Tata cara pengangkatan anak dalam hukum adat

PENGERTIAN

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007).

DASAR HUKUM PENGANGKATAN ANAK

Dasar Hukum Pengangkatan Anak

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
  2. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  4. Peraturan Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

PRINSIP

Prinsip Pengangkatan Anak

  1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengangatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan dengan orangtua kandungnya.
  3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat.
  4. Dalam hal asal-usul anak yag tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.

Jenis Pengangkatan Anak di Indonesia

Pengangkatan Anak di Indonesia terdiri dari :

  • Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)
  • Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Intercountry Adoption)
  1. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia

Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia adalah pengangkatan anak Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (Domestik Adoption) terdiri dari :

  1. Pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga
    Pengangkatan anak ini termasuk pengangkatan anak secara tidak langsung, dan biasanya melalui yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Gubernur.
  2. Pengangkatan Anak menurut hukum Adat Pengangkatan anak menurut hukum adat adalah Pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat kebiasaan dalam satu lingkungan keluarga dan kerabat tertentu.

    Pengangkatan anak menurut hukum adat / kebiasaan meliputi :

  • Pengangkatan anak menurut hukum adat dilakukan dalam suatu masyarakat / komunitas adat, yang nyata-nyata masih di anut komunitas adat tersebut.
  • Pelaksanaan Pengangkatan anak disahkan tokoh atau fungsionaris adat.
  • Pengangkatan anak yang tidak disahkan Pengadilan Negeri, dicatatkan ke Dinas Sosial/Instansi Sosial provinsi/kabupaten/kota, dan catatan sipil kabupaten/ kota.
  • Pengangkatan anak tersebut dapat dimohonkan pengesahannya ke Pengadilan dengan mengacu pada syarat dan tata cara pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (privat adoption).
  1. Pengangkatan Anak secara langsung (Privat Adoption)
    Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung/ wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Oleh sebab itu COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Provinsi harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud.
  2. Pengangkatan Anak oleh Orangtua Tunggal (Single Parent)
    Pengangkatan anak oleh orangtua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan WNI terhadap anak WNI dimana calon orangtua angkat berstatus orangtua tunggal.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009 Paragraf Ketiga

  1. B. Pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing
    Pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap anak warga negara Indonesia atau Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia, yang dibagi menjadi :
  • Calon Orang Tua Angkat adalah Suami dan istri Warga Negara Asing
  • Salah Satu Calon Orang Tua Angkat Warga Negara Asing (Perkawinan campur)

Alur Pengangkatan Anak Domestik

PROSEDUR DAN KRITERIA

PENGANGKATAN ANAK DOMESTIK

  1. Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta adalah Organisasi Sosial yang melaksanakan Pengangkatan Anak berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2012. Izin tersebut berlaku untuk Pengangkatan Anak antar Warga Negara

Indonesia (Pengangkatan Anak Domestik).

  1. KRITERIA CALON ORANG TUA ANGKAT adalah :
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Pasangan suami istri berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  4. Pasangan suami istri satu agama dan seagama dengan agama calon Anak angkat
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan (khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindakan kekerasan pada Anak)
  6. Telah menikah minimal 5 (lima) tahun
  7. Tidak merupakan pasangan sejenis
  8. Tidak atau belum mempunyaai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  9. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  10. Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak (Ps. 20, ayat i) Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan Pengangkatan Anak.
  11. Membuat pernyataan tertulis bahwa Pengangkatan Anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  12. Bersedia menerima anak dari Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta dengan latar belakang yang kurang jelas
  13. Bersedia untuk diwawancara dan menerima kunjungan rumah dari Pekerja Sosial Yayasan dan Pemerintah
  14. Calon Orangtua Angkat wajib hadir di Pengadilan dan memenuhi syarat-syarat administratif Pengadilan.
  • Surat-surat yang perlu dilengkapi adalah :
  1. Fotokopi Akte Nikah yang disahkan / dilegalisir oleh KUA dimana surat itu dikeluarkan
  2. Fotokopi Akte Kelahiran Suami dan Istri dilegalisir dimana dikeluarkan
  3. Jika telah mempunyai anak kandung, disertakan fotokopi Akte Kelahiran anak tersebut, Jika telah mempunyai anak Angkat disertakan Fotocopy Akte Kelahiran Anak pada Surat Keputusan Pengadilan Negeri atas nama Anak Angkat tersebut
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres / Polda sesuai alamat KTP
  5. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan (Ginekologi) untuk istri dan Surat Keterangan dari Dokter Andrologi untuk suami dari Rumah Sakit Umum Daerah (Asli)
  6. Surat Keterangan Sehat dari RSUD beserta lampiran hasil Medical Chek Up Umum (Asli)
  7. Surat Keterangan Psikologi dan Psikiatri dari Rumah Sakit Umum Daerah (Asli)
  8. Surat Keterangan Penghasilan (bukan slip gaji) suami istri (asli)
  9. Surat Pernyataan Persetujuan dari pihak Keluarga besar suami dan istri yang ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 (asli)
  10. Surat Pernyataan Motivasi dari suami dan istri yang telah disepakati untuk  mengangkat anak dari Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta masing-masing ditanda tangani diatas kertas bermaterai RP. 6.000 (asli)
  11. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir oleh kelurahan
  12. Pass Foto ukuran 3X4 dan 4X6 berwarna masing-masing 2 lembar
  13. Surat Pernyataan secara tertulis menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai hak-hak dan kebutuhan anak, diatas materai Rp. 6.000 (asli)
  14. Surat Pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitakukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan fisik dan mental anak, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 (asli).
  15. Surat Pernyataan tertulis yang menjelaskan tidak akan menjadi wali nikah dan akan menunjuk wali nikah apabila anak yang diadopsi perempuan, diatas kertas bermaterai Rp.6.000 (asli)
  16. Surat Pernyataan Wasiat Wajibah tertulis diatas kertas bermaterai Rp.6.000 (asli) khususnya untuk pasangan yang beragama islam
  17. Surat Pernyataan Jaminan Pendidikan & Kesehatan tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 (asli).

NB :  –  Untuk No. (5), (6), dan (7) merupakan satu paket laporan medis dari RSUD yang sama.

  • Persyaratan tersebut diatas dilengkapi setelah konsultasi (wawancara) di Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta dengan perjanjian :

Hari Senin atau Kamis Pukul 09:00 dan 11:00 WIB, dengan terlebih dahulu menghubungi Nomor 021-7266317 di Jam kerja Senin – Jumat atau email ke

  • Format surat yang sudah ditentukan oleh Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA