Tata cara bayar pajak dan ganti plat motor

Indonesia - Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan. Tak terkecuali bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan

Untuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:

  1. Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Membawa fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan BPKB yang asli diperlihatkan ke petugas nantinya
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan berupa fotokopi
  4. Apabila kendaraan atas nama perusahaan, maka diharuskan membawa fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar (TDP) perusahaan
  5. Apabila Wajib Pajak ingin diwakilkan, maka diharuskan membawa Surat Kuasa dari pemberi kuasa kepada pihak lain yang diberikan kuasa untuk melakukan pengurusan. Untuk pengurusan kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa dibuat dengan menggunakan Kop Surat Perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa.

Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan

  1. Pertama-tama, Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan mencari lokasi tempat cek fisik kendaraan
  2. Apabila sudah di cek fisik, Wajib Pajak akan diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk validasi fisik kendaraan
  3. Setelah itu, Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi dan melampirkan formulir tersebut dengan syarat-syarat yang sudah dibawa dan disediakan
  4. Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas
  5. Setelahnya, Wajib Pajak diarahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan
  6. Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan
  7. Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK
  8. Setelah jadi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru sudah dapat diambil Wajib Pajak dan tinggal mengambil plat nomor kendaraan yang baru di bagian pencetakan plat
  9. Proses pencetakan plat nomor yang baru sekitar 5-10 menit, pada proses ini ada beberapa Samsat yang mengenakan tarif sesuai dengan wilayahnya bagi Wajib Pajak
  10. Setelah selesai semuanya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru dapat diterima oleh Wajib Pajak.

Biaya atau tarif untuk pajak 5 (lima) tahunan ini dikenakan biaya pajak pokok kendaraan dan biaya tambahan administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu, Wajib Pajak juga dibebankan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat).

Wajib Pajak sekarang sudah mengetahui tata cara dan syarat yang harus dipenuhi, jadi jangan sampai salah langkah ya.

Sebagai pemilik kendaraan, kamu pasti tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat yang berisikan beberapa informasi tentang kendaraan sekaligus pemilik kendaraan ini sangat penting untuk dimiliki dan selalu dibawa ke manapun selama berkendara.

Bukan apa-apa. Membawa STNK yang masih aktif merupakan cara pengendara untuk tertib berlalu lintas. Tentu saja jika sewaktu-waktu ada razia atau pemeriksaan kendaraan, kamu bisa terhindar dari tilang petugas.

Jangan lupa melengkapinya dengan surat-surat berkendara lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun kelengkapan kendaraan, di antaranya nyalakan lampu di siang hari, mengenakan helm, dan taat rambu-rambu lalu lintas.

STNK juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor karena dapat diketahui dari kecocokan nomor polisi (nopol) dan STNK. Tanpa STNK maupun surat lain, seperti Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), motor atau mobilmu bisa saja bodong atau merupakan barang hasil curian.

Sekarang mau masuk mal atau pusat perbelanjaan saja dilarang parkir resmi kalau tidak membawa STNK. Atau jika tidak membawa, harus lapor ke petugas.

Baca Juga: Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya

Biaya Perpanjang STNK

Tata cara bayar pajak dan ganti plat motor

Biaya perpanjang STNK

Masa berlaku STNK selama 5 tahun. Mendekati masa berlaku habis, kamu harus segera memperpanjang STNK. Perpanjang STNK sebetulnya dibagi jadi dua. Pertama, perpanjangan dan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun sekali. Kedua, perpanjang STNK sekaligus ganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahun sekali.

Untuk biaya penerbitan STNK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Penerbitan STNK:

1. Kendaraan roda 2 atau roda 3

  • Baru = Rp100 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan = Rp100 ribu per penerbitan per 5 tahun.

2. Kendaraan roda 4 atau lebih

  • Baru = Rp200 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan = Rp200 ribu per penerbitan per 5 tahun.

Biaya Pengesahan STNK:

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 = Rp25 ribu per pengesahan per tahun.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih = Rp50 ribu per pengesahan per tahun.

Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru

Persiapan Memperpanjang STNK

Tata cara bayar pajak dan ganti plat motor

Persiapan memperpanjang STNK 5 tahunan via wordpress.com 

Jika kamu masih bingung tahapan untuk memperpanjang STNK 5 tahunanmu, cek persiapan yang harus dilakukan berikut ini:

  1. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut syarat memperpanjang STNK, antara lain:

    • Mengisi formulir permohonan.
    • Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP (asli dan fotokopi).
    • STNK (asli dan fotokopi).
    • BPKB (asli dan fotokopi). Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur.
    • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
    • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
    • Surat kuasa (jika diwakilkan).
  2. Persiapan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengecek kondisi kendaraanmu. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraanmu. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir check list sebagai syarat perpanjang STNK.

    Jika kamu berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisilimu saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.

    Dengan catatan, kamu punya bukti atau kartu identitas valid atas kendaraanmu. Pastikan kamu membawa serta kendaraanmu ke Samsat terdekat domisili.

  3. Perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahun sekali di kantor Samsat? Jangan lupa untuk membawa uang tunai di dompet. Berjaga-jaga bila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.

  4. Mengingat kantor Samsat yang selalu penuh dengan warga yang punya kebutuhan sama, sebaiknya kamu datang lebih pagi agar mendapat antrean terdepan. Pastikan kamu berpakaian rapi dan tidak menggunakan sendal. Kalau dapat antrean depan kan bisa lebih cepat selesai.

STNK Mati, Siap-siap Kena Denda sampai di Penjara

Selain memperpanjang 5 tahun sekali, kamu sebagai pengendara wajib setoran pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati. Sanksinya pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Jadi, jangan coba-coba nunggak pajak kalau gak mau mendekam di balik jeruji besi ya.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus KBL. Ini Syarat dan Cara Gantinya