Apa pengertian good governance menurut versi World Bank dan UNDP?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.


Pengertian good governance dapat diterjemahkan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik dengan baik. Lebih lanjut, Word Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan pengertian good governance menurut United Nation Development Program (UNDP) yakni sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.

Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa, Word bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara. Istilah lain yang menggunakan kata ini seperti “political governance” mengacu pada pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation), dan “economic governance” yang mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Sedangkan istilah “Administrative governance” mengacu pada sistem implementasi kebijakan.

Mengacu pada definisi yang dikemukakan Word Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu Word Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Karakteristik Good Governance

Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang meliputi :


  1. Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Rule of Law, yakni kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
  3. Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
  5. Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
  6. Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
  7. Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
  8. Accountability, pertanggunjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
  9. Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.

Karakteristik Good Governance Di Indonesia

Karakteristik Good Governance di Indonesia terutama dikenal melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggara negara, yaitu:


  1. Asas kepastian hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
  2. Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
  3. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
  4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Azas Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian uraian pengertian good governance dan karakteristiknya baik menurut World Bank maupun menurut UNDP. Semoga dapat menambah wawasan pembaca.

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (UU Nomor 17 Tahun 2003). Dalam melaksanakan hak dan kewajiban negara harus mengelola keuangan negara dengan baik. Melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) terhadap keuangan negara akan menjadikan Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pula. Apa yang dimaksud good governance itu?

Penulis: Aris Widodo
Pegawai BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan*

Sejak tumbangnya rezim Orde Baru yang digantikan dengan gerakan reformasi, istilah good governance menjadi semakin populer di Indonesia. Hampir setiap aspek yang menyangkut pemerintahan, selalu  dikaitkan dengan istilah ini. Dengan kata lain good governance telah menjadi pemahaman di tengah masyarakat. Meskipun istilah good governance sering dikaitkan dengan pengelolaan sebuah negara, akan tetapi sebenarnya ada beberapa pengertian terminologi good governance.

Menurut World Bank, good gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.

Sedangkan menurut United Nation Development Program (UNDP), good governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara swasta dan masyarakat. UNDP adalah lembaga di bawah PBB yang menangani pembangunan di negara berkembang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat. Secara umum good governance diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Maksud kata ‘baik’ di atas adalah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance.

Azas Good Governance

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas umum pemerintahan yang baik.

Ada 7 azas pemerintahan yang baik, pertama azas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Kedua azas tertib penyelenggaraan negara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

Azas ketiga kepentingan umum yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Keempat azas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Azas kelima proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Keenam azas profesionlitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, ketujuh azas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip-Prinsip Good Governance  

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman terhadap prinsip-prinsip di dalamnya. Prinsip-prinsip tersebut akan menjadi tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik atau buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah memenuhi semua prinsip-prinsip good governance.

Menurut World Bank, prinsip-prinsip good governance meliputi:

a) Partisipasi Masyarakat

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-Iembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

b) Tegaknya Supremasi Hukum

Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

c) Transparansi

Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

d) Peduli pada Stakeholder

Lembaga-Iembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

e) Berorientasi pada Konsensus

Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

f) Kesetaraan

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

g) Efektifitas dan Efisiensi

Proses-proses pemerintahan dan lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

h) Akuntabilitas

Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-Iembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

i) Visi Strategis

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dalam mengelola keuangan negara untuk menuju Indonesia Baru di masa depan, good governance menjadi alternatif dalam menjalankan pemerintahan. Pengembangan good governance sangat memerlukan komitmen politik yang kuat dan kompetensi tinggi untuk dapat menginstitusikannya secara efektif dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia pada umumnya, dan dalam manajemen keuangan negara pada khususnya.

Prinsip dasar yang menandai good governance secara universal antara lain adalah kepastian hukum, transparansi, partisipasi. profesionalisme, dan pertanggungjawaban (akuntabilitas), yang dalam konteks nasional perlu ditambahkan dengan nilai dan prinsip daya guna, hasil guna, bersih, desentralisasi, kebijakan yang serasi dan tepat, serta daya saing.

Secara konseptual good governance merupakan paradigma dan sistem peradaban yang luhur dalam penyelenggaraan negara. Untuk mewujudkan good governance dalam mengelola keuangan negara, pemerintah harus berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan baik dan menjalankan prinsip-prinsip good governance dengan konsisten. Semoga Indonesia menjadi negara maju dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang terus naik. Amin

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili instansi tempat kerja penulis.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA