Berdasar Perpres No. 55-2012: Stranas PPK Untuk Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi, disusnlah Strategi Nasional Pencegahan dan pemerantasan Korupsi. Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2014, yang diluncurkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Istana Wapres, merupakan acuan langkah-langkah strategis Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003, yang sudah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan menyusunnya dalam 2 (dua) strategi, yaitu Strategi Nasional Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014. Stranas PPK memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan focus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025, dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta peranti anti korupsi. Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun. Penetapan Aksi PPK untuk Kementerian/Lembaga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Presiden juga menugaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaaan Aksi PPK, dan memerintahkan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Selanjutnya Menteri PPN/Kepala Bappenas menympaikan hasil pelaksanaan Stranas PPK kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali. Show Dalam melaksanakan Stranas PPK itu, Presiden meminta Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melibatkan peran serta masyarakat. Pelibatan itu dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Hasil pelaksanaan Stranas PPK menjadi bahan pelapran pada forum Konferensi Negara-Negara Peserta (Conference of the State Parties) Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003, sesuai Pasal 10 Ayat 1 Perpres Nomor 55 Tahun 2012 . VISI STRANAS PPK Visi Stranas PPK dalamdua jangka waktu adalah sebagai berikut
Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap tiga pilar PPK, yakni di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat madani, dan dunia usaha. MISI STRANAS PPK Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, dirumuskan serangkaian Misi Stranas PPK berikut:
STRANAS PPK YANG PERTAMA : LAYANAN PUBLIK BEBAS KKN TUJUAN Mempersempit peluang terjadinya tipikor pada tata kepemerintahan dan masyarakat menyangkut pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi. TANTANGAN
FOKUS KEGIATAN PRIORITAS
STRANAS PPK YANG KEDUA : PENEGAKAN HUKUM TUJUAN Menuntaskan kasus tipikor secara konsisten dan sesuai hukum positif yang berlaku demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. TANTANGAN
FOKUS KEGIATAN DAN PRIORITAS KEGIATAN
STRANAS PPK YANG KETIGA : HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TUJUAN
TANTANGAN
FOKUS KEGIATAN PRIORITAS Isu utama dalam menghadapi tumpang-tindih regulasi terkait upaya pemberantasan korupsi adalah harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka implementasi UNCAC. Kegiatan berjangka panjang dalam strategi ini difokuskan pada:
STRANAS PPK YANG KEEMPAT : KERJA SAMA INTERNASIONAL & PENYELAMATAN ASET HASIL TIPIKOR TUJUAN Meningkatkan pengembalian aset untuk mengganti kerugian negara yang ditempuh melalui peningkatan kerja sama internasional dalam rangka PPK, khususnya dengan pengajuan bantuan timbal-balik masalah pidana, peningkatan koordinasi intensif antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan kapasitas aparat lembaga penegak hukum TANTANGAN
FOKUS KEGIATAN PRIORITAS Langkah yang perlu ditempuh adalah dengan meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan, pengembalian aset, dan penyelesaian tindak pidana lainnya, Langkah itu dilakukan melalui penyusunan instrumen hukum dan mekanisme kerja sama (internasional, bilateral dan regional), khususnya dalam pengajuan MLA terkait masalah pidana, koordinasi intensif antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan upaya dan kemampuan diplomasi aparat lembaga penegak hukum dimana fokus-fokusnya adalah sebagai berikut:
STRANAS PPK YANG KE LIMA : PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI (PBAK) TUJUAN Memperkuat setiap individu dalam mengambil keputusan yang etis dan berintegritas, selain juga untuk menciptakan budaya zero tolerance terhadap korupsi. Masyarakat diharapkan menjadi pelaku aktif pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga mampu mempengaruhi keputusan yang etis dan berintegritas di lingkungannya, lebih luas dari dirinya sendiri. TANTANGAN
FOKUS KEGIATAN PRIORITAS Dengan persamaan cara pandang dan pola pikir bahwa korupsi sangat merugikan masyarakat, diharapkan prakarsa-prakarsa positif yang mengarah pada perbaikan dapat terjadi. Hal ini dapat diakomodasi dalam fokus kegiatan berjangka menengah antara lain:
STRANAS PPK YANG KEENAM : MEKANISME PELAPORAN PELAKSANAAN PEMBERANTASAN KORUPSI TUJUAN
TANTANGAN
FOKUS KEGIATAN PRIORITAS Dalam strategi ini dibangun mekanisme pengkajian dan pelaporan nasional/internal yang menyajikan informasi pelaksanaan ketentuan UNCAC serta informasi mengenai upaya PPK lainnya di Indonesia kepada masyarakat luas. Kegiatan tersebut berdasarkan sistem monitoring (pemantauan) dan evaluasi yang berbasis pada hasil dan pencapaian yang terukur dalam konteks PPK. Stakeholder dalam mekanisme ini meliputi aparat K/L hukum dan organisasi non pemerintah. Kegiatan berjangka menengah dalam strategi ini adalah: Strategi apa yang dapat diterapkan untuk memberantas korupsi?Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi: Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu. Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
Manakah 3 strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan di Indonesia?Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memiliki tiga strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi. Dengan tiga strategi utama, yakni pendidikan. pencegahan, dan penindakan.
Upaya apa sajakah yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat; 2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya 3) Membangun kode etik di sektor publik ; 4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis. 5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
Apa strategi Pemberantasan dari KPK?Terkait pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi yang melibatkan peran serta masyarakat untuk menciptakan budaya anti korupsi. Tiga strategi tersebut, yaitu melakukan pendekatan pendidikan publik, pencegahan sistem dan penegakkan hukum yang profesional dan akuntabel.
|