Berapa lama cpns diangkat jadi pns



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus menjalani persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).  Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).  "#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.  Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.  "Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.  Baca Juga: Kabar Baik Bagi PNS! Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional Naik, Ini Rinciannya Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?  Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Sehat jasmani dan rohani. Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali. 

Diklat lebih dari 1 tahun 

Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.  Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.  Baca Juga: Pindah ke IKN Nusantara, Ini Tambahan Tunjangan yang akan Diterima PNS "Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN.  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • CPNS
  • pegawai negeri sipil (PNS)
  • BKN
  • Pelatihan


Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinun saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Serang di salah satu hotel, Kamis 1 10 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal menunggu hari, yakni pada 30 Oktober 2020. Bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang PNS.

Cukup panjang perjalanan seorang CPNS menjadi PNS, mulai dari pemberkasan hingga pelatihan latihan dasar. Seperti yang dialami Ipung Tya, seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Cilegon.

Lalu, apa saja tahapan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS? Tya membagikan pengalamannya lewat channel Youtube dengan akun 'ipung tya' pada 26 Oktober 2020. Kurang lebih satu tahun Tya menjalani setiap tahapan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS hingga resmi menjadi abdi negara.

Baca Juga: CPNS Jangan Percaya Calo

“Satu hal yang perlu diketahui, pada saat kalian lolos seleksi CPNS, kalian tidak langsung menjadi PNS. Pahami bahwa kalian itu tes untuk menjadi CPNS, bukan berarti pada saat kalian melaksanakan tes kalian adalah seorang CPNS. Jadi pada saat lulus tes barulah akan menjadi CPNS,” ujar Tya yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan Setda Cilegon.

Menurutnya, tahap seseorang menjadi CPNS bisa dibilang sama seperti tahap percobaan. “Kita akan dilihat seberapa layak menjadi seorang PNS. Kita melaksanakan pekerjaan di kantor dan diberikan pendidikan agar menjadi PNS yang baik,” ujarnya.

>

Dia menjelaskan, tahap pertama ketika dinyatakan lulus CPNS yaitu pemberkasan. CPNS akan dikumpukan di instansi masing-masing untuk melengkapi dokumen, kemudian diajukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kota Tangerang, Arief: Sesuai Protokol Kesehatan

Dokumen yang dimaksud yaitu foto kopi ijazah SD - terakhir, SKCK (asli dan legalisir), surat keterangan bebas narkoba (asli dan legalisir), riwayat hidup (diisi di tempat), surat keterangan pernah bekerja, pas foto dan surat keterangan sehat (asli dan legalisir).

“Setelah tahap pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, kalian akan diberikan SK CPNS. Yang didalamnya memuat Tanggal Mulai Bekerja (TMT), NIP, jabatan, pangkat dan golongan ruang, dan gaji,” tuturnya.

Sumber: YouTube ipung tya

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid, mewakili Kepala BKN. (Foto: agus)

Jakarta-Humas BKN, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid, mewakili Kepala BKN, menyampaikan arahan kepada para CPNS Kementerian Pertanian (Kementan) dalam orientasi CPNS Kementan yang digelar pada Senin (29/1/2018) di Jakarta. Pada kesempatan itu, Aidu Tauhid menyampaikan sejumlah materi mengenai manajemen ASN, di antaranya mengenai syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS. Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS.

Sutrisno Sipahutar. (foto: agus)

Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penempatan Pegawai Kementan Sutrisno Sipahutar menyampaikan bahwa dihadirkannya pihak BKN sebagai narasumber dalam orientasi CPNS Kementan karena penting bagi CPNS Kementan untuk mengetahui manajemen ASN langsung dari ahlinya. “BKN itu merupakan ahlinya di bidang manajemen ASN. Kami ingin mereka (CPNS Kementan-red) dibekali dari ahlinya langsung,” tutur Sutrisno Sipahutar. Dalam masa orientasi, Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali tentang budaya kerja, pola pikir dan mindset pegawai Kementan. Di samping itu Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali pembinaan teknis pekerjaan secara spesifik terkait perkerjaan apa yang akan mereka geluti di Kementan. bal

Lihat Foto

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

KOMPAS.com - Salah satu syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!

"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.

Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

"Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Baca juga: Kementerian dan Lembaga yang Telah Menetapkan NIP CPNS 2021, Cek Daftarnya!

Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA