5. bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia?

Dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan yuridis dapat diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan dan perundang- undangan yang berlaku untuk menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan.

Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat …

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Landasan yuridis pendidikan bersifat ideal dan normative, artinya merupakan sesuatu yang diharapkan dilaksanakan dan mengikat untuk dilaksanakan oleh setiap pengelola, penyelenggara dan pelaksana pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional (Wahyudin, et al’2009: 2.7).

Untuk negara kita diperlukan landasan pendidikan berupa landasan hukum,landasan filsafat,landasan sejarah,landasan sosial budaya,landasan psikologi,dan landasan ekonomi .

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 1,2,3 tentang Bentuk dan Kedaulatan, menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik di mana kedaulatannya berada di tangan rakyat, serta semua aspek diatur oleh hukum yang berlaku.

A. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara …

Baca Juga:  Bagaimana Gerakan Tari Barongsai

Menurut Hobbes bila tidak ada negara, maka manusia akan punah, negara didirikan untuk menjamin eksistensi manusia. Akan tetapi setelah tercipta, maka penguasa politik (negara) mempunyai kekuasaan mutlak (absolute power). Kemutlakan wewenang negara dimaksudkan agar manusia dapat hidup tentram, teratur dan damai.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Konsekuensi dari pasal tersebut telah menempatkan MPR sebagai organ negara yang super body dan merupakan lembaga tertinggi dalam negara.

Terdapat empat landasan pendidikan Pancasila yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis.

Perbedaan yang tampak adalah Hobbes menganut paham absolute power, negara mempunyai kekuasaan mutlak dan menolak adanya lembaga perwakilan. Sedangkan Locke membenarkan lembaga perwakilan yang dibaginya dalam tiga badan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

John Locke berpendapat bahwa Raja yang absolut dalam sebuah sistem monarki tidak lah sejalan dengan keinginan masyarakat.2 Dalam bukunya Two Treatise of Civil Government, John Locke berpendapat bahwa idealnya kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Teori hukum menurut Rousseau bermula pada dasar bahwa setiap orang adalah bebas, tetapi melalui argumen awal yang dia berikan, yakni bahwa setiap orang adalah terikat pada sesuatu, seperti contohnya budak pada zaman Yunani.

Selain UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, adapun hal lain yang mendasari Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat, yaitu: Pancasila sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan …

Yang diutamakan dari landasan filosofis dan landasan yuridis adalah landasar filosofis. Karena landasan filosofis menjadi dasar dalam membentuk sebuah landasan dan landasar yuridis menjadi landasan yang digunakan untuk menjamin kepastian hukum yang dibuat.

Hobbes menegaskan, bahwa tidak ada batasan bagi kekuasan membuat hukum dari kedaulatan. Kedaulatan berada di atas segala-galanya. Artinya, konsepsi Hobbes mengenai kedaulatan adalah rasional dan utilitarian.

UUD 1945 dan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dua bentuk landasan yuridis pendidikan nasional. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah untuk membiayaninya.

Bangsa Indonesia secara umum telah sepakat menganut kedaulatan rakyat. Maksudnya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah rakyat karena asal kekuasaan berasal dari rakyat.

JAKARTA – Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai filsafat negara sebagai sumber untuk semua perbuatan penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berjalan untuk kehidupan berkebangsaan dan bernegara.

Jawaban. karena, tanpa landasan hukum, semuanya akan menjadi tidak teratur dan menimbulkan kekacauan. Maka dari itu, landasan hukum di negara diperlukan agar orang-orang di dalamnya dapat menaatinya. Sumber hukum harus dimiliki untuk membentuk hukum lain.

Teori kedaulatan yang diterapkan di Indonesia yaitu , kedaulatan rakyat . Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara . Kedaulatan rakyat , berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat .

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”.

Ada tiga landasan agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik yaitu mempunyai dasar yuridis, sosiologis dan filosofis. Karena peraturan perundang-undangan adalah hukum maka peraturan perundang-undangan yang baik mengandung ketiga unsur tersebut.

Konsep Penerapan Landasan Yuridis Pendidikan

Menurut pasal 31 ayat (1) menyebutkan : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena apabila suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut haknya itu kepada pemerintah.

Definisi landasan yuridis adalah landasan berdasarkan aturan yang memulai perdagangan dan permusyawarahan. Dalam alinea atau paragraf keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai landasan yuridis konstitusional yang di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan sah.

Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan. Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian.

Sebagai negara demokrasi, tentu saja kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal tersebut juga sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dasar hukum dilaksanakan otonomi daerah adalah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang …

Landasan Yuridis

Kewarganegaraan, meliputi: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

konstitusi (UUD) sebagai sumber hukum yang utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materiil.

Beberapa negara yang pernah menganut teori ini, seperti Jepang, Ethiopia, Belanda, Swiss dan lain-lain. Jepang pernah menerapkan kedaulatan Tuhan ini pada masa kepemimpinan Tenno Heika. Sementara negara Ethiopia pernah menganut kedaulatan Tuhan pada masa kepemimpinan Raja Haile Selassie.

Menurut UUD pasal 27 ayat 1 indonesia menganut sistem kedaulatan hukum “segala warga negara bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggu hukum itu dengan tidak ada kecualinya”. kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang menjunjung tinggi hukum yang ada di negara tersebut.

Latar belakang terminologis dari pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang kemudian diperluas dengan sumber pengetahuan lainnya. Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis, analitis serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Teori kedaulatan Tuhan adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam sebuah negara berasal dari Tuhan. Setiap hal akan bersumber dari ajaran Tuhan yang kemudian diberikan pada pemimpin negara. Teori kedaulatan Tuhan ini mulai berkembang di dunia pada abad ke-5 sampai abad ke-15.

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Pendidikan nasional mempunyai landasan ideal adalah pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945, dan landasan operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN. Page 7 51 a. Landasan Ideal Dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada BAB III pasal 4 tyercantum bahwa …

Baca Juga:  Bagaimana Cara Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Jawaban: Teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan oleh John Locke menganggap bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Asas ini sekaligus menjadi acuan menculnya negara demokrasi yang ada di dunia.

Menurut Thomas Aquinas, hukum manusia tidak pernah bersifat abadi karena hanya hukum yang berasal dari Tuhan itu bersifat abadi. Maka, Thomas Aquinas membagi hukum menjadi dua bagian yaitu hukum abadi (yang terdiri dari hukum ilahi dan hukum natural) dan hukum manusiawi atau hukum positif.

Indonesia adalah satu di antara negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”

Yuridis atau Unsur Yuridis merupakan nama lain dari hukum itu sendiri dan yuridis lebih banyak dipergunakan untuk menegaskan aspek kekuatan hukum atau landasan dari suatu hal yang telah diatur secara mengikat oleh hukum.

Jawaban. Landasan yuridis adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan indonesia,yang menurut UUD 1945 meliputi:UUD RI,ketetapan MPR,peraturan pemerintah,ketetapan presiden,dll.

Landasan historis adalah salah satu landasan yang digunakan pada saat pengembangan Pancasila. Terkait Pancasila, landasan historis Pancasila dapat diartikan bahwa Pancasila merupakan perumusan dari seluruh nilai, norma, dan budaya yang telah berkembang sejak lama sepanjang sejarah perjalanan hidup bangsa Indonesia.

o Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu, oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Disebut hukum perundang-undangan karena dibuat atau dibentuk dan ditetapkan oleh badan yang menjalankan fungsi perundang- undangan (legislasi) (Bagir Manan 1995).

Landasan utama dari peraturan perundang-undangan tentu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selaku konstitusi utama negara kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang.

Landasan yuridis-formal berkenaan dengan berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling, yang bersumber dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri serta berbagai aturan dan pedoman lainnya yang mengatur tentang …

1. Landasan hukum Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat! Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.” 2. Dasar hukum Indonesia yang menganut teori kedaulatan hukum : UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum.”

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.

Hobbes menegaskan, bahwa tidak ada batasan bagi kekuasan membuat hukum dari kedaulatan. Kedaulatan berada di atas segala-galanya. Artinya, konsepsi Hobbes mengenai kedaulatan adalah rasional dan utilitarian.

Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa. Pancasila juga menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Dalam hal ini pancasila di pergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.

Konsep Penerapan Landasan Yuridis Pendidikan

Menurut pasal 31 ayat (1) menyebutkan : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena apabila suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut haknya itu kepada pemerintah.

Kedaulatan rakyat merupakan konsep politik yang mengacu pada rakyat sebagai pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi. Meskipun terdapat Presiden yang berlaku sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara, namun rakyat tetap menjadi penguasa tertinggi.

Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat …

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA