Susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu memuat apa saja jelaskan?

Selasa, 12 Agustus 2019 - 12:27:14 WIB

Diposting oleh : Teamweb
Kategori: Kepegawaian - Dibaca: 8.576 kali

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11 Tahun 2017), BKN berkewajiban membentuk beberapa Peraturan BKN untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan di dalam PP dimaksud. Pada bulan Juli 2017, telah diundangkan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017.

Peraturan ini merupakan turunan pertama dari PP 11 Tahun 2017 dari sekitar 9 (sembilan) peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan oleh BKN sebagaimana diamanatkan oleh PP 11 Tahun 2017. Peraturan BKN ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 PP 11 Tahun 2017. Sedangkan yang menjadi landasan sosiologis dibentuknya Perka BKN ini adalah dalam rangka mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji/jabatan.

Tulisan ini akan menyajikan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN dimaksud. 

Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan

Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan. 

Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan wajib dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing. Sedangkan untuk PNS yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan fungsional, pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan tidak bersifat wajib. 

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan fungsional, dan Jabatan pimpinan tinggi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Sebelum pengambilan sumpah/janji Jabatan, pejabat yang melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan membacakan naskah pelantikan.

Sumpah/janji Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan fungsional diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing atau dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya. Sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi diambil oleh Presiden, serta dapat mendelegasikannya kepada: 

1. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; 

2. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Instansi Daerah provinsi; 

3. menteri yang mengoordinasikan untuk pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian; 

4. pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga negara; atau

5. Menteri atau pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga nonstruktural.


Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji Jabatan, Presiden, PPK atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengambil sumpah/janji atau menanyakan kesediaan kepada PNS yang mengangkat sumpah/janji yang berbunyi sebagai berikut: “Sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada saudara-saudara. Apakah saudara-saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing?”

Dalam hal PNS yang mengangkat sumpah/janji bersedia, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk melanjutkan pengambilan sumpah dengan terlebih dahulu menyatakan: “Ikutilah Kata-Kata Saya.”

Sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;”

Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.

Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan, maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".

Presiden, PPK, atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengambil sumpah/janji Jabatan mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat dan setiap orang yang hadir dalam upacara tersebut harus berdiri.

PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi. Saksi merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. Setiap pengambilan sumpah/janji Jabatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi.

Susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, paling kurang memuat:

1. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; 

2. pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan; 

3. pembacaan naskah pelantikan;

4. pengambilan sumpah/janji jabatan; dan

5. penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.  

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh Presiden, dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam acara kenegaraan atau acara resmi kepresidenan. PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan yang telah ditentukan, diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil sumpah/janji Jabatan kembali. 

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden. Dalam hal keputusan pengangkatan dalam Jabatan fungsional ditetapkan sebelum Peraturan Kepala Badan ini berlaku maka tidak perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan.

Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dimasukkan dalam sistem informasi ASN. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi bagi non-PNS berlaku mutatis mutandis dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi bagi PNS.


Penutup Peraturan BKN yang mengatur tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan ini mengatur beberapa ketentuan baru yang sebelumnya belum pernah diatur, antara lain adanya kewajiban bagi PPK untuk melantik PNS yang diangkat dalam Jabatan fungsional, adanya kewajiban melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan 30 (tiga) puluh hari sejak keputusan pengangkatannya dibuat, adanya pengaturan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh Presiden, adanya contoh-contoh naskah pelantikan, undangan pelantikan serta berita acara pelantikan. Dengan diundangkannya Perka BKN ini diharapkan terwujud keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan.

Ditulis Oleh: Farhan Abdi Utama Legal Drafter BKN


Kode Etik PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak  melanggar sumpah/janji  tersebut  selama  masih  berkedudukan  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan     kata-kata     sumpah/janji     Pegawai     Negeri     Sipil     adalah     sebagai     berikut. " Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  gang  dipercayakan  kepada  saya  dengan  penuh  pengabdian,

kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa  saya,  akan  memegang  teguh  rahasia  sesuatu  gang  menurut  sifatnya  atau  menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

 Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting  yang mempunyai ruang lingkup  yang luas merupakan  kepercayaan  yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

"Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen

Protestan/Katolik;

  1. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  2. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.

Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :

  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah- rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:

  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :

  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas

Pegawai Negeri Sipil,

  1. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  2. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  3. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:

  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:

  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Etika dalam berorganisasi adalah :
  9. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  11. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  13. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  14. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  15. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  16. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  17. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  18. mewujudkan pola hidup sederhana;
  19. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  20. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  21. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  22. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas. Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  23. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  24. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  25. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  26. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  27. memiliki daya juang yang tinggi;
  28. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  29. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  30. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  31. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  32. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  33. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  34. menghargai perbedaan pendapat;
  35. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  36. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  37. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan  soliditas  semua  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Bahan bacaan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  1. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA