Surat rujukan bpjs berlaku berapa lama

Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Ditembak, Ada Apa?

Perbesar

Pasien harus mengetahui seluk beluk surat rujukan online JKN-KIS. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan pengembangan dan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), surat rujukan online pun mulai diterapkan. Masa berlaku surat rujukan yakni 90 hari.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Arief Syaifuddin dalam acara "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" menjelaskan, penambahan informasi masa berlaku surat rujukan muncul pada uji coba digitalisasi rujukan JKN-KIS fase ketiga pada 16-30 September 2018.

Baca terkait: Rujukan Manual JKN-KIS Bisa Dilakukan Bila Faskes Tingkat Pertama Hadapi Kendala Ini

"Ada informasi batas rujukan, yaitu 90 hari. Jadi, kalau pasien misalnya lupa buat, segera datang ke rumah sakit rujukan. Asalkan belum 90 hari, dia tetap bisa diterima dan dilayani di sana," papar Arief saat ditemui di Mocking Bird Shophaus, Jakarta, ditulis Senin (17/09/2018).

Baca terkait: Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga, Permudah Pasien dengan Kondisi Khusus

Kehadiran masa berlaku surat rujukan online sebagai pengingat agar pasien dapat mempersiapkan diri berobat ke rumah sakit rujukan. Dalam sistem rujukan online ini, informasi dan riwayat pasien dari Faskes Tingkat Pertama pun sudah tercatat di rumah sakit rujukan.

Simak video menarik berikut ini:

Perbesar

Pasien harus memperbarui informasi kunjungan pada surat rujukan online. (iStockphoto)

Arief menambahkan, untuk menghindari masa berlaku surat rujukan habis tepat 90 hari, pasien harus tetap memperbarui informasi kunjungan. Ini demi mempersiapkan kunjungan berikutnya ke rumah sakit rujukan.

"Penambahan informasi masa berlaku surat rujukan terdapat pada aplikasi V-Claim (Verifikasi Digital Klaim)," tambah Arief.

Yang perlu diketahui, pembaruan informasi kunjungan tersebut agar riwayat penyakit pasien tidak hilang. Setiap tiga bulan, riwayat pasien akan otomatis hilang bila ia tidak memperbarui informasinya.

Lanjutkan Membaca ↓

  • Fitri Haryanti HarsonoAuthor
  • Dyah Puspita WisnuwardaniEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

RS Mata Undaan Senin, 30 Mei 2022 13:45 WIB

Masa berlaku surat rujukan BPJS berdurasi 3 bulan. Bagaimana jika masih memerlukan pengobatan tetapi surat rujukan BPJS nya tidak berlaku? Nah, bagi pengguna BPJS yang masa berlaku surat rujukannya habis tak perlu khawatir. Pengguna BPJS tetap bisa berobat ke RS Mata Undaan.

Cara Pakai BPJS di RS Mata Undaan

Pasien harus memperpanjang surat rujukan BPJS yang diperoleh dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Baik di Puskesmas, Klinik, dan Praktik Dokter Umum.

Setelah mendapat surat rujukan dari FKTP, pasien dapat datang langsung ke RS Mata Undaan dengan membawa surat rujukan asli, kartu pengenal (KTP atau KK) asli, dan kartu BPJS asli. Pasien lalu dicek terlebih dahulu berkas-berkas yang dibawa tersebut.  Mulai dengan keaslian surat rujukan dan masa berlakunya, hingga rumah sakit rujukan yang disarankan.

“Pasien yang datang akan diverifikasi berkasnya. Seperti identitasnya, apakah sama dengan pasien rujukan, dan kepersertaannya di BPJS. Selain itu membuktikan apakah benar pasien tersebut disarankan dirujuk ke RS Mata Undaan,” kata Bimoadi Wicaksono, Staf Humas RS Mata Undaan.

Daftar di RSMU EYEcare

Setelah data terverifikasi, pasien bisa langsung melakukan pemeriksaan sesuai antrean. Di mana antrean ini didapat dengan datang secara langsung ke RS di hari yang sama rencana pemeriksaan pasien atau mendaftar di aplikasi RSMU EYEcare. Sementara, pemeriksaan yang dilakukan pasien terdiri dari assesment perawat, refraksi optisien dan pemeriksaan dokter spesialis mata.

“Karena pasien rujukan ke RS Mata Undaan bisa bermacam-macam keluhannya. Ada yang dirujuk ke poli retina, glaukoma, imunologi dan lain-lain.,” katanya.

Assesment dilakukan oleh perawat untuk mengetahui kondisi fisik pasien saat itu serta riwayat kesehatan pasien. Sementara, refraksi optisien oleh tenaga medis membantu mengetahui ketajaman penglihatan dan refraksi pasien. Hasil pasien dari pemeriksaan tersebut mempermudah dokter spesialis mata dalam diagnosa pasien.

“Pasien juga akan diperiksa tekanan bola matanya menggunakan alat bernama NCT (non-contact tonometer). Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata kepada pasien,” tutupnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA