dan yg non muslim salam toleransi
Tolong di jawab ya:) Mapel: PPKn Kelas: 4 sd
bantu plisssnomor.2
menggunakan produk dalam luar negeri merupakan contoh sikap nilai Pancasila ke
Q.Apa Yang Kita Harus Lakukan Jika Masyarakat Disekitar Rumahmu Belum Rukun??Note: Selamat Hari Raya Idul Fitri, Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon Maaf … Lahir Dan Batin
Tolong jawab ...semuannya ya... jangan ngasal..
bantu Jawab ...jngn ngasal
tolong bantu jawab temen²
1 membagi kelompok di kelas harus dilakukan secara 2 kmu berbahasa jawa temanmu tidak bisa bahasa jawa sikapmu adalah Plis bantu jawab
Sebutkan lima kewajiban terhadap lingkungan di sekitar rumah kita
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
a) kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
b) kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
c) kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
d) kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.
a) Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b) Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c)
Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan
yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak
bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f.
Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh
negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun
1990.
Baca Juga :
Definisi konseptual tentang HAM
Definisi konseptual tentang hak
Ciri khusus hak asasi manusia
Macam-macam hak asasi manusia (HAM)