Show Indonesia - Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan. Tak terkecuali bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum. Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah. Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK KendaraanUntuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:
Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan
Biaya atau tarif untuk pajak 5 (lima) tahunan ini dikenakan biaya pajak pokok kendaraan dan biaya tambahan administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu, Wajib Pajak juga dibebankan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda 2 (dua) dan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Wajib Pajak sekarang sudah mengetahui tata cara dan syarat yang harus dipenuhi, jadi jangan sampai salah langkah ya. Sebagai pemilik kendaraan, kamu pasti tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat yang berisikan beberapa informasi tentang kendaraan sekaligus pemilik kendaraan ini sangat penting untuk dimiliki dan selalu dibawa ke manapun selama berkendara. Bukan apa-apa. Membawa STNK yang masih aktif merupakan cara pengendara untuk tertib berlalu lintas. Tentu saja jika sewaktu-waktu ada razia atau pemeriksaan kendaraan, kamu bisa terhindar dari tilang petugas. Jangan lupa melengkapinya dengan surat-surat berkendara lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun kelengkapan kendaraan, di antaranya nyalakan lampu di siang hari, mengenakan helm, dan taat rambu-rambu lalu lintas. STNK juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor karena dapat diketahui dari kecocokan nomor polisi (nopol) dan STNK. Tanpa STNK maupun surat lain, seperti Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), motor atau mobilmu bisa saja bodong atau merupakan barang hasil curian. Sekarang mau masuk mal atau pusat perbelanjaan saja dilarang parkir resmi kalau tidak membawa STNK. Atau jika tidak membawa, harus lapor ke petugas. Baca Juga: Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya Biaya Perpanjang STNK
Masa berlaku STNK selama 5 tahun. Mendekati masa berlaku habis, kamu harus segera memperpanjang STNK. Perpanjang STNK sebetulnya dibagi jadi dua. Pertama, perpanjangan dan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun sekali. Kedua, perpanjang STNK sekaligus ganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahun sekali. Untuk biaya penerbitan STNK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya Penerbitan STNK:1. Kendaraan roda 2 atau roda 3
2. Kendaraan roda 4 atau lebih
Biaya Pengesahan STNK:
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru Persiapan Memperpanjang STNKPersiapan memperpanjang STNK 5 tahunan via wordpress.com Jika kamu masih bingung tahapan untuk memperpanjang STNK 5 tahunanmu, cek persiapan yang harus dilakukan berikut ini:
STNK Mati, Siap-siap Kena Denda sampai di PenjaraSelain memperpanjang 5 tahun sekali, kamu sebagai pengendara wajib setoran pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati. Sanksinya pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Jadi, jangan coba-coba nunggak pajak kalau gak mau mendekam di balik jeruji besi ya. Baca Juga: Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus KBL. Ini Syarat dan Cara Gantinya |