Zat apa yang ada dalam minuman kopi brainly?

volume air di dalam satu gelas ukur 40 cm3 sebuah krikil di masukan ke dalam gelas tersebut sehingga volume air di dalam gelas ukur naik menjadi 70cm3 … jika di ketahui massa krikil 150 gram makan tentukan masaa jenis krikil tersebuttolong bantu jawab ya nanti harus di kumpul​

ada 3 macam tulang penyusun rangka yaitu. tulang penyusun anggota badan/ang yang termasuk tulang penyusun tengkorak adalah ​

1 kilo meter = berapa deka meter​

Kelebihan dari pembuatan preparat basah, kecuali ....​

HBr (dengan H₂O₂) 3. Tuliskan pereaksi dan katalis yang digunakan agar reaksi 2-pentuna menghasilkan produk-produk berikut. (a) n-pentana (b) cis-2,3- … dibromopentana dan trans-2,3-dibromopentana (c) 2,2,3,3-tetrakloropentana (d) cis-2-pentena (e) trans-2-pentena​

Mengapa jika kayu terkena air terus-menerus akan terjadi pelapukan?​

Tiskan pereaksi dan katalis yang di gunakana agar reaksi 2 pentuna menghasilkan produk produk

bagus berangkat kesekolah naik sepeda dengan kelajuam 4m/s.jarak antara rumah bagus dengan sekolah sejauh 12km. apabila pukul 07:00 sekolah sudah masu … k, maksimal pukul berapakah bagus harus berangkat dari rumah agar tidak terlambat​

apa saja faktor yg menentukan terjadinya reaksi pembakaran?​

berikan contoh pendidikan anti korupsi dalam lingkungan sekolah dan rumah​

Ditulis oleh: Mohammad Irsad, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog

Penyalahgunaan Napza di Indonesia telah terjadi dimana-mana, oleh siapapun tanpa memandang status social, ekonomi, pendidikan, maupun usia. Tingginya penyalahgunaan ini sangat mengkawatirkan karena akan memberi dampak pada negara maupun pemerintah. Menurut data yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaan Napza di negara kita adalah 3,5 juta orang yang jumlahnya semakin meningkat sampai akhir 2019, oleh karenanya negara kita masih tetap dalam Darurat Narkoba.

Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut para ahli pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Contoh zat adiktif lainnya adalah alkohol, inhalansia (lem, bensin, tiner), kafein, nikotin.

Istilah psikoaktif dipakai dalam buku International Classification of Diseases edisi 10 (ICD 10) dan dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III). Zat psikoaktif adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat secara selektif sehingga dapat menimbulkan perubahan pada pikiran, perasaan, perilaku, persepsi maupun kesadaran.

Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl.

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi.

Penggolongan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bersifat dinamis karena memungkinkan adanya perubahan penggolongan narkotika. Apalagi saat ini banyak zat psikoatif jenis baru atau dikenal dengan istilah new pshycoactive substances (NPS) di dunia termasuk di Indonesia. Laporan tahunan United Nation of Drug and Crime (UNODC) tahun 2016 menyatakan dalam kurun waktu 2008 – 2015 sebanyak 644 NPS telah dilaporkan oleh 102 negara.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa saat ini telah ditemukan sebanyak 46 NPS yang beredar di Indonesia dan sebagian besar sudah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengolongan lain menurut buku Pedoman Penentuan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III atau International Classsification Disease (ICD) 10, zat psikoaktif dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  1. Alkohol, yaitu semua minuman yang mengandung etanol seperti bir, wiski, vodka,brem, tuak, saguer, ciu, arak.
  2. Opioida, termasuk di dalamnya adalah candu, morfin, heroin, petidin, kodein, metadon.
  3. Kanabinoid, yaitu ganja atau marihuana, hashish.
  4. Sedatif dan hipnotik, misalnya nitrazepam, klonasepam, bromazepam.
  5. Kokain, yang terdapat dalam daun koka, pasta kokain, bubuk kokain.
  6. Stimulan lain, termasuk kafein, metamfetamin, MDMA.
  7. Halusinogen, misalnya LSD, meskalin, psilosin, psilosibin.
  8. Tembakau yang mengandung zat psikoaktif nikotin.
  9. Inhalansia atau bahan pelarut yang mudah menguap, misalnya minyak cat, lem, aseton.

Zat psikoaktif juga diklasifikasikan berdasarkan pengaruh/efeknya terhadap susuan saraf pusat (SSP), yaitu:

Stimulan

Stimulan meningkatkan aktivitas Susunan Syaraf Pusat pada otak. Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensasi eforia (rasa senang yang berlebihan). Contoh: amfetamin, kokain, metamfetamin, nikotin, kafein.

Depresan

Jenis depresan dapat memperlambat aktifitas kerja otak dan menghasilkan ketenangan. Contoh: barbiturat (fenobarbital, aprobarbital), benzodiazepin.

Halusinogen

Halusinogen adalah kelompok beragam zat yang mengubah persepsi (kesadaran akan kondisi sekitar, ruang dan waktu), pikiran, perasaan. Zat ini mengganggu komunikasi antara sistem kimia otak seperti serotonin secara keseluruhan dengan sumsum tulang belakang sehinggamenyebabkan halusinasi atau sensasi dan pencitraan yang tampak nyata meskipun sebenarnya tidak ada. Zat yang masuk golongan halusinogen antara lain: jamur (mushroom), LSD, mescalin..

Berdasarkan efeknya terhadap Susunan Syaraf Pusat, terdapat beberapa zat yang masuk ke dalam lebih dari satu kategori di atas sesuai jumlah yang digunakan. Contoh: alkohol dalam dosis rendah menimbulkan efek stimulant, sedangkan dalam dosis tinggi menimbulkan efek depresan.

Napza dapat digunakan dengan beberapa cara. Cara penggunaan napza merupakan faktor mediasi yang menentukan terjadinya efek suatu napza. Secara garis besar cara penggunaan Napza dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  1. Saluran pernafasan: dirokok.
  2. Saluran pencernaan: ditelan (oral)
  3. Mukosa: dikunyah, dihirup/disedot
  4. Pembuluh darah: suntikan intra vena, subkutan dan intra muscular. Cara ini memiliki risiko kesehatan tinggi termasuk penularan penyakit yang disebabkan oleh virus dan bakteri serta kerusakan jaringan.

Squad, kalau kamu biasa minum kopi, maka lama kelamaan kamu akan sampai pada tahap dimana jika kamu tidak minum kopi, maka hidupmu hampa. Itu adalah dampak yang dihasilkan dari zat yang disebut dengan zat adiktif. “tapi kan, zat adiktif itu narkoba?” Belum tentu Squad, zat adiktif itu nggak cuma ada di narkoba. Biar kamu lebih paham, yuk kita belajar apa saja yang termasuk dalam golongan zat adiktif! 

Selain kopi, jika kamu rajin minum teh setiap hari, maka kamu akan merasakan efek yang kurang lebih sama seperti kopi. Hidupmu akan hampa dan kurang bermakna [aseek]. Hal ini dikarenakan teh juga memiliki zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

Teh atau kopi? [Sumber: articles.mercola.com]

Zat ini akan memengaruhi kerja tubuh kamu. Jika kamu tidak mengonsumsinya dalam jangka waktu tertentu, maka tubuh kamu akan seperti kehilangan sesuatu, kemudian mengirimkan perintah ke otak untuk mengonsumsi zat tersebut.

Menurut definisi para ilmuwan, zat adiktif adalah zat aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan efek ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan.

Kira-kira begini visualisasi orang yang sudah ketagihan suatu zat [sumber: giphy.com]

Jika sudah pada tahapan terparah, maka menghentikan konsumsi zat tersebut dapat menyebabkan rasa lelah yang luar biasa atau sakit yang luar biasa. Zat ini bisa ditemukan secara alami, semi sintetis atupun hasil dari sintetis murni.

Ilmuwan membagi zat ini menjadi 3 jenis , yaitu:

  1. Zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika;
  2. Zat adiktif narkotika;
  3. Zat adiktif psikotropika;

Nah sekarang mari kita pelajari ketiga jenis zat adiktif tersebut!

Zat Adiktif Bukan Narkotika dan Psikotropika

Zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika adalah zat adiktif yang menghasilkan suatu reaksi biologis pada tubuh, tetapi tidak menghilangkan kesadaran penggunanya. Biasanya zat ini memengaruhi kerja tubuh seperti meningkatkan kewaspadaan, melemaskan otot, atau sebagai anti depressan ringan.

Ada beberapa produk yang mengandung zat ini dijual bebas, tapi ada beberapa pula yang dijual dengan aturan yang lumayan ketat. Produk yang termasuk klasifikasi ini bisa kamu temui dengan mudah, bahkan bisa kamu konsumsi setiap hari tanpa kamu sadari.

Ngopi itu nikmat kawan! [sumber: giphy.com]

Kopi dan teh adalah produk yang termasuk dalam kategori ini. Kafein yang terkandung di dalam kopi dan teh [kopi memiliki kandungan kafein yang lebih tinggi] dapat membuat kamu terjaga dan berkonsentrasi dengan meningkatkan kewaspadaan pada otak.

Beer dan alkohol, dijual bebas terbatas [sumber: telegraph.co.uk]

Untuk barang yang dijual dengan bebas terbatas biasanya termasuk ke dalam golongan antidepressant ringan, misalnya rokok atau minuman beralkohol. Nikotin dalam rokok dapat membuat penggunanya merasa terrelaksasi dan tenang, begitu pula dengan alkohol pada minuman beralkohol [walaupun jika dikonsumsi terlalu banyak akan menyebabkan kondisi tidak sadar/mabuk].

Baca juga: Apa sih Zat Aditif Itu?

Zat Adiktif Narkotika

Zat adiktif narkotika adalah zat yang peredarannya dilarang di seluruh dunia dan tercantum pelarangannya pada undang-undang. Zat ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan yang parah.

Beberapa jenis zat adiktif narkotika

Zat ini bisa didapatkan dalam bentuk alami dan bukan alami, selain itu bahan ini juga bisa disintetiskan menjadi bahan yang lebih kuat.

Yang temasuk dalam golongan ini di antaranya adalah opium, kokain, dan heroin.

Zat Adiktif Psikotropika

Zat adiktif psikotropika adalah golongan zat yang masih termasuk kedalam zat yang dilarang dalam undang-undang. Efek yang dihasilkan tidak terlalu berbeda dengan saudaranya yang masuk dalam zat adiktif narkotika. Tetapi zat psikotropika lebih memengaruhi sistem syaraf pusat dan merubah perilaku serta mental penggunanya.

Beberapa contoh zat adiktif psikotropika

Dari semua zat adiktif, pasikotropika biasanya mempunyai bentuk produk yang lucu dan menarik, seperti permen berwarna, atau perangko bergambar lucu-lucu

Yang termasuk dalam golongan ini di antaranya adalah LSD, pil koplo, ekstasi, atau sabu-sabu.

Memang tidak semua zat adiktif berbahaya untuk tubuh, tetapi, bagaimanapun juga, sesuatu yang menyebabkan ketagihan tidak akan berakhir baik untuk tubuh kamu. Jika kamu suka mengonsumsi kopi atau teh secara berlebihan, sebaiknya di kurangi, karena jika kamu minum kopi atau teh menggunakan gula, bukan hanya kafein yang masuk ke tubuh, tapi gula juga, dan gula bisa menjadi penyebab terjadinya obesitas atau diabetes.

Sesuatu yang kamu konsumsi secara wajar dan sesuai aturan pasti tidak akan merugikan kamu, tetapi jika kamu memaksakan untuk menambah dosis yang kamu konsumsi secara terus menerus, maka akan merugikan kamu.

Nah, itu dia penjelasan mengenai zat adiktif. Jika kamu mau mengasah kemampuan kamu tentang zat-zat adiktif ini, kamu bisa buka ruanguji, di sana gak cuma ada soal tentang ini, tetapi ribuan soal untuk mata pelajaran lain juga ada lho.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA