Apa saja pelaku ekonomi dalam sektor usaha formal

KBRN, Jakarta: Jumlah pelaku usaha mikro dan kecil memang mengalami perubahan sebagai akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, perubahan tersebut tidak sampai terjadi penurunan hingga 30 juta. 

Perkembangan jumlah pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat diketahui dengan pendekatan data yang bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 dan 2020. 

"Survei ini dilakukan setahun dua kali. Yakni, pada Februari dan Agustus," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, usai berdialog dengan Deputi Bidang Statistik Sosial Biro Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono, di Jakarta, sebagaimana dalam keterangan pers, Sabtu (17/4/2021).

Sampel Sakernas Februari 75.000 rumah tangga dan Agustus 300.000 rumah tangga. Pada Survei Sakernas ini didata pelaku usaha informal meliputi pelaku usaha sendiri tanpa dibantu buruh dan pelaku usaha dengan dibantu buruh tidak tetap, serta dikumpulkan data pelaku usaha formal yakni pelaku usaha dengan dibantu buruh/pegawai tetap. 

“Kami mengacu dan menjadikan data resmi dari BPS yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di daerah,” tukas Arif. 

Dengan begitu, Arif memastikan bahwa data yang ada adalah valid. Tercatat pelaku usaha mikro informal baik yang berusaha sendiri tanpa dibantu buruh maupun dibantu buruh tidak tetap pada 2020 bertambah 1,18 juta orang (2,62 persen) dari 45,07 juta orang pada 2019 menjadi 46,25 juta orang pada 2020. 

Kenaikan jumlah pelaku usaha mikro informal tersebut dipicu berkurangnya kesempatan kerja atau berkurangnya pekerja di sektor formal sebanyak 6,03 juta orang (10,7 persen) dari 56,80 juta pada 2019 menjadi 50,77 orang pada 2020. 

Sementara jumlah pelaku usaha mikro dan kecil formal (dibantu buruh tetap) berkurang 412,39 ribu orang (9,24 persen) dari 4,46 juta pada 2019 menjadi 4,05 juta orang pada 2020. 

“Dari data Sakernas BPS tersebut tercatat terjadi pengurangan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah 412,39 ribu, tidak melampaui jutaan orang, apalagi sampai 30 juta orang,” ungkap Arif. 

Dalam kesempatan yang sama, Ateng Hartono menjelaskan bahwa pekerja formal mengalami penurunan dibanding Agustus 2019 yakni 4,59 persen. Terutama pada kalangan buruh, karyawan, dan pegawai. 

"Namun, sektor informal mengalami kenaikkan dibanding Agustus 2019 dengan peningkatan terbanyak pada status pekerja keluarga atau tidak dibayar, menjadi 60,47 persen formal dan 39,53 persen informal," ulas Ateng. 

Menurut Ateng, berdasarkan definisi dari BPS, sektor formal adalah berusaha dibantu buruh tetap dan karyawan.

"Sementara sektor informal adalah berusaha sendiri dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar," pungkas Ateng.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sun, 31 Jul 2022 23:50:16 +0700 dengan Kategori Sosiologi dan Sudah Dilihat ### kali

Badan usaha milik negara (BUMN)Badan usaha milik swasta (BUMS)Koperasi

Baca Juga: Siapakah nama penemu mikroskop​


ef.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb5.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Sun, 31 Jul 2022 23:50:17 +0700 with category IPS

1. produsen2. distributor3. konsumen

Baca Juga: Apa kang diarani tembung kriya​


Apa itu jwb5.dhafi.link?

jwb5.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Home Ekonomi IPS Sektor Usaha Formal dan Sektor Usaha Informal Sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Berikut adalah pembahasan tentang sektor usaha formal sebagai pelaku ekonomi, sektor usaha informal, ciri ciri sektor usaha informal, pengertian sektor usaha informal, sektor usaha formal.

Sebelum membahasn lebih jauh tentang sektor usaha formal dan sektor usaha nonformal dalam perannya sebagai pelaku kegiatan ekonomi, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari pelaku ekonomi. Apakah yang dimaksud dengan pelaku ekonomi?

Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

Selain ketiga pelaku ekonomi formal di atas (BUMN, BUMS, dan koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal yang memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian negara, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas, dan tanpa bentuk badan hukum.

Ciri-ciri sektor usaha informal tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Aktivitasnya tidak terorganisir secara baik karena timbulnya tidak melalui perencanaan yang matang.
  2. Pada umumya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
  3. Pola kegiatannya tidak teratur atau tidak tetap, baik tempat maupun waktu/jam kerja.
  4. Modal dan peralatan serta perputaran usahanya relatif kecil.

Sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.

Pedagang kaki lima yaitu pedagang yang menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti pinggir jalan, di perempatan jalan, di bawah pohon yang rindang, dan lain-lain. 

Barang yang dijual biasanya makanan, minuman, pakaian, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Tempat penjualan pedagang kaki lima relatif permanen, yaitu berupa kios-kios kecil atau gerobak dorong atau yang lainnya.

Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:

  1. Pada umumnya tingkat pendidikannya rendah.
  2. Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang diperdagangkan.
  3. Barang yang diperdagangkan berasal dari produsen kecil atau hasil produksi sendiri.
  4. Pada umumnya modal usahanya kecil, berpendapatan rendah, dan kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
  5. Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.

Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:

  1. Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
  2. Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
  3. Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah.
  4. Mengurangi pengangguran.

Kelemahan pedagang kaki lima:

  1. Menimbulkan keruwetan dan kesemrawutan lalu-lintas.
  2. Mengurangi keindahan dan kebersihan kota/wilayah.
  3. Mendorong meningkatnya urbanisasi.
  4. Mengurangi hasil penjualan pedagang toko,

Pedagang keliling yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara keliling, keluar-masuk kampung dengan jalan kaki/naik sepeda/sepeda motor. 

Barang yang dijual kebanyakan barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, sabun, perabot rumah tangga, buku dan alat tulis, dan lain-lain.

Adapun peranan pedagang keliling antara lain:

  1. Menyebarkan barang dan jasa hasil produksi tertentu.
  2. Mendekatkan hasil produksi barang tertentu kepada masyarakat.
  3. Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

Pedagang Asongan yaitu pedagang yang menjual barang dagangan berupa barang-barang yang ringan dan mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain.

Tempat penjualan pedagang asongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.

Pedagang Musiman yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara musiman. 

Barang yang dijual sesuai dengan musimnya, seperti buah-buahan, kartu lebaran, dan kartu natal.Tempat penjualan di tempat-tempat strategis atau di tempal-tempat tertentu, seperti objek wisata, panggung hiburan, dan lain-lain.

Baca juga: Prinsip dan Peran Koperasi

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA