Yang tidak termasuk fungsi bank brainly

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
    Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.


A. BUKU-BUKU

Ali Fachry, Politik Bank Sentral, LSPEU Indonesia, Jakarta, 2003.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Martoyo, Kamus Perbankan, Kanisius, Jakarta, 2000.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya. Bhakti, Bandung, 2010.

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

O.P Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan ke-5, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Rahmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, cet.ke-2, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Rizka Rossellin, Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral di Indonesia, PT Grasindo Utama, Jakarta. 2010

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, PT. Rcfika. Aditama, Bandung.1991.

Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Sosial, UI Press, Jakarta, 1991

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003.

Tami Rusli, HukumPerjanjian Yang Berkembang Di Indonesia, AnugrahUtamaRaharja, Bandar Lampung, 2012

Wijanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti Cetakan ke.III, Jakarta 1997

Zulfi Diane Zaini. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012

B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar 1945 HasilAmandemen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

C. SUMBER-SUMBER LAINNYA

www.bi.go.id

https://birokrazy08.wordpress.com/2010/12/09/hello-world

www.wikipedia.com


Page 2

Yang tidak termasuk fungsi bank brainly

Berikut ini yang bukan merupakan fungsi atau tugas bank adalah Sebagai lembaga keuangan.

A.Menerima simpanan dalam bentuk giro

B.Memberikan kredit

C.Menerima simpanan dalam bentuk tabungan  

D.Sebagai Lembaga Keuangan

E.Menerima simpanan dalam bentuk deposito

Pembahasan

Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi dan bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat, baik berupa tabungan, deposito, maupun giro, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.

Semua kegiatan bank diatur dalam undang-undang dan diawasi oleh Otoritas jasa keuangan, hal ini dilakukan guna menghindari kecurangan yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah bank tersebut, serta OJK selalu melakukan pengawasn terhadap aktivitas bank, sehingga dapat menghindari kondisi bank dapat mengancam kestabilan perekonomian nasional.

Adapun produk-produk yang ditawarkan oleh bank antara lain :

  • Tabungan yaitu langkah awal bagi masyarakat untuk menikmati produk bank lainnya dengan cara menabungkan uangnya ke bank.
  • Kredit yaitu kegiatan memberikan bantuan kepada masyarakat dengan cara menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali.
  • Transfer merupakan kegiatan mengirim uang dari satu pihak ke pihak lainnya baik dalam satu bank atau ke bank lainnya.
  • Safe Deposit Box (SDB), yaitu jasa yang berikan oleh bank untuk menyimpan barang-barang berharga maupun surat berharga yang dimiliki masyarakat yang membutuhkannya.
  • Bank card, yaitu kartu yang dikeluarkan oleh sebuah bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang Bank menurut jenis kegiatannya brainly.co.id/tugas/21328866

2. Materi tentang fungsi pengawasan makroprudensial bank indonesia brainly.co.id/tugas/21356799

3. Materi tentang wewenang apa saja yg dapat dilakukan bank sentral terkait tiga tugas utamanya brainly.co.id/tugas/21039059

--------------------------

Detil Jawaban

Kelas : IX (3 SMP)

Mapel : IPS

Bab : Uang dan Lembaga Keuangan Lainnya

Kode : 9.10.6

Kata Kunci : Bank, Fungsi, Tugas.

Yang tidak termasuk fungsi bank brainly

Fungsi bank:1. Bank sebagai penyalur kredit atau pinjaman2. Bank sebagai tempat menyimpan uang atau menabung3. Bank untuk menukar uang asing4. Bank sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang

5. Bank sebagai lembaga yang menjagga kestabilan nilai uang