Apa maksud uang idr dan uang adr

 Dalam tulisan kali ini, ADR, IDR; Bagaimana Kita Sikapi Seharusnya?, penulis hanya ingin sharing pengalaman saja, tentang hal tersebut diatas. Setelah beberapa bulan dari terakhir saya posting, akhirnya saya baru sekarang berkesempatan kembali. Sebelumnya, saya ucapkan mohon maaf atas banyaknya surat yang masuk yg tidak dapat saya balas satu persatu, yg jumlahnya mencapai ribuan. Terima kasih juga kepada semua pihak yg akhirnya telah berhasil bekerjasama berjalan bersama secara riil dan kongkrit dalam beraktifitas usaha / bermitra usaha bersama. Semoga kerjasama kita (saya dan mitra-mitra usaha baru dari silaturahmi di situs sangat sederhana ini), dapat berjalan langgeng dan bermanfaat bagi orang banyak. Thank's to Allah, and thank's to the web on net too, hehehe....

Seperti pembaca ketahui soal ADR dan IDR ini banyak sekali diperbincangkan orang. Cerita atau kisahnya sangatlah abu-abu dengan ribuan versi cerita. Saya yakin, sudah banyak pula pihak yang tertarik akan hal ini, melakukan sharing informasi di internet dan berbagi cerita cengan berjuta kisah dan pengalaman baik kerugian materil maupun immateril yang dialami. Silahkan para pembaca googling mengenai kisah-kisah mengenai ADR dan IDR ini, hehehe....

Saya hanya akan sharing informasi dari sisi gambar-gambar saja, sekedar melengkapi referensi atau wawasan bagi pihak-pihak yang memang tertarik akan hal ini. Anggap saja bahwa gambar-gambar dan scan-an berikut ini hanyalah dari dokumen palsu yang tidak perlu dipikirkan terlalu jauh oleh pembaca.....:)






Demikian lah referensi gambar dan dokumen pelengkap ADR dan IDR yang biasanya dicari, dan sy posting dalam posting ADR, IDR, dan Dokumen Pendampingnya ; Bagaimana Kita Sikapi Seharusnya?. Semoga Bermanfaat menambah referensi dan wawasan kita semua.

Sekarang, Bagaimana Menurut Anda Pembaca???

Page 2

Beranda Tentang Blog Hubungi Kami Kebijakan Privasi

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi rupiah


KOMPAS.com - Istilah IDR mulai sering dipakai dalam katalog olshop hingga daftar menu restoran masa kini. Tak ayal, arti IDR dalam olshop kerap mengundang rasa penasaran.

Tak sedikit yang masih bingung mengenai perbedaan IDR dan Rp, khususnya bagi yang belum tahu IDR itu singkatan dari apa.

Terlebih, umumnya katalog atau daftar harga produk yang telah menuliskan istilah IDR tidak lagi mencantumkan Rp.

Baca juga: Kenapa 100K Artinya Rp 100.000? Pahami Asal Usul Arti K pada Harga

Misalnya, harga secangkir kopi yang terpampang di daftar menu tertulis IDR 10.000. Pembaca yang belum paham bisa jadi bertanya-tanya 1 IDR berapa Rupiah.

Praktis, sejumlah pertanyaan kerap bermunculan di kalangan pembaca. Apa sih arti IDR? IDR itu singkatan dari apa? Apa bedanya IDR dengan rupiah? Apakah IDR dan Rp itu sama?

Itulah sederet pertanyaan dengan nada serupa yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sejumlah pertanyaan tersebut.

IDR itu singkatan dari apa?

IDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah atau Rupiah Indonesia. IDR adalah mata uang negara Indonesia menurut kode resminya mengacu pada ISO 4217.

Baca juga: Pahami Tujuan dan Bagaimana Proses Lahirnya Mata Uang ORI

ISO 4217 sendiri merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization atau ISO yang berisi kode tiga huruf (juga disebut dengan kode mata uang).

Kode tersebut digunakan untuk mendefinisikan nama mata uang setiap negara. Kode tersebutlah yang dipakai dalam dunia perbankan dan bisnis internasional.

Dengan demikian, arti IDR dalam olshop juga berarti adalah Rupiah. Artinya, perbedaan IDR dan Rp sebenarnya hanya pada penulisannya, karena artinya sama-sama Rupiah.

Kemarin saya diberikan selembar black dollar (dollar hitam). Bagi banyak orang awam pasti tidak paham apa itu dollar hitam.  Dollar hitam adalah mata uang dollar sesungguhnya, tetapi masih belum dicuci. Uang semacam itu bila disirami sejenis kimia maka akan menjadi mata uang yang laku di pasar dan diterima bank. Ada tawaran menggiurkan. Bila mau kita yang membiayai pencuciannya dengan membeli kimia ratusan juta  rupiah itu hasilnya fifty fifty. Kaya mendadaklah.  Tidak akan rugi karena imbalan yang ditawarkan juga besar. Dan katanya ada puluhan peti (box) tersegel rapih.  Lain waktu saya bertemu dengan seorang yang ingin menukarkan berpeti-peti bahkan berkontainer IDR atau ADR. IDR adalah mata uang rupiah Indonesia cetakan Australia nominal Rp. 100.000, yang ada plastik. ADR adalah mata uang Indonesia y nominal Rp. 100.ooo,-merah dan Rp. 50.000,- warna biru yang laku di pasaran. IDR/ADR yang ditawarkan adalah mata uang yang belum masuk dalam system perbankan. Yang berhubungan dengan ini bukan orang kecil, karena  banyak orang bersenjata. Begitu banyak penipuan dan kejahatan terjadi dalam kaitan dengan bisnis ini. Saya sudah berjumpa dengan banyak orang yang bermain di daerah abu-abu ini.  Selain  yang mengaku pemegang amanah selebihnya kita berurusan dengan para mediator licik penuh dengan jebakan yang merugikan.

Masyarakat Transparansi Indonesia  meraba-raba, menerawang dan mengakui adanya uang-uang yang bisa menghancurkan bangsa ini. Ini uang-uang yang berkaitan dengan orang baik-baik. Mereka orang-orang pilihan, dari pegawai negeri sipil rendahan sampai anggota dewan dan pejabat tinggi negara ini juga. Yang diterawang adalah uang-uang yang masuk dan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Uang masuk di dalam birokrasi pemerintahan kita dapat ditemukan hampir di semua lini, mulai dari tingkat pelayanan Kepala Lingkungan sampai pada tingkat yang lebih tinggi. Mulai dari soal pengurusan KTP hingga persoalan lain yang lebih besar dan melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Aneh memang, karena uang masuk tidak pernah dituliskan di dalam peraturan, namun dia ada dan hidup, bahkan tanpa uang masuk sulit untuk mendapatkan pelayanan publik dengan baik kalau tidak enak dikatakan tidak mungkin mendapatkannya.

Tradisi uang masuk merambah bukan hanya di lingkungan birokrat, melainkan sampai menjadi sebuah rahasia umum. Seorang nenek reot pun memahami bahwa untuk melancarkan urusan birokrasi harus menyerahkan sejumlah uang, kalau tidak demikian, tidak bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Buruknya, tradisi ini telah dianggap sebagai barang halal dan sah-sah saja. Warga pengguna layanan pemerintah menganggapnya sebagai sebuah kewajaran, apalagi birokratnya sendiri. Hal ini membangun sebuah opini mentalitas masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai PNS. Seseorang berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak lagi untuk menjadi abdi negara sebagaimana sejatinya, melainkan ingin ikut serta di dalam sistem yang ada itu agar bisa meraup banyak uang yang masuk ke koceknya. Tak heran, warga pun siap mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mewujudkan mimpi mereka itu. Apalagi namanya kalau bukan ingin menyuap pengambil keputusan untuk diangkat sebagai PNS. Perebutan kesempatan ini menjadi lebih seru karena bisa mengarah pada kompetisi ala judi, mirip permainan QQ dalam kartu domino. Artinya, pemenang yang akan keluar adalah mereka yang mampu menyediakan taruhan paling besar.

Kalau kita kaji kembali, seorang pegawai sebenarnya sudah diberi gaji setiap bulan atau setiap satu periode tertentu sesuai kesepakatan, namun uang masuk tetap harus ada karena uang masuk dianggap satu paket dengan gaji yang mereka dapatkan. Uang masuk bisa berupa uang suap, uang administrasi, uang terima kasih, uang rokok, dan lain-lain.

Masyarakat Transparansi Indonesia memberikan beberapa pengertian tentang istilah uang masuk seperti berikut ini:

  1. Uang Tip: Sama dengan ‘budaya amplop’ yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau hotel.
  2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
  3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.
  4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.
  5. Uang Bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinya mana ?
  6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
  7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
  8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
  9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar
  10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus penyelesaianya cepat.
  11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih memberikan sesuatu biasanya berupa uang/materi_ sebagai ganti rugi sanksi formal.
  12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat
  13. Tahu Sama Tahu: Digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.
  14. Uang Lelah: Menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini bisanya diminta oleh orang yang diminta bantuanya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan uang lebih

Apa pun istilahnya dan apa pun pengertiannya, uang masuk adalah uang haram yang tidak seharusnya menjadi miliknya, namun dipaksa karena kekuasaan yang ada pada mereka. Berapa pun jumlahnya dan apa pun alasannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa kelak.

Eksistensi gaji PNS yang sering disebut-sebut tidak cukup dari awal bulan hingga ke akhir bulan mengisyaratkan halalnya melakukan korupsi di negeri ini, namun tidak demikian hakikatnya. Hidup adalah pilihan. Ketidaknyamanan dengan gaji yang ada saat ini tidak serta merta menghalalkan barang haram untuk memberikan advokasi (pembenaran) atas tindakan-tindakan koruptif. Kalau PNS tidak nyaman dengan gaji yang ada, masih terbuka lebar pintu untuk mengundurkan diri dan mencari jalan hidup yang lebih baik, ketimbang menegakkan sistem buta yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Istilah-istilah korupsi berkaitan dengan uang masuk ada di hampir setiap daerah. Masyarakat Transparansi Indonesia mencontohkannya seperti berikut ini:

Medan

  1. Hepeng parkopi (uang kopi): Uang tambahan yang diberikan ketika melakukan suatu urusan, misalnya berkaitan dengan urusan administrasi
  2. Hepeng par sigaret (uang rokok): Uang yang dibayarkan oleh seseorang untuk mempercepat penyelesaian suatu urusan. Istilah ini muncul ketika warga harus berurusan dengan aparat, terutama ketika mengurus administrasi, seperti surat izin.
  3. Hepeng pataruon (uang antar): Uang yang diberikan kepada seseorang untuk meneruskan urusan kepada seseorang. Misalnya uang diberikan oleh warga kepada pegawai PDAM yang melakukan pencatatan meteran dan menagih pembayaranya. Warga bersedia melakukan itu karena merasa sudah ditolong sehingga tidak perlu bersusah payah membayar ke loket.
  4. Uang pago-pago: Uang yang diberikan suatu proyek atau kegiatan yang dibagi-bagikan. Misalnya, ketika mendapatkan proyek, kita harus memberikan uang pago-pago kepada pemberi proyek.
  5. Silua: Menggambarkan kebiasaan untuk membawa oleh-oleh ketika berkunjung ke rumah seseorang. Kebiasaan ini kemudian berkembang tidak hanya dilakukan ketika berkunjung ke rumah kerabat, tetapi juga dilakukan oleh bawahan ketika berkunjung ke rumah atasan agar memperoleh kenaikan jabatan.
  6. Manulangi: Membuat suatu acara dengan memberi makan kepada seseorang yang dihormati.
  7. Hepeng hamuliateon: Uang yang diberikan kepada seseoarang karena telah membantu mempercepat penyelesaian suatu urusan, misalnya dalam pengurusan administrasi.
  8. Hapeng siram: Uang yang diberikan untuk menyogok seseorang agar urusannya dipermudah.

Bandung

  1. Biong: Makelar tanah yang menjual tanah dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar meskipun itu tanah negara, dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk menyerobot tanah negara dan dijual oleh makelar tersebut ke tangan orang lain dengan harga tinggi.
  2. CNN (can nulis-nulis acan): Artinya tidak pernah nulis. Merupakan plesetan dari nama stasion televisi Amerika. Digunakan untuk menggambarkan wartawan yang suka meminta uang dari para pejabat yang korup dengan mengancam jika tidakdiberikan maka kedok pejabat tersebut akan dibuka.
  3. Ceceremed: Artinya panjang tangan, suka mengambil yang bukan haknya. Digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil barang milik kantor atau milik negara, misalnya mengambil pulpen dari kantor atau bahkan uang.
  4. D3 (duit, duekuet dan dulur): Merupakan akronim dari duit (uang), duekuet (dekat) dan dulur (saudara). Digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi di mana jika seseorang ingin memperoleh pekerjaan makaia harus mempunyai D-3.
  5. Dikurud: Artinya dipotong, memotongi janggut atau kumis. Kemudian digunakan untuk menggambarkan anggaran yang dipotong atau mengambil benda yang bukan miliknya. Misalnya suatu daerah menerima dana program, seharusnya 5 juta, tetapi kenyataanya hanya 2 juta karena sudah dipotong 3 juta.
  6. Dipancong: Artinya terkena cangkul secara tidak sengaja, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan pemotongan anggaran, baik itu dana proyek maupun dana perjalanan.
  7. Injek: Digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang lebih tinggi untuk menekan pejabat yang lebih rendah yang dianggap menghalangi.

Padang

  1. Uang takuik: Uang takut, uang yang dipungut secara liar oleh preman dan agen liar di terminal atau di daerah-daerah tertentu yang dilewati oleh angkutan umum.
  2. Jariah manantang buliah: Setiap ada pekerjaan harus diberi imbalan.
  3. Bajalan baaleh tapak: Setiap ada perjalanan harus ada ongkosnya baik uang makan maupun uang yang diberikan ketika suatu urusan telah selesai.
  4. Bakameh: Uang yang diberikan kepada seorang pejabat yang akan dipindahtugaskan atau habis masa jabatannya. Orang yang memberikan bakameh adalah mitra atau rekan pejabat tersebut.
  5. Sumbar: Merupakan akronim dari semua uang masuk bagi rata. Misalnya, dalam suatu proyek ada dana sisa hasil proyek maka dana tersebut harus dibagi rata kepada semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
  6. Uang danga: Uang dengar, yakni uang yang didapat dari kehadiran dan mendengar suatu transaksi yang bernilai jual.

Makassar

  1. Pamalli kaluru: Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang meminta imbalan uang kepada warga yang mengurus suatu urusan/surat-surat. Pihak-pihak yang terlibat adalah petugas suatu instansi pemerintah yang berurusan dengan surat-surat resmi, seperti imigrasi, keluruhan dan ditlantas
  2. Pamalli bensing: Seseoarang yang meminta uang pembelian bensin kepada pejabat, jika ia akan bertugas karena diperintah oleh pejabat yang bersangkutan.
  3. Passidaka: Memberikan hadiah sebagai penghormatan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat. Kemudian berkembang, pemberian hadiah itu tidak hanya ditujukan kepada tokoh agama/masyarakat, tetapi juga kepada pejabat. Tujuannya agar mendapatkan posisi yang baik dalam pekerjaan, mendapatkan kenaikan jabatan atau agar urusan bisnisnya diperlancar.
  4. Pa’bere: Pemberian kepada seseorang yang berjasa membantu urusan seperti KTP, SIM atau STNK sehingga proses pembuatanya cepat dan mudah.
  5. Dikobbi: Tindakan yang dilakukan petugas/aparat ketika meminta sesuatu imbalan kepada yang berurusan, cukup dicolek saja agar urusan lancar. Istilah ini digunakan untuk memperhalus perilaku petugas yang meminta sogok.
  6. Amapo (uang amplop): Digunakan oleh wartawan yang biasa meminta amapo kepada pejabat yang diwawancarainya. Istilah ini menggambarkan praktek penyuapan.

Pelayanan publik berwawasan good governance akan dapat ditegakkan di negara kita menuju Indonesia yang lebih baik merupakan harapan dan  cita-cita kita semua. Merasul dan menjadi pahlawan merupakan tugas mulia  tetapi sulit. Tetapi  saya begitu yakin tidak ada yang mustahil, milailah dengan lingkungan kecil keluarga dan diri kita. Ketika saya akan ke Jakarta pesan opa saya Dombo Sina :”Koo ata koo ata … koo kita koo kita…” ditafsirkan jangan mencuri dan korupsi.   Semoga….. (  amrimunthe.wordpress).

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA