Zat berikut ini yang termasuk golongan narkotika adalah ....

Indonesiabaik.id - Pemerintah terus mensosialisasikan potensi berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba). Karena berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

UU tersebut juga mengatur penggolongan narkotika dan zat-zat. Dengan adanya peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika, maka diterbitkan Permenkes Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Untuk Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, tanaman KHAT dll.

Sedangkan Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi/untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti dekstromoramid, metadon, morfin, petidin, dihidroetorfin, oripavin dll. Lalu untuk Narkotika Golongan III hanya berbeda dalam potensi ringan dalam mengakibatkan ketergantungan seperti kodein, narkodein, buprenorfin dll.

Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35/2009

tentang Narkotika).

Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu :Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin/Putaw, Ganja, Cocain, Opium, Amfetamin, Metamfetamin/ shabu, Mdma/extacy, dan lain sebagainya.

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Pethidin, Metadona, dll.

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Etil Morfin, dll.

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU No. 35/2009 tentang Narkotika)

Psikotropika dibagi ke dalam empat golongan, yaitu :

Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:  amobarbital, pentobarbital

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).

Bahan Adiktif lainnya adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan, meliputi:

  • Minuman Alkohol yang mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.

Ada tiga golongan minuman beralkohol:

  1. Golongan A dengan kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
  2. Golongan B dengan kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
  3. Golongan C dengan kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,Vodca, Manson House, Johny Walker).
  • Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, dan Bensin.
  • Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Rokok sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
  • Dan lain-lain

Terkait

Halodoc, Jakarta - Kasus penangkapan seseorang atau sekelompok orang akiba penyalahgunaan narkotika memang bukan hal yang asing. Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh orang biasa, tetapi juga kerap dilakukan oleh public figure. Apabila dilakukan untuk alasan rekreasi, jelas penggunaan narkotika ini menjadi tindakan yang melanggar hukum. Pelakunya bisa dituntut hukuman penjara atau juga bisa ditempatkan di pusat rehabilitasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca juga: Cara Mengenalkan Bahaya Narkoba pada Anak

Untuk lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut juga dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan. Berikut ini golongan narkotika yang perlu diketahui:

Narkotika golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Ganja (kanabis), marijuana, hashis. Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka. 

Narkotika golongan II adalah bahan baku untuk produksi obat, jadi mereka memang berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika jenis ini bisa menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Contohnya adalah petidin, morphin, fentanil atau metadon.

Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi. Jenis narkotika ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein, difenoksilat. 

Baca juga: Kecanduan Narkoba Berdampak pada Fungsi Otak, Benarkah?

Mengapa Narkotika Dicap Berbahaya?

Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), NAPZA bersifat psikotropik dan psikoaktif yang mempunyai pengaruh terhadap sistem saraf manusia. Narkotika yang umumnya digunakan sebagai analgesik (pengurang rasa sakit). Efek samping dari narkotika adalah munculnya pengaruh pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya. Oleh karena itu, biasanya obat-obatan tertentu digunakan sebagai terapi gangguan psikiatrik pada dunia kedokteran. 

Obat-obatan untuk terapi ini termasuk dalam daftar obat G yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang ketat oleh dokter. Jika ditelaah lebih dalam NAPZA terdiri dari tiga kata, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika bisa menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

Sementara psikotropika bisa menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Terakhir adalah zat adiktif menyebabkan pengidapnya alami ketergantungan. Apabila penggunaan zat adiktif dihentikan akan timbul efek putus zat di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa. Penyalahgunaan narkotika bisa berbahaya dan perlu dilakukan rehabilitasi medis agar pengidapnya tidak mengalami ketergantungan lagi.

Selain itu, narkoba juga menyebabkan beberapa bahaya lainnya, yaitu:

  • Menurunkan Kesadaran hingga Hilang Ingatan. Narkoba mengakibatkan efek sedatif seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun, dan koordinasi tubuh terganggu. Jadi, mereka akan sulit fokus atau tidak nyambung saat diajak berbicara.

  • Dehidrasi. Narkoba memicu dehidrasi parah dan ketidakseimbangan elektrolit. Dalam jangka panjang, efek samping ini bisa sebabkan kerusakan otak.

  • Merubah Sel di Otak. Mengkonsumsi narkoba secara terus-menerus dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan sel otak. Akibat narkoba, otak dipaksa bekerja lebih cepat, tetapi menekan saraf pusat dan memaksa diri untuk lebih tenang. Perubahan sel di otak ini juga mengganggu komunikasi antar sel saraf dan kerusakannya bisa menjadi permanen.

  • Mengganggu Kualitas Hidup. Penyalahgunaan narkoba yang berkepanjang juga bisa menyebabkan gangguan kualitas hidup. Mereka akan merasa tidak nyaman, putus asa, dan ingin terus menggunakannya kembali. Akibatnya, mereka bisa kehilangan pekerjaan, bertengkar dengan keluarga, hingga kesulitan keuangan dan berhadapan dengan kepolisian karena melanggar hukum.

Baca juga: Selain Kerusakan Sel, Apa Saja Bahaya Narkoba

Itulah efek buruk dari narkoba yang wajib kamu tahu. Jika kamu ingin tahu lebih banyak mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, kamu bisa kok bertanya langsung kepada dokter melalui aplikasi Halodoc. Kamu bisa mengobrol kapan dan di mana saja dengan dokter ahli tanpa perlu ke luar rumah. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga!

Referensi: Badan Narkotika Nasional. Diakses pada 2020. Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Mayo Clinic. Diakses pada 2020. Drug Addiction.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA