Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
A. BUKU-BUKU Ali Fachry, Politik Bank Sentral, LSPEU Indonesia, Jakarta, 2003. Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010. Martoyo, Kamus Perbankan, Kanisius, Jakarta, 2000. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya. Bhakti, Bandung, 2010. Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999. O.P Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan ke-5, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2008. Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Rahmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, cet.ke-2, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003 Rizka Rossellin, Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral di Indonesia, PT Grasindo Utama, Jakarta. 2010 Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, PT. Rcfika. Aditama, Bandung.1991. Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 2006. Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Sosial, UI Press, Jakarta, 1991 Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003. Tami Rusli, HukumPerjanjian Yang Berkembang Di Indonesia, AnugrahUtamaRaharja, Bandar Lampung, 2012 Wijanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti Cetakan ke.III, Jakarta 1997 Zulfi Diane Zaini. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012 B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA Undang-Undang Dasar 1945 HasilAmandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. C. SUMBER-SUMBER LAINNYA www.bi.go.id https://birokrazy08.wordpress.com/2010/12/09/hello-world www.wikipedia.com Page 2
Berikut ini yang bukan merupakan fungsi atau tugas bank adalah Sebagai lembaga keuangan. A.Menerima simpanan dalam bentuk giro B.Memberikan kredit C.Menerima simpanan dalam bentuk tabungan D.Sebagai Lembaga Keuangan E.Menerima simpanan dalam bentuk deposito PembahasanBank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi dan bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat, baik berupa tabungan, deposito, maupun giro, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Semua kegiatan bank diatur dalam undang-undang dan diawasi oleh Otoritas jasa keuangan, hal ini dilakukan guna menghindari kecurangan yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah bank tersebut, serta OJK selalu melakukan pengawasn terhadap aktivitas bank, sehingga dapat menghindari kondisi bank dapat mengancam kestabilan perekonomian nasional. Adapun produk-produk yang ditawarkan oleh bank antara lain :
Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang Bank menurut jenis kegiatannya brainly.co.id/tugas/21328866 2. Materi tentang fungsi pengawasan makroprudensial bank indonesia brainly.co.id/tugas/21356799 3. Materi tentang wewenang apa saja yg dapat dilakukan bank sentral terkait tiga tugas utamanya brainly.co.id/tugas/21039059 --------------------------Detil JawabanKelas : IX (3 SMP) Mapel : IPS Bab : Uang dan Lembaga Keuangan Lainnya Kode : 9.10.6 Kata Kunci : Bank, Fungsi, Tugas.
Fungsi bank:1. Bank sebagai penyalur kredit atau pinjaman2. Bank sebagai tempat menyimpan uang atau menabung3. Bank untuk menukar uang asing4. Bank sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang 5. Bank sebagai lembaga yang menjagga kestabilan nilai uang |