3 perbedaan ancaman militer dan non militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara
  8. Konflik komunal

Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2]

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

Pelanggaran wilayah

Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.

Spionase

Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.

Sabotase

Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3]

Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4]

Perang Saudara

Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

Konflik Komunal

Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6]

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7]

TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 264. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ "Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-11-01. Diakses tanggal 2009-09-17. 
  4. ^ Vladimir Lenin (1917): Marxisme dan pemberontakan[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ dkk, I. Wayan Ardhi Wirawan (2016-02-25). Konflik dan Kekerasan Komunal: pada Komunitas Hindu di Nusa Tenggara Barat Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Deepublish. hlm. 104. ISBN 978-602-475-293-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^ "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya". www.politik.lipi.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-31. Diakses tanggal 2021-01-27. 
  7. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 274. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  8. ^ MM, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan (2018-09-12). Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 91. ISBN 978-602-433-637-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

  • Dephan: Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing[pranala nonaktif permanen]
  • Faites comme chez vous: Potensi ancaman di NKRI
  • Dephan: TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer
  • V.I. Lenin: Pelajaran dari Pemberontakan Moskow

 

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ancaman_militer&oldid=21060956"

KOMPAS.com - Ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara bisa datang kapan saja. Ancaman bisa dalam bentuk non-militer dan militer. Keduanya dapat membahayakan warga negara serta keutuhan negara.

Ancaman non-militer tidak menggunakan senjata. Contoh ancamannya dapat berupa penggunaan narkoba, pengaruh buruk dari globalisasi, kemiskinan, dan lain sebagainya. Ancaman non-militer bagaimanapun harus diatasi dan tidak boleh dibiarkan.

Pengertian ancaman militer

Menurut Muhammad Zainuddin dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama’ah (2020), ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi. Ancaman ini dapat membahayakan keutuhan wilayah negara serta keselamatan warga negara.

Baca juga: Upaya Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional di Berbagai Bidang

Bentuk ancaman militer

Ancaman militer bisa datang dari dalam maupun luar negeri. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada pihak pelakunya. Berikut penjelasan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri:

  • Ancaman dari dalam negeri

Bentuk ancaman ini datang dari pihak internal dalam negeri. Ancaman ini harus segera diatasi, karena dikhawatirkan bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Contohnya adalah gerakan separatis, kekerasan fisik yang berkaitan dengan SARA, makar, atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah, upaya penggantian ideologi, dan lainnya.

  • Ancaman militer dari luar negeri

Bentuk ancaman ini datang dari pihak eksternal atau luar negeri. Contohnya adalah aksi terorisme, agresi militer, spionase atau aksi mata-mata, sabotase, pelanggaran wilayah, dan lainnya.

Baca juga: Berbagai Bentuk Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Ancaman militer bisa datang kapan saja dan dalam bentuk apa pun. Secara garis besar, ada lima bentuk ancaman militer, yakni:

  1. Agresi 
    Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agresi merupakan serangan yang dilakukan suatu negara ke negara lainnya. Agresi ini dilakukan dengan menggunakan senjata, sehingga mengancam keutuhan negara dan keselamatan warga negaranya.
  2. Invasi
    Invasi adalah upaya memasuki negara lain dengan menggunakan angkatan bersenjata. Invasi bertujuan untuk menyerang dan menguasai negara tersebut.
  3. Blokade
    Blokade merupakan aksi pengepungan dan penghambatan terhadap aktivitas masyarakat di suatu negara. Blokade dapat dilakukan di mana saja, khususnya di pelabuhan ataupun bandar udara.
  4. Spionase
    Spionase adalah aksi penyelidikan secara rahasia terhadap data yang dimiliki negara lain. Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. Data tersebut bisa berupa data kemiliteran, data ekonomi dan data lainnya.
  5. Sabotase
    Sabotase merupakan upaya pemusnahan segala bentuk fasilitas militer dan tempat penting lainnya yang dimiliki negara lain.

Baca juga: Ancaman Integrasi Nasional Bidang Hankam

Strategi pertahanan

Masalah pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa warga negara bersama TNI dan kepolisian bekerja sama untuk mempertahankan keamanan negara.

Untuk strategi pertahanannya, Indonesia memiliki Sishankamrata. Melansir dari situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Sishankamrata merupakan sistem pertahanan negara yang juga disebut sebagai sistem pertahanan bersifat semesta atau total defence system.

Agar Sishankamrata terwujud, seluruh lingkungan masyarakat, mulai dari TNI, polisi, hingga seluruh masyarakat Indonesia harus saling bekerja sama dan yakin bahwa pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dapat bertahan dengan kekuatan sendiri (dalam negeri).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA