Apa fungsi spt dan skp dalam self assessment

 / Berita  /  Seri KUP – Penetapan dan Ketetapan Pajak

Sumber : //www.pajak.go.id/content/seri-kup-penetapan-dan-ketetapan-pajak

Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.

A. Fungsi Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai : 1. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan. 2. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan. 3. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak. 4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar. 5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

B. Jenis-Jenis Ketetapan Pajak 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. 3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

C. Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal : 1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; 2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung; 3. WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga; 4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; 5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain: a. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) atau b. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) serta nama dan tandatangan (Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; 6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau 7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

D. Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak.

Konsultan Pajak – Pajak tentu sudah sangat familiar di telinga masyarakat Serpong bahkan di seluruh Indonesia. Dimana pajak bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara, pajak memiliki fungsi yang sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Walau begitu, masih ada sebagian orang yang kurang memahami dengan baik tentang pajak dan hal yang berkaitan dengannya. Termasuk sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia. Sistem pembayaran pajak yang paling umum adalah self assessment system. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Self assessment system adalah sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak pada wajib pajak (WP). Jadi, WP menentukan jumlah pajak yang perlu dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem ini setiap proses pemungutan pajak dilakukan sendiri oleh WP bersangkutan. Mulai dari perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya. Dalam sistem pemungutan pajak self assessment system ini, peran dari institusi pemungut pajak hanyalah sebagai pengawas dan penegak hukum. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif.

Dalam self assessment system, biasanya diberlakukan untuk jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat. Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Penting bagi wajib pajak (WP) untuk memahami dengan baik self assessment system. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif. Terdapat beberapa ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment system pajak yang perlu untuk diketahui, yaitu:

  • Penentuan atas besaran dan jumlah pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak (WP) itu sendiri
  • Wajib pajak (WP) memiliki peran aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengecualian wajib pajak (WP) telat lapor, telat bayar dan kendala lainnya.
  • Memberikan wewenang kepada wajib pajak (WP) dalam menentukan sendiri jumlah pajak terutang setiap tahun pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan wajib pajak (WP).
  • Dalam self assessment system wajib pajak (WP) mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga: Simak Sistem Pemungutan Pajak dan Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Dengan diterapkannya sistem pemungutan pajak self assessment system, diharapkan dapat mendorong wajib pajak (WP) untuk dapat lebih percaya dengan mekanisme perpajakan. Sehingga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh WP dapat dilakukan dengan baik dan akurat. Baik itu dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang yang mana seluruhnya akan dipertanggungjawabkan di dalam SPT. Meski WP dapat melakukan pemenuhan kewajiban pajak secara mandiri, bukan berarti tidak ada pengawasan dari pihak terkait yakni instansi perpajakan. Dimana instansi perpajakan akan selalu memberikan pengawasan pajak berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

DJP sebagai lembaga pajak resmi Indonesia akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak (WP). Salah satu bentuk pengawasan tersebut yaitu dengan melakukan pemeriksaan pajak. Dimana pemeriksaan pajak tersebut perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) atau tidak. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong WP untuk membayarkan pajak yang terutang dengan jujur sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemeriksaan pajak merupakan upaya penting untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Karena masih ada sebagian orang yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik meski sistem self assessment system telah diberlakukan. Mengingat pentingnya fungsi pajak bagi pembangunan nasional, sebagai wajib pajak (WP) bertanggung jawab, tentu kita harus menjalan kewajiban pajak dengan baik.

Melalui pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, maka bisa diketahui sejauh mana pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak (WP). Sehingga, DJP sebagai lembaga pajak negara dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mendukung kepatuhan pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni:

  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun, terdapat konskuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Withholding System

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Baca Juga : Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, Anda dapat hitung, setor, dan lapor pajak menggunakan aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP. Mulai dari PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola transaksi bisnis Anda, menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, membuat bukti potong, mengelola payroll karyawan, membayar BPJS, semua dalam satu aplikasi terpadu. Daftar dan buat akun OnlinePajak sekarang! Anda juga dapat melihat paket fitur dan harga yang sesuai kebutuhan Anda di sini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA