Tata cara pembagian daging qurban menurut syariat islam

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban atau Shohibul Qurban, bisa juga diwakilkan (misalnya ke Rumah Potong Hewan atau RPH).

Pembagian daging hewan kurban pun dapat dikelompokan jadi 3 bagian. Adapun Shohibul Qurban, sebagai pemilik hewan kurban, hanya berhak memperoleh 1/3 bagian daging.

Hal itu didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainya,” (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib dijelaskan bahwa Shohibul Qurban hanya diperkenankan memakan 1/3 dari daging hewan kurban. 2/3 sisa daging hewan kurban harus disedekahkan ke umat yang lebih membutuhkan.

Terkait 1/3 daging kurban untuk Shohibul Qurban, Ibnu Qosim Al Ghazali, dalam Fathul Qorib menuturkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut. Kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging. Langkah tersebut dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan itu disunahkan.

Jika Shohibul Qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian, maka ia mendapatkan 2 pahala. Yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah 1/3 untuk Shohibul Qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019, yang menyatakan hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan itu boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahtan dengan ketentuannya yaitu:

Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. [Muhammad Rizaldi Nugraha]


Page 2

Tata cara pembagian daging qurban menurut syariat islam

Alasan Islam Melarang Judi

Senin, 6 Juni 2022 | 18:11 WIB

Tata cara pembagian daging qurban menurut syariat islam

Hukum Menjual Tanah Wakaf, Boleh Diwariskan?

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:51 WIB

Tata cara pembagian daging qurban menurut syariat islam

Hukum LGBT menurut Islam dan Fatwa MUI

Senin, 23 Mei 2022 | 13:29 WIB


Page 3

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban atau Shohibul Qurban, bisa juga diwakilkan (misalnya ke Rumah Potong Hewan atau RPH).

Pembagian daging hewan kurban pun dapat dikelompokan jadi 3 bagian. Adapun Shohibul Qurban, sebagai pemilik hewan kurban, hanya berhak memperoleh 1/3 bagian daging.

Hal itu didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainya,” (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib dijelaskan bahwa Shohibul Qurban hanya diperkenankan memakan 1/3 dari daging hewan kurban. 2/3 sisa daging hewan kurban harus disedekahkan ke umat yang lebih membutuhkan.

Terkait 1/3 daging kurban untuk Shohibul Qurban, Ibnu Qosim Al Ghazali, dalam Fathul Qorib menuturkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut. Kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging. Langkah tersebut dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan itu disunahkan.

Jika Shohibul Qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian, maka ia mendapatkan 2 pahala. Yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah 1/3 untuk Shohibul Qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019, yang menyatakan hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan itu boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahtan dengan ketentuannya yaitu:

Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. [Muhammad Rizaldi Nugraha]

Oleh:

Harviyan Perdana Putra Petugas Dinas Pertanian dan Pangan memeriksa gigi sapi di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (23/8). Pemeriksaan yang meliputi kesehatan gigi, suhu tubuh, kondisi fisik hewan tersebut untuk mengetahui kelayakan hewan kurban. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya.

Dikutip dari NU.or.id, yang kedua yakni 

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

Tata cara pembagian daging qurban menurut syariat islam

Ilustasi. Bagaiman Cara Pembagian Daging Qurban Menurut Syariat Islam, Berikut Penjelasan Ulama /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Selasa, 20 Juli 2021 pemerintah menetapkan sebagai hari raya Idul Adha tahun 2021.

Di hari raya idul adha disyariatkan memotong hewan qurban sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Dalam penyembelihan hewan kurban ini kadang yang menjadi permasalahan adalah dalam hal pembagian dagingnya ke masyarakat sekitar.

Baca Juga: 3 Tips Latihan Mudah dan Gampang Hilangkan Dahak di Tenggorokan dan Buat Nafas Lega Menurut dr Andrian Setiaji

Secara syariat Islam bahwa kurban terdiri dari dua jenis golongan yaitu kurban wajib dan sunnah. Kurban wajib biasanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki nadzar.

Berikut ini cara pembagian daging kurban wajib dan sunnah yang benar menurut Ustadz Muhammad Kholil, sebagaimana dikutip manatrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Senin, 19 Juli 2021.

>

Semua daging kurban wajib (nadzar) harus diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Selain fakir miskin tidak boleh memakannya, termasuk orang yang berkurban.

Sementara untuk kurban sunnah, sebagian daging mentah diberikan kepada fakir miskin dan sisanya dapat diterima oleh masyarakat umum. Bisa disimpulkan bahwa aturan pembagian kurban sunnah lebih longgar daripada yang wajib.

Menurut beberapa referensi kitab yang dipelajari dari pesantren, ada 3 model pembagian daging kurban yang benar.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 19 Juli 2021, Saksikan Opera Van Java, Lapor Pak dan Sport 7

OLEH FUJI E PERMANA

Ibadah kurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim dan sunah kifayah bagi keluarga. Maka, bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah kurban perlu tahu tata cara membagikan daging kurban sesuai syariat Islam.

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan cara membagikan hewan kurban menurut ulama bermazhab Syafi'i.

Ustaz Ajib menjelaskan, prinsip dasar dalam pembagian daging kurban adalah siapa pun boleh menerima dan boleh ikut memakan daging tersebut. Termasuk panitia kurban dan orang kaya raya, boleh memakan daging kurban.

"Penyaluran daging kurban berbeda dengan penyaluran dana zakat. Kalau penyaluran zakat memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja yakni delapan asnaf," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Menurut mazhab Syafi'i, pembagian daging kurban memiliki dua ketentuan. Pertama, jika kurbannya termasuk kurban yang sunah, artinya bukan kurban nazar, disunahkan bagi pekurban untuk mengambil bagian daging kurban.

Cara pertama, 1/3 daging kurban untuk pekurban dan sisanya 2/3 daging untuk disedekahkan kepada siapa pun. Cara kedua, 1/3 daging kurban untuk pekurban, 1/3 daging untuk fakir miskin, dan 1/3 daging untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.

"Cara pembagian kurban dan hadyu ada dua kondisi. Pertama, jika kurban sunah (bukan nazar) maka disunahkan bagi pekurban untuk memakannya juga. Namun, tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging kurban diambil 1/3 untuk pekurban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pekurban, 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk orang kaya raya. Menurut Syekh Abu Hamid, afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman an-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Lain lagi jika kurbannya merupakan kurban wajib atau nazar. Maka, haram bagi pekurban untuk mengambil bagian daging kurbannya. Hal ini juga dijelaskan Imam an-Nawawi, seorang ulama besar bermazhab Syafi'i.

"Jika hadyu atau kurbannya dinazarkan (wajib) maka si pekurban tidak boleh makan daging kurbannya." (Iman an-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Jika hadyu atau kurbannya dinazarkan (wajib) maka si pekurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Ustaz Ajib juga menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i terkait hukum menjual kulit, daging, tulang, dan bulu hewan kurban. Menurut dia, para ulama syafi'iyah sepakat bahwa diharamkan menjual kulit, daging, tulang, dan bulu hewan kurban. Namun keharaman ini hanya berlaku bagi pekurban dan wakilnya, yakni panitia kurban.

Jika yang menjual daging atau kulit hewan kurban adalah fakir miskin yang berhak menerima daging kurban, hukumnya boleh menurut mazhab Syafi'i. Bahkan, menurut Ustaz Ajib, hal ini bisa menjadi solusi bagi panitia kurban, ketika tersisa kulit hewan kurban maka berikan saja ke orang yang membutuhkan atau fakir miskin. Kemudian biarkan fakir miskin yang menjual kulitnya dan uangnya untuknya.