Suatu negara yang ada dibawah lindungan negara lain disebut negara

H. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

1. Bentuk Negara

a.    Negara Kesatuan

  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Adalah  sistem pemerintahan dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakan saja.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.Merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi, kemana kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. (Sentralisasi dan Desentralisasi)

b. Negara Serikat (federasi)

Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan dan menyerahkannya pada negara serikat. dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya.

Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat, disebut limitatif (sebuah demi sebuah). Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Berikut ini adalah ciri-ciri negara serikat, antara lain: (1) tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian; (2) kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat; (3)pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian unuk urusan keluar dan sebagian kedalam; (4) setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat; (5) kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). (Negara Federasi)

Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: (1) monarki, adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh orang secara turun temurun; (2) Oligarki, model negara ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal; (3) Demokrasi,

2.      Bentuk Kenegaraan

a. Koloni, adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan yang masih tergantung pada negara yangmenjajah.

b. Trustee (perwakilan), adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan  berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yan menang perang.

c. Mandat, adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan negara-negarayang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga bangsa-bangsa.

d.  Protektorat, adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat.

e. Dominion, adalah negara yang sebelumnya merupakan negara jajahan inggris yang merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu inggris sebagai Rajanya (lambang persatuan). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik kedalam maupun ke luar.

f.  Uni, adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : (1) uni personil, yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan segala urusan dalam dan luar negeri diurus masing-masing negara; (2) uni politik, yaitu negara yang dibentukoleh negara-negara yang lebih kecil; (3) uni riil, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih, dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara, nmaun negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni politik.

Clarymond Simbolon
1 tahun yang lalu CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat disebut negara ...

  1. Koloni
  2. Protektorat
  3. Dominion
  4. Trustee
  5. Kesatuan

Jawaban : B

Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar

5. Kamu harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan di sekitar karena kita adalah makhluk .... a. ekonomi c. pasif b. individual d. sosial (IPS KD … 3.3)​

apa ide kebangsaan menurut ir Soekarno​

tujuan dari pembuatan iklan diatas adalah pemberitahuan tentang...​

Tanyakan pada lima temanmu, tentang pekerjaan orang tua mereka! Tulislah hasilnya pada kolom berikut! Nama Teman Pekerjaan Orang Tua Hasil dari Pekerj … aan yang Dilakukan Orang Tua​

tolong dijawab ya jangan ngasal

1.sebutkan penyebab persatuan dan kesatuan disekolah tidak dapet terhujud2.sebutkan perilaku² yg tidak mencerminkan persatuan dan kesatuan disekolah3. … mengapa kita harus menjaga kerukunan dengan sesama4.sebutkn contoh sikap menjaga kerukunan dalam kehidupan sehari²5.apa alasan kita harus menjaga persatuan dan kesatuan?​

tolong dijawab ya jangan ngasal​

Kerja sama sanagat penting dalam kehidupan manusia ,dimana manusia sebagai makhluk sosial yg selalu membutuhkan orang lain dalam hidupnya.coba kalian … berikan gambaran atau penjelasan bentuk kerja sama yg ada dilingkungan keluarga kalian !dalam hal apa ,siapa ,dan untuk siapa kerja sama didalam keluarga itu diadakan?jelaskan secara lengkap dan jelas

Pembagian atau penggolongan hukum banyak macamnya, misalnya pembagian hukum  berdasarkan sumbernya, menurut bentuknya, menurut tempat berlakunya dan s … ebagainya. Menurut isinya hukum dapat dibedakan  menjadi . . .​

Kerjakan soal di bawah ini dengan singkat dan jelas. Jawaban yang hanya mengambil dari internet (plagiat) tidak akan mendapatkan nilai maksimal. Serta … kan referensi dalam mengutip. Submit (unggah) pada tempat yang sudah disediakan dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Dua Warga Binaan Rutan Batam Dapat Pendampingan Hukum dari LBH Mawar Saron Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Negara memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang kurang mampu atau tidak bisa membayar pengacara. Untuk wilayah Provinsi Kepri, Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi setiap warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum. Kedua LBH yang sudah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri adalah LBH Mawar Saron dan LBH Anisa. Dalam hal memberikan bantuan hukum kepada warga miskin, Kemenkumham tidak bekerja sendiri tetapi menjalin kerja sama dengan LBH yang sudah disertifikasi. LBH akan melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyidikan di Kepolisian, dan Kejaksaan, sampai persidangan di pengadilan. Untuk pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH, masyarakat tidak perlu memikirkan biaya apapun. Berdasarkan pada artikel diatas dapat kita pahami bahwa negara dalam fungsinya memiliki hubungan yang saling mengatur antara pemerintah dengan masyarakatnya. Pertanyaan: Korelasikan kasus di atas antara bantuan hukum yang diberikan dengan substansi ilmu hukum administrasi negara secara umum! Bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai salah satu fungsi utama hukum administrasi negara. Berikan analisis dan penjelasan saudara termasuk ke dalam fungsi yang manakah yang telah dijalankan oleh pemerintah?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA